ISI

Sidang Kasus Penipuan Nasabah Bank BRI Unit Tanjung Sakti Kembali Digelar

"Majelis Hakim Hadirkan 4 Orang Saksi"

13-June-2023, 20:45


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat kembali, menggelar sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum pihak Bank BRI Unit.

Agenda sidang kali ini, dengan menghadirkan empat (4) orang saksi. Dua (2) dari pihak Bank, dan dua (2) dari Nasabah Bank, untuk didengar keterangannya, diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Sidang kasus penipuan terhadap Nasabah Bank BRI ini, selaku Ketua Majelis Hakim R.A.Asriningrum Kusumawardhani SH, MH. Sedangkan, Muhammad Chozin Abu Sait SH selaku Hakim Anggota, dan Diaz Nurima Sawitir SH, MH.

Sidang lanjutan kali ini, Majelis Hakim menghadirkan empat (4) orang saksi, dua (2) dari pihak Bank, dan dua (2) dari Nasabah Bank.

Disela-sela persidangan salah satu Nasabah Bank menyampaikan, bahwa sudah ada pergantian uang Nasabah yang hilang oleh pihak Bank BRI Cabang Pagaralam.

Diakui perempuan berjilbab ini, bahwa untuk uang yang telah diganti pihak bank yang tercatat di buku tabungan.

“Seingat saya Minggu lalu, dipanggil pihak Bank BRI diganti uangnya. Namun, kalau yang tulis tangan belum, dan untuk kerugian saya puluhan juta,” ulasnya.

Kepala Bank BRI Cabang Pagaralam, Syafrizal dalam pengakuannya membenarkan bahwa pihak Bank telah memproses uang pergantian Nasabah.

“Benar, kita telah memprosesnya dengan total 105 Nasabah yang kerugiannya mencapai Rp.5,8 Miliar, tetap akan kita ganti dan masih dalam proses,” ungkapnya.

Terkecuali dikatakannya, untuk tulisan tangan masih dalam penelitian. Kalau tercatat dan masuk ke Tabungan Bank pihaknya bisa menggantinya. Namun, bila tulisan tangan harus diteliti terlebih dahulu.

Sementara, Humas PN Lahat, Diaz Nurima Swaitri SH, MH menegaskan, untuk sidang hari ini dengan Agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

“Benar, untuk sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi,” imbuhnya.

Sidang kasus penipuan Nasabah Bank BRI Unit Tanjung Sakti cabang Pagaralam ini, melibatkan dua terdakwa diantaranya, Vera Maya (VM) oknum costumer service dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB) yang sebelumnya merupakan pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Lahat. Namun kini keduanya telah dipecat.

Kedua terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Modus yang dilakukan oleh kedua Terdakwa yakni, menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa Hak dari Nasabah sebanyak 76 orang Nasabah. Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam Buku Tabungan Nasabah, sehingga menimbulkan kerugian Bank BRI sebesar Rp 5.2 Milyar. Selanjutnya dalam proses pendataan Nasabah yang dirugikan, ada 105 Nasabah dengan kerugian mencapai Rp5,8 Miliar. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE