ISI

Polres Lahat Kawal Aksi Unras Aktivis dan Media Seruduk PN Lahat 


9-January-2023, 18:33


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Protesan terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang digilir oleh tiga lelaki disalah satu kosan yang berlokasi di Kabupaten Lahat, terus berdatangan.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik (viral) ini sebelumnya, korban berinisial Bunga (17) dan kedua orang tuanya (Ortu), termasuk keluarganya mengadu serta memintak keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.

Jeritan hati keluarga korban kasus kekerasan seksual inipun langsung didengar dan ditemui oleh Pengecara terkenal Hotman Paris Hutapea diwarung “Kopi Joni”

Ternyata, protesan atas keputusan PN Lahat terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak dibawah umur tersebut, terus berdatangan, setelah Pengecara Kondang, lalu, dukungan datang dari Aktivis dan Media Lahat dengan menggelar aksi demo didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Teriakan yang disampaikan oleh para Aktivis dan Media Lahat ini, merupakan bentuk dukungan atau sport untuk korban dan keluarganya, dan protesan bagi Pengadilan Negeri (PN) Lahat Majelis Hakim yang memvonis dua terdakwa hanya 10 bulan atas kasus kekerasan seksual anak dibawah umur.

Aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar oleh Aktivis dan Media Lahat ini dilakukan pada Senin (9/1/2023) dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dan mendapat pengawalan ketat dari Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi yang diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, masa yang berjumlah puluhan itu langsung menyambangi kantor PN Lahat.

Dalam aksi damai dari aliansi aktivis Lahat dan Media Bersatu Kabupaten Lahat ini, dipimpin Korlap Widodo Arman, koordinator aksi Saryono Anwar dan Mansur Yadi, Icun, Ahmad Ferizan dari JPKP, serta kawan kawan yang berjumlah kurang lebih 35 orang menuntut keadilan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

“Aksi damai yang kami lakukan ini untuk menuntut keadilan kasus Pemerkosaan anak dibawah Umur dan menurut kami keputusan PN Lahat telah menciderai hukum di Indonesia khususnya di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang telah memvonis Terdakwa hanya 10 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Para aktivis sebelumnya melakukan Orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan Banding atau PK terhadap tuntutan JPU hanya 7 bulan penjara, dan diputuskan Majelis Hakim selama 10 bulan kurungan Penjara.

Setelah melaksanakan Orasi, tidak lama para Pendemo yang dipasilitasi Polres Lahat telah melakukan Audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Audensi itu, dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, MSi, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo menzi Hasoloan Tobing SH. MH, Kajari Lahat yang diwakili Kasi Intel Paisal SH, dan 10 orang perwakilan dari pengunjuk rasa.

Hasil dari Audensi yang sebelumnya sudah di jelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke-3 tersangka. Bahwasannya, Hakim yang memegang perkara tersebut, sudah memiliki Sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur. Dan, sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan.

Namun, para perwakilan Pendemo tetap menuntut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, untuk melakukan Banding, dan meminta kepada Jaksa penuntut umum yg memegang kasus perkara ini untuk di periksa oleh dewan pengawasan kejaksaan dan dewan hakim pengawasan, serta perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke-Kajagung dan Presiden RI untuk memintak keadilan. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024

PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00

Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78

OKU - 19-May-2024, 22:47

Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

OKU - 19-May-2024, 22:26

Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi

JAKARTA - 19-May-2024, 22:18

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE