ISI
BUPATI BANYUASIN TEGAS KATAKAN BATAS WILAYAH PALEMBANG BANYUASIN SUDAH CLEAR
9-June-2023, 18:27
JAKARTA, SO — Bupati Banyuasin, H. Askolani,SH.,MH menyatakan dengan tegas bahwa batas wilayah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan melalui Permendagri No.134 Tahun 2022. Hal ini disampaikan beliau menyikapi permasalahan yang dibawa rombongan Pemerintah Kota Palembang dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas II dalam rangka Pembahasan Batas Administrasi Wilayah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023- 2043, yang digelar di Ruang Rapat Bromo, Gedung Ditjen Tata Ruang Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).
Rapat yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC. dihadiri Pemerintah Kota Palembang yang terdiri dari Walikota Palembang Harnojoyo, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Kapolres Kota Palembang Harryo Sugihartono, sejumlah Anggota DPRD Kota Palembang, bahkan perwakilan warga Tegal Binangun.
Sementara itu rombongan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, dihadiri juga Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Kepala Bappenda H.Kosarudin, Kepala PUPR H.Ardi Arfani, Kepala Diskominfo.SP H.Salni Pajar, Kabag Tata Pemerintahan Pujianto.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC dalam pembukaannya menjelaskan rapat ini digelar sebagai bentuk menindaklanjuti surat Wali Kota Palembang Nomor 600/00854/PUPR/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu dan Lintas Sektor Ulang Terbatas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023- 2043 serta hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023
“Kita kembali berkumpul untuk menyelesaikan Pending issue. Masalah batas wilayah ini bukan kami yang memutuskan, ATR/BPN sebagai pengguna batas wilayah, bukan penentu” ucapnya membuka rapat.
Dikesempatan itu Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Drs. Wardani, MAP menjabarkan bahwa penegasan batas untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah. Kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat ” tegasnya.
Dia juga meminta kepada yang hadir untuk bisa membedakan antara masalah batas dan masalah di perbatasan.
Dalam kesempatan bicara, Walikota Palembang, H. Harnojoyo dalam pengantarnya mengatakan terdapat 2 hal utama yang menjadi permasalahan batas wilayah yang muncul setelah diundangkannya Permendagri No.134/2022 pertanggal 30 Desember 2022, yaitu : pertama berkurangnya luas wilayah Kota Palembang dirujuk dari PP 23/1988 terhadap Kemendagri No. 100.1.1-617 tahun 2022. Kedua, terjadi penolakan dari warga di daerah Tegal Binangun.
Selanjutnya dalam rombongan tim Walikota Palembang yang turut hadir, Ketua DPRD Kota Palembang didampingi anggota Pansus juga menyampaikan bahwa ada perubahan luas wilayah sekitar 400ha wilayah Kota Palembang sebagai dasar permasalahan batas wilayah. Perubahan ini terlihat pada perbedaan luas wilayah Kota Palembang dalam PP 23/1988 dan pada Permendagri 134/2022.
Wakil warga Tegal Binangun yang turut hadir juga menyampaikan, adanya permasalahan batas wilayah ini menyulitkan warga tegal binangun dalam mengurus administrasi. ” Jarak tempat tinggal kami ke Poltabes, Kejaksaaan, bahkan Kantor Gubernur tidak sampai 10 menit, tapi kalo harus ke Banyuasin minimal kami butuh waktu selama 2 jam” urainya.
Pada gilirannya Bupati Banyuasin, H.Askolani menyampaikan sesungguhnya tidak ada batas wilayah yang menjadi penghalang kehidupan bermasyarakat antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Batas sesungguhnya hanyalah dalam masalah administrasi” ucapnya.
Dilanjutkan Bupati Askolani bahwasanya telah ada kesepakatan antara Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan No. 02/BAD I/SUMSEL/VII/2021 yang dibuat pada Hari Kamis tanggal 1 Juli 2021. Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak akan akan tunduk dan patuh terhadap penetapan batas yang telah ditentukan Tim PBD Prov. Sumsel dan PBD Pusat.
“Negara kita ini negara hukum, sudah jelas disini bahwa batas antara Palembang dan Banyuasin telah ditetapkan, dan juga sudah ada kesepakatan untuk patuh. Jadi kalo soal batas wilayah, semua sudah clear” tegas Orang Nomor Satu di Bumi Sedulang Setudung ini.
Dilanjutkannya, adanya permasalahan di perbatasan sebenarnya karena tiga hal. Pertama adanya kepentingan politik karena terdapat 3000 (tiga ribu) suara pemilih disana. Kedua kepentingan ekonomi, terkait izin usaha, pajak, nilai harga properti dan lain sebagainya, dan ketiga kepentingan pribadi misalnya permasalahan jarak mengurus administrasi.
“Kenapa hari ini saya menyempatkan hadir disini disela-sela kesibukan saya, karena bagi saya Pak Harnojoyo, Pak Ratu Dewa adalah kakak-kakak saya, saya ingin membantu agar pekerjaan mereka dalam menyusun RTRW berjalan
dengan mulus dan cepat selesai. Kalau soal masalah kesulitan yang dihadapi warga Banyuasin di wilayah Jakabaring, sudah kami siapkan solusinya. Ada layanan di Opi Mall dan bahkan layanan jemput bola ke rumah warga” terangnya.
Dalam rapat yang berakhir sebelum waktu sholat jumat itu pihak Pemprov Sumsel menyampaikan bahwa mereka berada sebagai penengah dan pendamping, tetapi soal kesepakatan dikembalikan kepada kedua belah pihak.”(Dodi).
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 24-November-2024, 16:06
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil
-
BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59
MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA
BANYUASIN ,SO — Pejabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP., M.Si secara resmi melepas pendist
-
MUBA - 23-November-2024, 19:15
Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba
MUBA, SO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kegiatan Pelep
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E