ISI

6 Poin Surat Edaran Bupati Muba Soal THR 2023, Yang Terakhir Wajib Dijalankan Perusahaan 


5-April-2023, 19:55


MUBA, SO – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Drs Apriyadi MSi telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Edaran tersebut telah disebarkan ke semua perusahaan yang ada di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin SE MM mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan edaran kesetiap perusahaan mulai dari sektor perkebunan maupun pertambangan dan lainnya.

“Edaran itu tertuang berdasarkan nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung PJ Bupati,” kata Mursalin dihubungi pada Rabu 5 April 2023.

Dia menerangkan, dalam edaran itu sendiri pihaknya mengacu dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahan, dan terakhir dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor MI2/HK.04.00/1|/2023.

“Berdasarkan itulah kita menetapkan 6 poin isi dari surat edaran Bupati Muba yang disebar ke perusahaan,” ucapnya.

6 Poin itu, lanjut Mursalin yakni, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Poin kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Yang ketiga itu Bagi Pekerja atau Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, keempat itu upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan,” ungkapnya.

Untuk yang ke poin kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjan kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Dan terakhit THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Oleh sebab itu dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, kami menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada pihaknya,” jelasnya.

Sedangkan, masih kata Mursalin, bilamana ada laporan ataupun aduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans.

“Secara khusus kita tidak membuka posko pengaduan, hanya saja bila ada pengaduan sudah kewajiban Disnakertrans untuk menerima aduan itu,” tandasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE