ISI

Kejagung Perintahkan Kejari Lahat Banding 

"Terkait Kasus Asusila Anak Dibawah Umur"

9-January-2023, 22:34


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Usai dari viralnya Vidio korban Bunga (16) dan keluarga terkait kasus Pemerkosaan mengadu serta memintak keadilan melalui Pengecara Hotman Paris Hutapea SH, M.Hum, pada Senin (9/1/2023).

Jeritan hati keluarga korban atas kasus kekerasan seksual inipun langsung didengar dan ditemui oleh Pengecara Kondang Hotman Paris Hutapea diwarung ‘Kopi Joni’. Sehingga, perbincangan kedua Ortu korban menjadi perhatian Publik.

Tidak harus menunggu waktu lama, terkait korban dan kedua orang tua (Ortu) yang memintak keadilan kepada Pengecara yang cukup terkenal itu, langsung direspon oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), dan memerintahkan Kejari Lahat untuk naik Banding atas keputusan sidang perkara Asusila.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

  1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.O
  2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. A. P.

Akibat dampak dari tuntutan lebih ringan dan diputuskan Majelis Hakim PN Lahat lebih tinggi, Pejabat yang menangani kasus tersebut JPU dan pejabat struktural pada Senin (9/1/2023) diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari Jabatan Struktural.

“Benar, Kejaksaan Negeri Lahat mendapatkan perintah untuk melakukan banding atas keputusan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat, atas kasus Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” tegas salah satu Pejabat di Kejari Lahat yang mintak namanya tidak ditulis.

Ketika disinggung soal Pencopotan dan Penonaktifan atas Kajari Lahat, Kasi Pidum, serta jajaran di Pidum, dirinya mengaku, tidak berani memberikan komentar tersebut, karena, bukan bidangnya.

“Nah, kalau itu saya tidak berani, yang saya ketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih rendah dari Putusan Hakim, karena, JPU hanya menuntut 7 bulan Penjara,” ujarnya.

Sementara, dalam Vidio Hotman mengaku, bahwa sesuai dengan UU Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun Penjara.

Dan, kalau pelakunya masih dibawah umur sambungnya, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar. “Tapi, keputusan sekarang hanya 10 bulan Penjara masih sangat jauh,” tukas Hotman. (Say).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE