ISI

Gawat, Diduga Penyelesaian Permasalahan Pilkades Tak Sesuai Perbup Empat Lawang

Pilkades Gunung Meraksa Lama

21-July-2022, 10:40


Empat Lawang- Pertanyakan tindak lanjut proses keberatan permasalahan Pilkades Gunung Meraksa Lama Kecamatan Pendopo, Burmansyahtia Darma S.H, Kuasa Hukum dari Ubaidillah Dalil temui Ketua Pemilihan Kabupaten yang juga merupakan Asisten I Kabupaten Empat Lawang pada Selasa siang (19/07).

Terkait Permasalahan Pilkades Gunung Meraksa Lama, Selasa lalu saya menemui ketua panitia pemilihan kabupaten bapak Ir Dadang Munandar. Saya menyerahkan surat dan juga menanyakan langsung kepada ketua panitia terkait tindak lanjut dari keberatan kami yang proses penyelesaiannya masuk ke tahap panitia pemilihan kabupaten. Walau beliau menyatakan bahwa proses penyelesaian telah diproses ditingkat kabupaten, kami mempertanyakan dan masih menunggu proses fasilitasi dan konfirmasi oleh panitia pemilihan kabupaten kepada semua pihak.

Penyelesaian permasalahan harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Perbup No 5 tahun 2022, baik secara prosedur maupun pembahasan substansi keberatan, jangan sampai proses penyelesaian yang dilakukan sekedar formalitas. Disini kami kembali mengingatkan kepada panitia pemilihan kabupaten, bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan ini”Jika substansi dari keberatan diabaikan maka Bupati Empat Lawang akan menerima bola panas dari panitia pemilihan”.

Jangan sampai Bupati mengesahakan dan melantik kades yang secara terang-terangan rekapitulasi perolehan suaranya berdasarkan penghitungan suara yang melanggar aturan Perbup yang dibuat oleh Bupati sendiri.

Saat ini sedang berjalan dua proses tahapan, yang pertama tahapan Pilkades itu sendiri, yang kedua tahapan penyelesaian permasalahan Pilkadesnya, kami akan tunggu dan lihat apakah semua proses berjalan sesuai aturan atau tidak, terang advokat dari kantor hukum BSD Lawyer ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada dua poin yang dipermasalahkan oleh pihak Ubai Dillah Dalil, yang pertama terkait masalah substansi yaitu, berbeda dengan di TPS 1 dan 3, Panitia Pemilihan Kepala Desa di TPS 2 menyatakan surat suara yang tercoblos tembus simetris tetapi tidak mengenai kolom calon lain sebagai suara tidak sah, padahal sudah sangat jelas bahwa didalam Peraturan Bupati Empat Lawang No 5 Tahun 2022 Pasal 49 ayat (13), bahwa untuk surat suara yang tercoblos tembus simetris masuk kategori Suara Sah. terdapat 34 surat suara dinyatakan tidak sah karena tercoblos tembus simetris, sedangkan selisih suara antar calon hanya 4 suara

Yang kedua dari sisi prosedur proses penyelesaian permasalahan dari tingkat desa hingga ke panitia pemilihan kecamatan juga terjadi pelanggaran. Dimana proses tidak sesuai dengan tata cara serta waktu penyelesaian yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sd (3) Peraturan Bupati Empat Lawang No 5 Tahun 2022.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE