ISI

PH Optimis, 8 Perangkat Desa Talang Tinggi Akan Menang

"Terkait Pemberhentian Sebelah Pihak"

29-May-2022, 15:45


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Lantaran diduga diberhentikan sebelah pihak, membuat delapan perangkat desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, menggugat kepala desa (Kades) Talang Tinggi ke Tata Usaha Negara.

Dari usulan gugatan delapan orang perangkat desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, karena dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 dan Permendgri Nomor 83 tahun 2015 diduga kuat pemberhentian Perangkat desa lama dilakukan sebelah pihak, UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan himbauan Gubernur dan surat edar Bupati Lahat.

“Alhamdulillah, dari gugatan yang kita usulkan delapan perangkat desa Talang Tinggi ke Tata Usaha Negara PTUN, awal ini telah keluar dan 3 dari 8 perangkat telah putus atas nama Helmi Alfian, Niki Saputra, dan Nopian rizha,” ungkap Aditra Merfaiza SH selaku Penasehat Hukum delapan perangkat Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/5/2022).

Selain itu, diakui Pria yang asli kelahiran Kota Pagar Alam ini menyampaikan, dirinya tetap Optimis sisa gugatan perangkat Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu tersebut, akan menang di PTUN nantinya. Karena, perkara yang ada sama semua.

“Untuk keputusan selanjutnya, tanggal 12 Juni 2022 akan keluar hasilnya untuk Iwanto dan Sardianto. Lalu, menyusul ditanggal 24 Juni 2022 juga keluar hasil untuk Desti Oktarianti, Karwani, dan Iwan Kailes,” tambahnya. Seraya menjelaskan nomor ketiga perangkat yang sudah diputuskan oleh PTUN diantaranya, 22/G/2022/PTUN Palembang, 23/G/2022/PTUN Palembang, dan 24/G/2022/PTUN Palembang.

Diberhentikannya sembila perangkat desa ini, diakui Aditra Merfaiza, dalih oknum kepala desa (Kades) menuding kedelapan perangkat telah habis masa jabatan. Sedangkan satunya lagi, bernama DH, diketehaui salah satu Honorer di Sekolah Dasar (SD) salah satu di Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

“Dikarenakan, ada intervensi dari Kepala Sekolah sehingga, salah satu oknum perangkat mengundurkan diri. Dan tidak ikut dalam gugatan yang kita ajukan,” tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan ini, tujuannya, diaku Pengecara Muda Asli Pagar Alam, bukan untuk memecah belah masyarakat Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, melainkan untuk membuka mata dan hati masyarakat agar dapat mengerti akan hukum yang berlaku.

“Bahkan, surat sanggahan yang kita layangkan kepada kepala desa Talang Tinggi sempat ditolak, dan kades mengaku tidak mau menandatangi surat tersebut. Silakan kalian menggugat saya akan tunggu di Pengadilan,” ujar PH menirukan perkataan Kades.

Perwakilan dari Penggugat Nopianriza mengatakan, besar harapan dalam menjalankan dari hasil keputusan PTUN.

“Kami juga memintak kepada Hakim agar dapat memutuskan rekan rekan atau perangkat desa lainnya, dengan keputusan yang sama,” pintanya.

Salah satu perangkat desa Talang Tinggi Karwani beserta empat rekan lainnya menegaskan, dikarenakan perkara yang ada sama, sehingga, besar harapan dirinya dengan perangkat lain dapat keputusan yang sebelumnya.

“Kami berdoa dan berharap kiranya keputusan nanti, sama dengan rekan rekan kami yang lainnya,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE