ISI

Terkait SK, Hak Jawab Ketua DPC AKLI Komca Lahat


11-August-2022, 08:08


LAHAT – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) AKLI Komisariat Cabang Lahat menekankan jika posisi sekjen penting di sebuah organisasi. Selain harus piawai berkomunikasi dengan anggotanya dan pemerintah, seorang sekjen kata Syarifuddin harus paham administrasi, konsep organisasi, visi ketua umum dan visi pemerintahan yang mereka dukung. Tak hanya itu sekjen kata Direktur CV. Sanjaya Lestari akan mengetahui semua rahasia dapur organisasi.

Namun hal yang memalukan dan dipertontonkan ke masyarakat, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dengan merasa benar atas apa yang dilakukannya pada Musda XIII DPD AKLI Sumsel, ujar Syarifuddin, Selasa (9/8).

Pernyataan dalam sebuah podcast menyatakan bahwa “Semua anggota AKLI, dan bukan DPC, semua anggota AKLI DPD Sumatera Selatan wajib diundang”, ujar Ketua Pelaksana Musda XIII yang notabene Sekjen DPP AKLI, Mahmud A Sinar.

“Anggota AKLI DPD Sumsel yang diundang itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) hidup dan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) ada, nah legal dio, bisa”, tambah Steering Committee (SC) yang juga kandidat Formatur Musda XIII.

Dalam pemberitaan salah satu media Sriwijaya Online (8/8) usai menemui Ketua DPC AKLI Komca Lahat dinyatakan bahwa SK DPC AKLI Komca Lahat berakhir pada tanggal 8 Januari 2022 dengan ditampilkan potongan SK tersebut, hal tersebut menyiratkan bahwa Sekjen DPP AKLI menyatakan kepengurusan DPC AKLI Komca Lahat tidak layak untuk ikut sebagai peserta Musda XIII DPD AKLI Sumsel, ungkap Syarifuddin.

Pernyataan demi pernyataan yang selalu berubah-ubah menunjukkan ada sesuatu yang ditutup-tutupi untuk pembenaran, hingga mengancam akan melaporkan ke polisi dan dewan pers, papar Yib sapaan akrabnya.

Ketidak profesional Sekjen DPP AKLI saat menjabat Ketua DPD AKLI Sumsel menerbitkan SK DPC AKLI Komisariat Cabang Lahat yang berlaku tahun 2017 sampai dengan 2022 dimana CV. Sanjaya Lestari berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris tertanggal 16 Januari 2020, jadi terlihat tidak cermat dalam penerbitan SK tersebut, terang Syarifuddin.

Selanjutnya SBU terbit tanggal 16 November 2020 belaku hingga 16 November 2025 dan SP-PJT terbit 21 Februari 2020 berlaku hingga 21 Februari 2023, kesemua dokumen hingga saat ini masih ditahan oleh DPD AKLI Sumsel.

Tidak ada alasan jika memang Musda XIII DPD AKLI Sumsel dilakukan sesuai AD/ART untuk tidak mengundang CV. Sanjaya Lestari maupun Syarifuddin selaku Direktur Utama, secara administrasi Badan Usaha dan secara Struktur organisasi DPC AKLI Komca Lahat semua dalam keadaan aktif, tegasnya.

Jadi apa yang dilakukan oleh Sekjen DPP AKLI telah merugikan CV. Sanjaya Lestari dan akan melakukan upaya hukum, pungkas Syarifuddin.

(Release AKLI LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE