ISI

Kuasa Hukum Tersangka Dedi Ketua Tim 11 Desa Darmo Klarifikasi Tekait Penyataan Polres Muara Enim

Pada Conference Pers, yang dianggap salah dan tak sesuai

30-November-2022, 22:37


Muara Enim -Adanya pemberitaan terkait ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemaanfaatan Hutan ramuan desa dari pihak polres Muara Enim melalui Conference Pers pada selasa kemarin tanggal 29 November 2022 yang sudah beredar di beberapa media, akhirnya ditepis kuasa hukum dari tersangka Dedi yang merupakan Ketua Tim 11 Desa Darmo Kecamatan Lawang kidul Kabupaten Muara Enim.

Diketahui, pemberitaan ungkap Kasus yang menjerat Ketua Tim 11, Ketua BPD dan Oknum PLH Kades Desa Darmo yang disampaikan Polres muara Enim kemarin dianggap sangat merugikan pihak klaen dari Sujoko Bagus dan Fatner, hal tersebut disampaikan melalui Conference Pers hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupateh Muara Enim. Rabu (30/11).

“kami menyayangkan pernyataan yang disampaikan Pihak Polres muara enim melalui Conference Pers kemarin, dimana menyebutkan bahwa rek dari Pihak Prusahaan MME menaransfer ke rek dedi menurut pihak polres itu adalah kesalahan.

kami menerangkan bahwa penerapan pasalnya salah, pertama yang harus dipahami dan juga dari pihak kepolisian, pada pernyataan pihak polres kemarin kami ingin meluruskan bahwa itu bukan disita melalui pak dedi langsung tapi berdasarkan informasi yang kami terima itu disita dari Oknum Kades, uang sebagai barang bukti tersebut, “Jelas SUJOKO BAGUS yang merupakan ketua LBH Rimau Kabupaten Lahat, didampingi HERMAN HAMZAH SH , ROBI SH dan ALQOMAR SH BESERTA keluarga dari dedi.

ketika ditanya terkait berapa banyak masyarakat yang sudah menerima pembagian, Sujoko menjawab bahwa uang hasil kesepakatan hasil pinjam pakai tanah adat dari tim 11 dengan pihak PT MME sudah dibagikan kepada 1300 kk desa tersebut.

“kita lengkap, data kebetulan bisa kita cek semua itu transparan bahwa klain kami pak dedi selama melaksanakan tugas wewenang diberi tanggung jawab, beliau menjalankan dengan amanah , dan semua lengkap tercatat semua dengan jelas tidak ada ditutup tutupi.

Disini kami menjelaskan terkait mana yang nama nya lahan adat dan mana lahan desa, tentunya itu berbeda dan itu yang harus dipahami, karna kalau lahan desa itu desa dan lahan adat itu punya adat, kalau adat itu jelas karna dulu sebelum indonesia merdeka ini, adat dahulu yang muncul dan baru di ikutin indonesia merdeka, seharus nya lebih mementingkan adat, kenapa nenek moyang kita dulu dalam memperjuangkan kemerdekaan ini bukan sembarangan, lebih bagus mereka harus dijaga, dilindungi juga sampai ke anak cucu, nah terkait dengan pristiwa ini jelas bahwa menurut kami penerapan pasal yang salah dan sebenarnya bukan masuk kerana ini maksud nya bukan rana tindak korupsi karna kenapa, ini tanahnya adat ,dan Desa tersebut mengakui ini tanah adat, kami sangat menyayangkan saja hal ini bisa terjadi.

kami berharap pak dedi harus kuat dan sabar, Kebenaran harus ditegakkan karna beliau ini berjuang bukan untuk nya sendiri, tapi memperjuangkan untuk masyarakat banyak, masyarakat adat terutama juga dan orang orang didesa sudah mendukung semua, jelasnya kedepan kami akan kawal ini. sampai tuntas, yang jelas perjuangan tidak hanya sampai disini.

Jadi saya sampaikan bahwa pihak polres terkait ungkap kasus itu sangat keliru, penerepan pasal juga sangat keliru, maka nya kami akan buktikan kami kawal ini sampai selesai walaupun melalui persidangan

yang jelas kami kuasa hukum sudah ada langkah lain sebagai praktisi hukum nya nanti kita sama sama lihat seperti apa perjalanan hukum ini, “Ujar Sujoko.

Ditempat yang sama, Alqomar SH kembali menjelaskan, dari lahan adat dibentukla tim 11, dedi adalah ketua dari tim 11 diluar struktur dari pemerintahan Desa

“inti nya kerjasama antara tim 11 dengan pt MME terhadap lahan seluas 15,12haktar, MME pinjam pakai selama 15 tahun kopensasi namun bukan jual beli, yang jumlahnya sebesar RP. 16.550.000.000.

terhadap kesepakatan masyarakat kurang lebih 1300 KK yang sudah dibagikan uang tersebut, sisa nya 1 milyar lebih yang disita oleh pihak polres itu, rencana akan dibangunkan kantor desa Darmo, artinya uang yang disampaikan melalui rekening masing masing masyarakat, nah kemarin pada confrensipers dipolres rencana dari pihak kepolisian uang yang dibagikan ke masyarakat minta dikembalikan, yang saya pertanyakan dasar hukumnya apa? uang itu dikembalikan lagi, karna uang kopensasi tersebut seharusnya diperuntukan masyarakat kembali lagi kemasyarakat, uang kopensasi tersebut dari pt mme ditujukan kepada tim 11, sudah sah berdasarkan kesepakatan masyarakat uang kopensasi dibagikan ke masyarakat, jadi penerapan hukum yang disampaikan pihak polres itu salah menurut kami penegak hukum selaku Advokat, “Beber Pria yang akrap di panggil komeng.

Jadi, lanjut Komeng, “Secara kacamata hukum itu sudah cacat formil pihak polres muara enim disana, artinya tidak ada tindak pidana korupsi disini karna dari kesepakatan prusahaan PT MME kepada tim 11 diluar struktur pemerintahan Desa arti nya diduga perkara ini dipaksakan naik, ada apa dengan pihak polres muara enim?, apakah ada udang dibalik bakwan, ada apa dengan pak dedi pak sekdes dan bpd terkesan di Zolimi seperti ini, “Kata Komeng Penasaran.

“Memang rekening tersebut kepada ketua tim 11 yaitu pak dedi Qq Cq untuk dibagikan ke masyarakat di Desa Darmo artinya bukan diperuntuk kepentingan pak Dedi artinya tidak memperkaya diri, tidak, disini salah, dipaksakan ini, benar yang disampaikan Sujoko bagus, kami akan tetap kawal sampai kepengadilan, hak seseorang sudah di zolimi ini.

karna berdasarkan keterangan dari pak dedi (Terdakwa, red) uang itu sudah diserahkan ke Kades sekarang, di tahun 2020 tanda terima nya ada yang, 2020 diserahkan pak dedi ke pak kades sebesar 1 milyar lebih sudah disita oleh pihak Polres Muara Enim dan pihak polres menceritakan itu disita atau diambil dari pak dedi itu salah yang benar itu disita dari oknum Pak Kades yang sekarang dan diduga uang yang di amankan dari Kades tidak sesuai dengan jumlah yang diserahkan Dedi ke Kades waktu tahun 2020, namun pihak kuasa hukum akan mendalaminya lagi.

Kuasa Hukum kembali menjelaskan bahwa uang yang dibagikan bukan kehendak ataupun inisitif Dedi selaku ketua tim 11 namun itu kendak dari Masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Mufakat masyarakat dan uang itu langsung di transfer lewat rekening langsung dari bank ke masing masing masyarakat agar tepat sasaran dan tidak ada indikasi pemotongan dan saat pembagian itu dikawal pihak aparat baik babinza dan bhabinkamtibnas, artinya pak dedi bukan memperkaya sendiri dan itu murni penzoliman terhadap Klaen kami”, tegas Komeng.

Selain itu ditambahkan Fatner hukum dari Sujoko bagus, mengatakan, “hari ini juga kami dari Kuasa hukum, khusus untuk pak dedi, kami sudah mengajukan permohonan peralihan tahanan menjadi tahanan rumah dan juga tadi ada kordinasi sama pak ari selaku Kejari Muara Enim bahwa pak dedi yang diketahui ketua Adat Desa Darmo akan dilimpahkan ke Pakjo dan akan disidangkan di pengadilan kelas 1 a palembang, kami akan tetap kawal formil ataupun materil karna kezoliman ini akan kami kawal.

Inti nya apa yang kami perjuangkan terhadap klaen kami salah satu nya Berdasarkan Keputusan MK no 2012 menyebutkan tanah adat bukan milik negara dan itu perlu digaris bawahi, jadi dasar hukum kita jelas dan mohon putusan MK bersipat final dan mengikat ini perlu untuk dipatuhi, “Ungkap nya.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE