ISI

PILKADES BERMASALAH, CAKADES DATANGI PANITIA PEMILHAN KABUPATEN EMPAT LAWANG

Pilkades Gunung Meraksa Lama

14-July-2022, 22:15


EMPAT LAWANG- Berdasarkan tahapan, proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Empat Lawang masuk ketahapan di kabupaten. Namun tahapan Pilkades tersebut masih menyisakan persoalan karena terdapat beberapa calon kepala desa yang mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil dan proses pemilihan yang dilaksanakan serentak pada 28 Juni lalu.

Calon Kepala Desa No Urut 1 Ubai Dillah Dalil dari Desa Gunung Meraksa Lama Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, tampak mendatangi kantor Dinas PMD Empat Lawang pada Rabu siang (13/7), dengan didampingi oleh Advokat dan beberapa masyarakat Desa Gunung Meraksa Lama, kecamatan Pendopo.

Ubai Dillah Dalil dalam keterangannya ke awak media, melalui kuasa hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H dari Kantor Hukum BSD Lawyer mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Dinas PMD Empat Lawang untuk menindaklanjuti keberatan/sanggahan yang telah diajukan sebelumnya. Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti keberatan kami serta menyampaikan surat kepada Bupati Empat Lawang melalui Panitia Pemilihan Kabupaten, ujar Burmansyah.

Kami sempat diterima oleh Kepala dinas PMD yang merupakan Sekretaris Panitia Pemilihan Kabupaten Bapak Agus Rochmat Basuki. Pada kesempatan tadi kami sampaikan dan jelaskan terkait permasalahan dalam proses pemilihan kepala dasa di Desa Gunung Meraksa Lama. Kami meminta agar penyelesaian permasalahan Pilkades Gunung Meraksa Lama dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak, serta memperhatikan aturan yang mengatur proses penyelesaian permasalahan dan tidak mengabaikan substansi dari keberatan yang diajukan.

Jangan sampai Bupati Empat Lawang menandatangani keputusan atau mengesahkan dan menangkat kepala desa dari hasil dan proses Pilkades yang cacat hukum, jelasnya. Kami akan terus mengawal dan berjuang agar dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 2, dengan mengacu pada Peraturan Bupati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada dua poin yang dipermasalahkan oleh pihak Ubai Dillah Dalil, yang pertama terkait masalah substansi yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa di TPS 2 menyatakan surat suara yang tercoblos tembus simetris tetapi tidak mengenai kolom calon lain sebagai suara tidak sah, padahal sudah sangat jelas bahwa didalam Peraturan Bupati Empat Lawang No 5 Tahun 2022 Pasal 49 ayat (13), bahwa untuk surat suara yang tercoblos tembus simetris masuk kategori Suara Sah.Dalam perhitungan suara di TPS 2 terdapat 34 surat suara dinyatakan tidak sah karena tercoblos tembus simetris, sedangkan selisih suara antar calon hanya 4 suara

Yang kedua dari sisi prosedur proses penyelesaian permasalahan dari tingkat desa hingga ke panitia pemilihan kecamatan juga terjadi pelanggaran. Dimana proses tidak sesuai dengan tata cara serta waktu penyelesaian yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sd (3) Peraturan Bupati Empat Lawan No 5 Tahun 2022.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

MUBA - 4-May-2024, 17:02

Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba 

LAHAT - 4-May-2024, 17:01

Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor 

BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59

PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK 

MUBA - 3-May-2024, 23:59

Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian 

MUBA - 3-May-2024, 23:50

Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11

Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

LAHAT - 3-May-2024, 22:07

HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner

MUBA - 3-May-2024, 21:10

Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba 

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE