ISI

Krismonika Mengunjungi Kantor YLBHI-LBH Palembang


21-July-2022, 16:45


Palembang — Krismonika Mengunjungi Kantor YLBHI-LBH Palembang di Jl.HBR.Mottik.No.12 A Kelurahan Karya Baru, Kec.Alang-alang Lebar,Palembang ,untuk mengucapkan Terima Kasih atas integritas, loyalitas dan totalitasnya LBH-Palembang dalam Mengawal Perkara yang sempat membuatnya mendekam di dalam Lapas Kelas II A Lahat selama 1,4 tahun Sampai di nyatakan tidak Bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di tengah kesibukan aktivitas Kantor LBH-Palembang Krismonika di Sambut ramah oleh Direktur LBH-Palembang yang saat ini di jabat oleh Juardan Gultom,SH.
Dalam kesempatan itu Krismonika Juga bertemu dengan Mantan Direktur Pak Taslim, SH.MH. dan Bu Yusmawarti,SH.MH.

Berbincang ramah Monik menceritakan pengalamannya pahit, sedihnya selama mendekam di dalam penjara dan rencana kedepan setelah di nyatakan tidak bersalah.

Krismonika (23) menceritakan bahwa pada rabu ,20 Januari 2022 saat sedang tidur siang bersama Putrinya, Rumah kediamannya di datangi belasan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang di Pimpin langsung oleh Kasat Narkoba yang pada waktu Itu di Jabat Oleh AKP.ZULFIKAR,SH .kemudian di tangkap dan di penjarakan atas tuduhan Kepemilikan 2 (dua) Butir Pil Extasy , yang mana barang bukti tersebut di temukan dari hasil penggeledahan berulang-ulang terhadap mobil Toyota Agya Merah No.Pol BG 1540 EI. dan pada saat para tetangga yang menyaksikan penggeledahan sebelumnya sudah pulang semua.
Sempat ada jeda karena menunggu 2 (dua) orang anggota Polisi yang pergi dari rumahnya ke kantornya dengan alasan mengambil alat test urine dan kembali lagi .pada saat di lakukan test Urine dan Hasilnya Negatif Narkoba.
Tiba-tiba Polisi melakukan penggeledahan lagi dan sesaat kemudian mengaku menemukan 2 (dua) Butir Pil Extasy dari dalam kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000 yang pada penggeledahan sebelumnya sudah di Periksa dan tidak di temukan narkoba apapun.
Atas tuduhan tersebutlah Monik harus menjalani hari-hari kelam yang menyedihkan dalam penjara .

Tak hentinya Krismonika mengucapkan Puji Syukur Kepada Allah Swt karena telah mempertemukannya dengan pengacara-pengacara hebat yang berkomitmen tinggi dan bersungguh-sungguh dalam membela perkara yang di hadapinya.

Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdapat dalam salinan surat Putusan No.2061 K/Pid.Sus/2022 Menyatakan bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri Lahat dan Pengadilan Tinggi Palembang) telah salah dalam menerapkan Hukum, juga Judex Facti salah menerapkan hukum Acara Pidana dan telah melampaui batas kewenangnya.

Sebelumnya Monik di Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang ,Bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika bagi diri Sendiri ” Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tentang Narkotika.
Padahal Penuntut Umum hanya mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tentang Narkotika.
Penuntut umum tidak pernah mendakwa Krismonika dengan Pasal 127 ayat (1) .
Penuntut Umum dan judex facti harus tunduk pada surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana di atur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP menentukan bahwa Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan Penuntut Umum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis Hakim MA yang di Pimpin Oleh Dr. H.SUHADI, SH. MH mengatakan Bahwa tidak masuk akal putusan judex facti (putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi) menyatakan Terdakwa
terbukti sebagai pengguna sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pasal tersebut tidak didakwakan dari mana diperoleh bukti bahwa Terdakwa memakai, karena pada saat Terdakwa ditangkap.Pada tempus dan locus delicti-nya Terdakwa sedang tidur dan hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik urine Terdakwa negatif.

Majelis Hakim Juga Membenarkan sangkalan Krismonika Bahwa Barang Bukti 2 (dua) Butir Pil Extasi itu bukanlah milik Terdakwa.
Karena Menurut Keterangan Saksi M.Mubaroq, Penggeledahan mobil sudah 3 (tiga) kali, kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000 yang semula berada di Jok depan mobil Terdakwa ketika pertama kali di geledah di pindahkan ke Jok Belakang ,Kenapa ketika pertama kali digeledah tidak ditemukan 2 (dua) butir pil ekstasi dalam kaleng tersebut, kemudian baru ditemukan pada penggeledahan yang ketiga.

Atas pertimbangan-Pertimbangan tersebut terdapat cukup alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan MENGABULKAN permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.

Di bulan Februari 2021 tahun lalu pada saat mengajukan Gugatan sidang Praperadilan Ke.PN. Lahat dan dinyatakan kalah karena Hakim hanya mempertimbangkankan dari sisi bukti surat saja yang bisa mudah di buat oleh Pihak Kepolisian, Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi bahwa ketika penggeledahan sempat ada jeda karena menunggu 2 (dua) orang anggota polisi yang pergi dengan alasan mengambil alat test urine di kantornya dan pada saat tetangga sudah pulang semua karena Penggeledahan sudah selesai karena mengira sudah aman dengan tidak ada barang bukti dan hasil test urine Negatif Narkoba, Salah satu Keberatan kami selaku Pemohon Praperadilan atas proses Penemuan barang bukti 2 (dua) butir pil Extasi menurut Hakim Tunggal Ronaldo Meiji Hasoloan Tobing,SH.MH bahwa hal tersebut telah memasuki ranah pokok perkara yang menurut pendapat Pengadilan tidaklah tepat untuk dipertimbangkan lebih jauh . Dan nanti akan di Buktikan di Sidang Perkara Pokok.

Dan Alhamdulillah, Kuasa Allah, SWT melalui Majelis Hakim MA. kini terbukti bahwa Benar Barang Bukti tersebut bukanlah milik saya.

Krismonika juga ingin berpesan kepada masyarakat banyak agar jangan asal mau menandatangi Dokumen apapun sebelum di baca dengan tenang, nyaman sampai mengerti maksud dan tujuannya apa isi Dokumen yang akan di tanda tangani tersebut.

Selain itu jangan takut bersuara jangan takut berbuat …. Jika memang kita benar.. Insya Allah. Allah bersama kita, Allah akan menunjukan siapa saja oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang, memaksakan kehendak yang tidak menyadari atau bahkan tidak Perduli bahwa perbuatannya tersebut akan menebarkan teror dan ancaman yang membuat resah masyarakat.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE