ISI

Kapolres Muara Enim Tegaskan Akan Tetap Konsisten Tindak Penambangan Batu Bara Ilegal


19-June-2023, 15:53


Muara Enim – Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penambangan batu bara ilegal di Kab. Muara Enim. Terbukti pada Pada tanggal 12 Juni 2023, mereka melakukan pengamanan terhadap tiga truk besar yang terdiri dari dua truk box dan satu truk bak mati. Truk-truk ini digunakan untuk memanipulasi pengangkutan batubara ke berbagai daerah, termasuk Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung,

Tiga sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD, RH, MI dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Muara Enim.

Batu bara yang berhasil diamankan sekitar kurang lebih 100 ton dari tiga kendaraan tersebut. Pengangkutan batubara ilegal ini dilakukan dari 3 stockpolie yang ada di wilayah kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Tujuan pengiriman batubara tersebut adalah Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung.

Pada saat Press Release di depan Pos Lantas Jalan Lintas Sumatera Muara Enim ( jembatan Enim 2) Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH menegaskan bahwa mereka akan tetap konsisten dalam menindak penambangan ilegal selama belum ada regulasi resmi yang mengatur dari pemerintah. Mereka juga mengingatkan para supir – supir truk agar tidak terpengaruh oleh penawaran yang mengiming-imingi keuntungan besar. Jika tertangkap tangan melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir truk yang akan jadi orang pertama ditangkap, ditahan dan dijatuhi hukuman penjara pastinya, Senin (19/06/2023).

“Mengakui bahwa penambangan ilegal batubara menjadi isu sosial di Kabupaten Muara Enim dari tahun ke tahun yang tidak pernah selesai. kita berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Polres Muara Enim juga akan melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap,” kata Kapolres.

Kapolres Muara Enim menghimbau para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka sambil menunggu penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dan stakeholder terkait, dan pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah.

Barang bukti yang sekarang diamakan satu unit mobil Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Truck Tronton Tahun 2012 warna oranye, satu unit mobil MITSUBISHI Tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Fuso Tronton Box Tahun 2020, Warna Bright Orange Nopol : E 9288 GU dan total kurang lebih 100 ton Batu Bara.

Para Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana penjara adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE