ISI

Pemkab Muba Daftarkan Tenaga Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 


25-October-2023, 15:59


MUBA, SO – Menindaklanjuti Instruksi Presiden nonor 2 tahun 2021 dan Permendagri 84 tahun 2022 serta kesepakatan pada Agustus 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadikan dasar Kepesertaan seluruh Non ASN Pemkab Muba untuk di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Muba melalui APBDP telah menganggarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga Non ASN pada setiap OPD untuk bulan Oktober hingga Desember 2023 dan selanjutnya dianggarakan untuk iuran tahun 2024. Adapun program yang di daftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Demikian disampaikan Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Drs Syafaruddin MSi saat membuka Sosialisasi Program, Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Non ASN di Kabupaten Muba, bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (24/10/2023)

“Jumlah Peserta yang di daftarkan sebanyak 8.483 orang Non ASN dari 48 OPD di Kabupaten Muba. Contoh Realisasi Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) untuk Tenaga Non ASN yaitu pada Aguatus kemarin ada 2 orang Non ASN Dinas DLH menerima santuanan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 84 juta Rupiah masing2 42 juta Rupiah. Oleh karena itu ikuti sosialisasi pada hari ini dengan baik, tanyakan semua yang kalian anggap masih belum jelas mengenai mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ini,”ujar Syafar.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Muba yang telah bersinergi dan bekerjasama dengan baik selama ini dalam rangka menjalankan instruksi presiden menciptakan pekerja yang sejahtera dan terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.

Lebih rinci, Chandra menjelaskan program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

“Kami apresiasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang sudah lebih dulu mendaftarkan tenaga non ASN nya menjadi kepesertaan yang aktif hingga kini. Sebelum di anggarkan terdapat OPD yang bayar iuran secara mandiri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, 3 RSUD dan 10 Puskesmas,”jelasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

MUBA - 8-May-2024, 13:34

Awali Aktivitas Paginya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sidak Layanan Publik 

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:55

CERAMAH MELEPAS CALON JAMAAH HAJI ANGGOTA PGRI KOTA PALEMBANG

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:54

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

LAHAT - 7-May-2024, 20:48

Sama Visi dan Loyalitas, Hj Lidyawati – H.Haryanto Siap Ngadu Nasip di Pilkada 

PALEMBANG - 7-May-2024, 18:50

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:29

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

MUBA - 7-May-2024, 10:03

Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ 

PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46

Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel 

OKU - 6-May-2024, 20:42

Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE