ISI

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Uzur Dijemput PPA Reskrim Polres Lahat


13-April-2022, 16:31


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Sungguh perbuatan bejat dan tidak patut ditiru apa yang dilakukan oleh Kakek yang sudah uzur ini. Bagaimana tidak, Kakek yang kesehariannya dikenal dengan nama Cik Udin (65) warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat ini, terpaksa dijemput oleh Tim PPA Reskrim Polres Lahat.

Dijemputnya kakek yang umurnya lebih dari setengah abad tersebut, dikarenakan telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Akibat ulah bejat sang kakek, terpaksa dibawa oleh Tim PPA Reskrim Polres Lahat, setelah menerima laporan dari Annisa Marsela (27) Warga Desa Muara Maung dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 192 / IX / 2021 /Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH dibincangi membenarkan bahwasannya unit PPA telah mengamankan Cik Udin warga Desa Muara Maung Merapi Barat Lahat, setelah terduga terbukti telah melakukan Kasus Pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

“Selain ada ditemukan bukti pendukung, juga diperkuat dengan keterangan dua orang saksi diantaranya, Leni dan Iliana keduanya merupakan warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (13/04/2022).

Untuk barang bukti (BB) yang telah diamankan Polisi sambung Liespono, berupa satu (1) setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan satu (1) lembar uang Rp.5000′-.

Sedangkan, untuk kronologis kejadian dijelaskan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, peristiwa ini terjadi pada 11 September 2021 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB dengan TKP di Desa Muara Maung dirumah Cik Udin telah terjadi tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan anak perempuan dibawah umur.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, langsung oleh Tim Reskrim Polres Lahat, ketika sedang berada di Kebun Karet di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Usai diamankan, Kakek Uzur ini digelandang ke Mapolres Lahat, guna dimintaki keterangan lebih lanjut dan proses hukum kedepan.

“Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE