ISI

“Menggilir” Perempuan Dibawah Umur, Ketiga Pria Ini Berurusan Dengan Hukum


22-May-2022, 22:26


Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan (RESMOB) Polres Ogan Komering Ulu berhasil ungkap kasus tindak pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang di maksud dengan pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Syafaruddin kepada awak media, Minggu (22/05/2022).

Anggota Polres OKU mengamankan tiga orang pria, yaitu Ario (26 tahun), Diska (18 tahun), Taufik (18 tahun) yang telah melakukan pemaksaan seksual kepada seorang anak perempuan dibawah umur.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan MAWI (40 Tahun) yang bekerja sehari hari sebagai buruh harian lepas, warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Mawi melaporkan perihal yang dialami oleh “SU” (14 Tahun), seorang siswi disalah satu sekolah tingkat pertama di Baturaja.

“Adapun yang dilaporkan oleh Mawi yaitu kronologis kejadian yang dialami oleh “SU” serta waktu dan tempat kejadian, diantaranya yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku Air Gading lalu pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Losmen Di Pasar Atas kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu Hotel di Sukajadi Baturaja”, ungkap Kasie Humas Polres OKU.

Kembali ungkap Kasie Humas Polres OKU, “pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku Air Gading, pelaku pelaku bernama DISKA dan D (DPO) memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, lalu pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Losmen di Pasar Atas, pelaku DERI, ARIO, memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, sedangkan F (DPO) memaksa korban memainkan alat kelaminnya dan TAUFIK hanya memegang Payudara korban. Setelahnya pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel Di Sukajadi pada pukul 04.00 WIB. Pelaku D (DPO) dan DISKA memaksa menyetubuhi korban, sedangkan TAUFIK dan F (DPO) hanya melihat, setelah itu Sekitar pukul 07.00 WIB korban diantar pulang.

Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, Kanit Idik III PPA IPDA BUSTAMI beserta anggota Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) mengamankan Pelaku DISKA di Gotong Royong, Kecamatan Baturaja timur dan pelaku ARIO di amankan di tempatnya bekerja di Toko Buah Air Paoh, sedangkan pelaku TAUFIK di amankan di rumahnya RS Bungur Kelurahan Sukajadi.

Sebagai Barang Bukti atas kejadian tersebut, diamankan 1 ( satu ) helai baju tidur berwarna cokelat muda milik korban dan 1 ( satu) pasang pakaian dalam milik korban. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE