ISI

Dana BLT Diduga Tak Kunjung Cair, Warga Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan Gigit Jari


14-April-2022, 23:55


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Puluhan kepala keluarga (KK) warga Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, terpaksa harus gigit jari, dikarena, sampai saat ini warga atau calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak kunjung dicairkan oleh kepala desa (Kades) desa setempat.

Tidak diketahui alasan oknum Kades Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan ini, belum mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah menjadi hak warga tersebut.

Sehingga, dengan tidak dicairkan dana BLT tahun 2022 ini, oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No 7 tahun 2021. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi, sesuai mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Lahat No 03 Tahun 2020 Tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2020 Pada Pasal 14 ayat 1 : Kepala Desa bertanggung jawab atas pengguna dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Peraturan peraturan adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.

Berdasarkan amanah dari undang-undang maka BLT harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya karena BLT adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang realitanya diterapkan (law in action). Sehingga dengan cara yang demikian, kita akan tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara das dsollen dengan das sein.

Das sollen dimaknakan sebagai sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan das sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat 94 orang warga masyarakat calon penerima BLT harus gigit jari karena sampai saat ini BLT belum dibagikan berbeda dengan Desa lain dalam Kecamatan Lahat Selatan.

Hal tersebut, disnyalir dampak dari Pemberhentian seluruh Perangkat Desa oleh Kepala Desa Tanjung Tebat beberapa waktu yang lalu (https://sriwijayaonline.com/102370-9-perangkat-diberhentikan-kantor-kades-tanjung-tebat-lahat-selatan-tutup.html)
BLT Desa merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga tidak mampu di Desa sesuai dengan kategori dan memenuhi ketentuan dana tersebut yang bersumber dari dana Desa.

“Alokasi Dana BLT itu sudah masuk ke rekening Desa tapi tidak bisa diambil karena yang berhak mencairkan dana tersebut sudah diberhentikan oleh Kepala Desa” ungkap salah seorang mantan perangkat desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, yang minta mamanya dirasiakan, dan sampai saat ini kantor Kepala Desa Tanjung Tebat masih terdapat tulisan ‘TUTUP’ pada pintu masuk.

Terpisah, kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, belum bisa dikonfirmasi dan saat dicoba dihubungi wartawan melalui Via Telp tidak aktif. Sehingga, berita ini diturunkan. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE