ISI

“Menggilir” Perempuan Dibawah Umur, Ketiga Pria Ini Berurusan Dengan Hukum


22-May-2022, 22:26


Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan (RESMOB) Polres Ogan Komering Ulu berhasil ungkap kasus tindak pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang di maksud dengan pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Syafaruddin kepada awak media, Minggu (22/05/2022).

Anggota Polres OKU mengamankan tiga orang pria, yaitu Ario (26 tahun), Diska (18 tahun), Taufik (18 tahun) yang telah melakukan pemaksaan seksual kepada seorang anak perempuan dibawah umur.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan MAWI (40 Tahun) yang bekerja sehari hari sebagai buruh harian lepas, warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Mawi melaporkan perihal yang dialami oleh “SU” (14 Tahun), seorang siswi disalah satu sekolah tingkat pertama di Baturaja.

“Adapun yang dilaporkan oleh Mawi yaitu kronologis kejadian yang dialami oleh “SU” serta waktu dan tempat kejadian, diantaranya yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku Air Gading lalu pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Losmen Di Pasar Atas kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu Hotel di Sukajadi Baturaja”, ungkap Kasie Humas Polres OKU.

Kembali ungkap Kasie Humas Polres OKU, “pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku Air Gading, pelaku pelaku bernama DISKA dan D (DPO) memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, lalu pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Losmen di Pasar Atas, pelaku DERI, ARIO, memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, sedangkan F (DPO) memaksa korban memainkan alat kelaminnya dan TAUFIK hanya memegang Payudara korban. Setelahnya pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel Di Sukajadi pada pukul 04.00 WIB. Pelaku D (DPO) dan DISKA memaksa menyetubuhi korban, sedangkan TAUFIK dan F (DPO) hanya melihat, setelah itu Sekitar pukul 07.00 WIB korban diantar pulang.

Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, Kanit Idik III PPA IPDA BUSTAMI beserta anggota Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) mengamankan Pelaku DISKA di Gotong Royong, Kecamatan Baturaja timur dan pelaku ARIO di amankan di tempatnya bekerja di Toko Buah Air Paoh, sedangkan pelaku TAUFIK di amankan di rumahnya RS Bungur Kelurahan Sukajadi.

Sebagai Barang Bukti atas kejadian tersebut, diamankan 1 ( satu ) helai baju tidur berwarna cokelat muda milik korban dan 1 ( satu) pasang pakaian dalam milik korban. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE