ISI

MENANGKAN GUGATAN PILKADES DI PTUN, RASYIDI YAKIN BUPATI MURA BIJAKSANA DAN TAAT HUKUM

GUGATAN PTUN PILKADES SUNGAI BUNUT

23-November-2021, 14:09


MUSI RAWAS – Hari ini selasa (23/11/2021), Perkara gugatan Pilkades Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabuaten Musi Rawas yang diajukaan oleh Calon Kades no urut 1. Drs.Rasyidi MM ke PTUN Palembang memasuki babak akhir, Majelis hakim yang memeriksa perkara No 62/G/PTUN/PLG dalam amar putusannya, memutuskan menerima gugatan penggugat untuk sebagian yang mana isinya membatalkan Keputusan Bupati Musi Rawas yang mengangkat Saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut.

Ketika dimintai keterangan, Drs.Rasyidi MM melalui Advokatnya Burmansyahtia Darma SH, yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H dan Deo Agung Pratama,S.H menyatakan rasa syukurnya atas hasil putusan Majelis Hakim PTUN Palembang.

“Tentunya yang pertama, kami mengucapkan syukur kepada Allah, karena hari ini perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan dalam proses pemilihan Kepala Desa Sungai Bunut membuahkan hasil, dimana hasilnya adalah Dikabulkannya Gugatan kami di PTUN Palembang oleh Majelis Hakim” ucapnya.

Lanjutnya, dikabulkannya gugatan kami tertuang dalam Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya :
Dalam Eksepsi;

  • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi  tidak diterima untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intrevensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

Dengan adanya putusan ini kami telah membuktikan apa yang telah kami dalilkan selama ini bahwa hasil perhitungan suara pilkades sungai bunut dan proses terbitnya Surat Keputusan Bupati yang mengangkat saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut adalah cacat hukum, sehingga haruslah dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, jelas Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer ini.

Kami yakin dan percaya, bahwa Ibu Bupati Musi Rawas adalah pemimpin yang bijaksana dan taat hukum, hingga beliau nantinya segera menjalankan putusan Majelis Hakim PTUN Palembang, ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupeten Musi Rawas pada 8 April 2021 lalu masih meninggalkan permasalahan, sehingga berujung pada diajukannya gugatan ke PTUN Palembang, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkades Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu.

Sebelum melakukan gugatan ke PTUN Palembang, Drs.Rasyidi MM selaku calon kades yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan kepala desa telah terlebih dahulu mengajukan upaya-upaya keberatan/administrtif namun upayanya tersebut tidak diproses dengan benar hingga ia memutuskan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang pada Juli 2021 lalu.

Setelah sebelumnya gugatan Pilkades Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumberharta dikabulkan hakim, maka dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Rasyidi selaku Cakades Sungai Bunut, maka total ada dua gugatan terkait Pilkades di Musi Rawas yang hasil gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang. (Akun)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE