ISI

Kejari Muara Enim Tetapkan “BS”, Tersangka Baru Penjualan Aset Milik Pemkab Ke PT RMKO & TBBE


29-August-2023, 20:29


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali Umumkan Tersangka Baru pada kasus penjualan Jalan Aset Milik Pemkab Muara Enim Kepada PT RMKO & TBBE, Tersangka berinisial BS, diketahui merupakan Oknum karyawan tetap bagian Humas PT RMK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH didampingi Kasi Pidsus Willy pramudia, sh.,mh. di Halaman Kantor Kejari Muara Enim. Selasa (29/8).

Dikatakan Anjasra, Bahwa pada hari ini selasa tanggal 29 Agustus 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT.09/1.6.15/Fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan asset milik pemerintah daerah kabupaten muara enim berupa jalan yang merupakan akses penghubung antara desa gunung megang luar — sidomulyo tahun 2021.

Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. BS selaku Humas PT. RMK
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1852/L.6.15/fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.868.468.619,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh sembiin sen).

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BS. adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang yaitu inisial (DI) yang sudah menjadi tersangka, untuk menjualkan Aset berupa Jalan kepada Perusahaan yang diketahui bahwa Aset tersebut milik Pemerintah Daerah Muara Enim dan unsur pidana dalam proses jual beli Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan kesalahan penyampaian informasi yang mengakibatkan terjadi penjualan Asset Daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasai 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasai 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 29 Agustus 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di lapas Kelas H B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT01/L.6.15/Fd.1/08/2023.

saat ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain, Anjas menjawab “berdasarkan fakta penyidikan sampai pada saat ini yang kami dapatkan, fakta tersebut mengarah kepada saudara BS, kemudian tidak menutup kemungkinan perkara ini terus berkembang, ” Jelas Anjas

Ditambahkan Anjas, Pihak perusahaan dalam hal ini telah menitipkan uang sebesar lebih kurang 1,8 M kepada tim penyidik tindak pidana khusus Pidsus, sehingga recovery asset dalam perkara ini sudah 100%, ” Ucap Anjas.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE