ISI

Divonis Hukuman 1 Bulan, Pelaku Pungli di Tanjung Agung Dikenakan Kategori Tindak Pidana Ringan


9-August-2023, 21:29


Muara Enim, – Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (08/08/23).

Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Bapak Joni Mauluddin, SH, terdapat 7 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut, di mana ada 6 terdakwa yang mengaku anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.

Nama-nama terdakwa sebagai berikut Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), Semua terdakwa merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim. Semula memang yang patut diduga melakukan pungutan liar 8 orang pada saat diamankan saat itu.

Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses Penyidikan, 1 orang lainnya hanya berada di TKP, dan menjadi saksi bagi para terdakwa akan terjadinya tindak pidana pungli tersebut.

Tapi, Saksi an. Indra Lepi ini juga harus menjalani rehab di Panti Rehabilitasi Narkoba karena termasuk Positif narkoba urinenya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua yang diamankan saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang ada maupun hasil tindak pidana yang dilakukan. Hakim memutuskan sebagai berikut;

Menyatakan bahwa 7(tujuh) terdakwa melakukan Tindak Pidana Pengemisan;

Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan;

Memerintahkan agar ke 7 (tujuh) terdakwa utk segera ditahan di Rutan/lapas kls 2B Muara Enim;

Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan;

Membebani terdakwa utk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, –

Selain Barang bukti uang sebesar Rp 169.000, -. Ada beberapa Barang Bukti lainnya, termasuk buku tulis, dua traffic cone, satu buah apil, satu spanduk bertuliskan Posko Kontrol Angkutan Batubara, serta banner Kapolda Sumsel yang bertuliskan tidak ada toleransi tambang batubara ilegal, dan Nomor Bantuan Polisi.

Dalam perkara kasus pungli ini yang merupakan kategori tindak pidana ringan, memiliki ketentuan tersendiri di mana Penyidik Polres Muara Enim merangkap langsung sebagai Penuntut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU. Syawaludin, SH bersama Brigadir Iqbal dari Sat Samapta Polres Muara Enim. Namun, pelaksanaan eksekusi ke Lapas Muara Enim tetap dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE