ISI

Kejari Muara Enim Tetapkan “BS”, Tersangka Baru Penjualan Aset Milik Pemkab Ke PT RMKO & TBBE


29-August-2023, 20:29


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali Umumkan Tersangka Baru pada kasus penjualan Jalan Aset Milik Pemkab Muara Enim Kepada PT RMKO & TBBE, Tersangka berinisial BS, diketahui merupakan Oknum karyawan tetap bagian Humas PT RMK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH didampingi Kasi Pidsus Willy pramudia, sh.,mh. di Halaman Kantor Kejari Muara Enim. Selasa (29/8).

Dikatakan Anjasra, Bahwa pada hari ini selasa tanggal 29 Agustus 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT.09/1.6.15/Fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan asset milik pemerintah daerah kabupaten muara enim berupa jalan yang merupakan akses penghubung antara desa gunung megang luar — sidomulyo tahun 2021.

Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. BS selaku Humas PT. RMK
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1852/L.6.15/fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.868.468.619,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh sembiin sen).

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BS. adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang yaitu inisial (DI) yang sudah menjadi tersangka, untuk menjualkan Aset berupa Jalan kepada Perusahaan yang diketahui bahwa Aset tersebut milik Pemerintah Daerah Muara Enim dan unsur pidana dalam proses jual beli Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan kesalahan penyampaian informasi yang mengakibatkan terjadi penjualan Asset Daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasai 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 29 Agustus 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di lapas Kelas H B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT01/L.6.15/Fd.1/08/2023.

saat ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain, Anjas menjawab “berdasarkan fakta penyidikan sampai pada saat ini yang kami dapatkan, fakta tersebut mengarah kepada saudara BS, kemudian tidak menutup kemungkinan perkara ini terus berkembang, ” Jelas Anjas

Ditambahkan Anjas, Pihak perusahaan dalam hal ini telah menitipkan uang sebesar lebih kurang 1,8 M kepada tim penyidik tindak pidana khusus Pidsus, sehingga recovery asset dalam perkara ini sudah 100%, ” Ucap Anjas.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE