ISI

TERBUKTI MELANGGAR, SK PERGANTIAN PERANGKAT DESA SUNGAI BUNUT HARUS DIBATALKAN

Hasil Audit Inspektorat Musi Rawas

4-January-2022, 17:42


MUSIRAWAS-Kisruh pemberhentian Perangkat Desa Sungai Bunut semakin menunjukan titik terang, dimana Inspektorat Kabupaten Musi Rawas yang mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut telah menyelesaikan proses auditnya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media pada selasa (4/01), Perangkat Desa Sungai Bunut yang diberhentikan sepihak, melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H, Deo Agung Pratama ,S.H dan Fachri Yuda Husaini,S.H mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan hasil audit. “Dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, telah diperoleh kesimpulan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Sungai Bunut oleh Saudara Herman Selaku Kepala Desa adalah Melanggar Hukum, yaitu tidak sesuai atau tidak mengacu pada Peraturan Bupati No 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa” terangnya.

Sebagai tindak lanjutnya, SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Bunut yang telah dibuat harus segera dibatalkan, dan mengembalikan perangkat desa yang lama ke posisi semula, serta juga harus ada sanksi dari atasan dalam hal ini Bupati kepada Kepala Desa Sungai Bunut, tambahnya.

Setelah kami mendapatkan surat dari Inspektorat Musi Rawas yaitu Surat No 700/1280/ITDA/05/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 semakin menunjukan bahwa Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan tidak hanya pelanggaran secara administrasi saja, tapi juga patut diduga ada indikasi rekayasa dokumen. Kami akan menunggu tindak lanjut dari hasil audit ini, jika tidak ada kejelasan dan langkah tegas, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk membawa permasalahan ini keranah pidana.

Aturan terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sudah sangat jelas, mulai dari Peraturan Mentri sampai ke Peraturan Bupati, jadi pergantian perangkat tidak boleh asal tabrak aturan, jika hal ini dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi desa lainnya bahkan dapat memicu gejolak yang tidak diinginkan di desa, urainya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi pergantian perangkat desa Sungai Bunut pada awal bulan juli 2021 yang lalu, yang mana proses tersebut menyisakan permasalahan karena terdapat keberatan dari pihak perangkat yang diberhentikan. Pihak Perangkat Desa yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke BPD Sungai Bunut dan Pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.(SO-001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE