ISI

Kapolres Muara Enim Tegaskan Akan Tetap Konsisten Tindak Penambangan Batu Bara Ilegal


19-June-2023, 15:53


Muara Enim – Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penambangan batu bara ilegal di Kab. Muara Enim. Terbukti pada Pada tanggal 12 Juni 2023, mereka melakukan pengamanan terhadap tiga truk besar yang terdiri dari dua truk box dan satu truk bak mati. Truk-truk ini digunakan untuk memanipulasi pengangkutan batubara ke berbagai daerah, termasuk Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung,

Tiga sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD, RH, MI dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Muara Enim.

Batu bara yang berhasil diamankan sekitar kurang lebih 100 ton dari tiga kendaraan tersebut. Pengangkutan batubara ilegal ini dilakukan dari 3 stockpolie yang ada di wilayah kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Tujuan pengiriman batubara tersebut adalah Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung.

Pada saat Press Release di depan Pos Lantas Jalan Lintas Sumatera Muara Enim ( jembatan Enim 2) Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH menegaskan bahwa mereka akan tetap konsisten dalam menindak penambangan ilegal selama belum ada regulasi resmi yang mengatur dari pemerintah. Mereka juga mengingatkan para supir – supir truk agar tidak terpengaruh oleh penawaran yang mengiming-imingi keuntungan besar. Jika tertangkap tangan melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir truk yang akan jadi orang pertama ditangkap, ditahan dan dijatuhi hukuman penjara pastinya, Senin (19/06/2023).

“Mengakui bahwa penambangan ilegal batubara menjadi isu sosial di Kabupaten Muara Enim dari tahun ke tahun yang tidak pernah selesai. kita berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Polres Muara Enim juga akan melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap,” kata Kapolres.

Kapolres Muara Enim menghimbau para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka sambil menunggu penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dan stakeholder terkait, dan pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah.

Barang bukti yang sekarang diamakan satu unit mobil Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Truck Tronton Tahun 2012 warna oranye, satu unit mobil MITSUBISHI Tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Fuso Tronton Box Tahun 2020, Warna Bright Orange Nopol : E 9288 GU dan total kurang lebih 100 ton Batu Bara.

Para Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana penjara adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE