ISI

Resmi, Masyarakat Hukum Adat Marga SDL dapat SK Hutan Adat dari KLHK RI


9-February-2022, 22:44


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Acara Penandatanganan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Ghimbe Peramunan dan Pengesahan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kabupaten Muara Enim berjalan lancar, acara dilaksanakam di ruang Bappeda Muara Enim.

Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar SH MM, diwakili PJ Sekda Muara Enim Emran Thabrani, Forkopimda Kab. Muara Enim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Kabupaten Muara Enim, Camat Semende Darat Laut, Kades se-Kecamatan Semende Darat Laut, Ketua Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Marga Semende Darat Laut, Tokoh Masyarakat dan Unsur NGO, Direktur BUMN/BUMS, atau yang mewakili.

“Selamat kepada masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marga Semende Darat Laut yang telah resmi mendapatkan SK Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di Gedung Bina Praja Palembang, dan alhamdulillah, pada hari ini telah dilaksanakan Pendatanganan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat Ghimbe Peramuan,” ucap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Kab.) Muara Enim Emran Tabrani saat menyampaikan sambutannya usai menyaksikan Penandatangan RPHA di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim, Rabu pagi (09/02).

Untuk itu, dengan adanya RPHA diharapkan masyarakat dapat memiliki acuan dalam perencanaan dan pengembangan serta pengelolaan hutan adat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan, ujar Pj Sekda.

“Pemerintah Kab. Muara Enim akan mendukung penuh pengelolaan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan melalui koordinasi dan kolaborasi dari Perangkat Daerah terkait dalam bentuk mengalokasikan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha perhutanan sosial yang nantinya dapat didukung sektor perbankan, perguruan dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan (off taker),” lanjut Pj Sekda yang mewakili Bupati Muara Enim.

Kemudian, terkait Pengurus Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kab. Muara Enim Periode 2022-2026 yang baru saja disahkan dalam kegiatan tadi, Pj Sekda berharap Pokja PPS Kab. Muara Enim dapat memainkan peran dalam pendampingan dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di Kab. Muara Enim, terutama kegiatan pasca-izin, mulai dari fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, perluasan pemasaran produk serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan. “Mengingat Kab. Muara Enim memiliki perizinan Perhutanan Sosial yang cukup banyak.”

“Harapan kita, semoga kegiatan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kolaborasinya dalam upaya memberdayakan masyarakat Kab. Muara Enim berbasis Perhutanan Sosial dan program Perhutanan Sosial dapat pula mendukung target penurunan tingkat kemiskinan di Kab. Muara Enim,” pungkas Pj Sekda.

Untuk diketahui, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan yang terletak di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut seluas 44 Ha dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE