ISI

MA Putuskan Direktur PT LPPBJ 1 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

"Terbukti Rusak Hutan Lindung"

28-November-2021, 20:03


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana satu tahun kurung penjara dan denda 1 Milyar terhadap Direktur Lahat Pulau Pinang Barajaya (LPPBJ).

Terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang Batubara, dijatuhkan hukuman selama satu tahun kurung penjara, dan denda 1 Milyar dikarenakan, terbukti bersalah.

“Benar, Direktur PT LPPBJ sebelumnya mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, namun, hasil keputusan MA terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merusak kelestarian alam dengan menjadikan hutan lindung sebagai akses ke Mulut Tambang guna membawa hasil pertambangan Batubara,” ungkap Kajari Lahat Fithrah SH melalui Kasi Intel Kejari Faisal Basni SH, disampaikan Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona SH MH, dibincangi wartawan, kemarin.

Sebelumnya, diakui mantan Kasi barang bukti (BB) Kejari Lampung ini, artinya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait perkara Perusahaan Tambang Batubara Lahat Pulau Pinang Barajaya (LPPBJ).

“Atas dugaan perusakan hutan lindung, yang dijadikan sebagai jalan hauling akses ke mulut Tambang serta sebagai akses mengangkut hasil tambang Batubara didalam wilayah Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Frans Mona mengatakan, terdakwa dijatuhi hukum itu, atas perkara lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung yang dilakukan oleh PT LPPBJ salah satu perusahaan tambang Batubara di Kabupaten Lahat.

“Salinan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung kita terima pada Senin (8/11/2021), yang isinya menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT. LPPBJ dan PT. LPPBJ dinyatakan terbukti bersalah karena merusak kelestarian alam dengan menjadikan Hutan Lindung sebagai akses ke mulut tambang guna membawa hasil tambang Batubara,” urainya lagi.

Ia menjelaskan, terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT.LPPBJ dan perusahaan PT. LPPBJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memboyong alat alat berat lainnya, untuk mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Untuk itu, lanjutnya, dalam keputusan Kasasi MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Tidak itu saja, ditegaskannya, Perusahaan PT. LPPBJ juga dinyatakan terbukti bersalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000 ( dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan, maka asset dan harta PT. LPPBJ akan disita jaksa dan akan dijual lelang untuk membayar denda.

“Nah, apabila pihak Perusahaan tidak membayar pidana denda sesuai keputusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Jaksa akan melakukan lelang perusahaan guna membayar denda tersebut,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE