ISI

MENANGKAN GUGATAN PILKADES DI PTUN, RASYIDI YAKIN BUPATI MURA BIJAKSANA DAN TAAT HUKUM

GUGATAN PTUN PILKADES SUNGAI BUNUT

23-November-2021, 14:09


MUSI RAWAS – Hari ini selasa (23/11/2021), Perkara gugatan Pilkades Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabuaten Musi Rawas yang diajukaan oleh Calon Kades no urut 1. Drs.Rasyidi MM ke PTUN Palembang memasuki babak akhir, Majelis hakim yang memeriksa perkara No 62/G/PTUN/PLG dalam amar putusannya, memutuskan menerima gugatan penggugat untuk sebagian yang mana isinya membatalkan Keputusan Bupati Musi Rawas yang mengangkat Saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut.

Ketika dimintai keterangan, Drs.Rasyidi MM melalui Advokatnya Burmansyahtia Darma SH, yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H dan Deo Agung Pratama,S.H menyatakan rasa syukurnya atas hasil putusan Majelis Hakim PTUN Palembang.

“Tentunya yang pertama, kami mengucapkan syukur kepada Allah, karena hari ini perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan dalam proses pemilihan Kepala Desa Sungai Bunut membuahkan hasil, dimana hasilnya adalah Dikabulkannya Gugatan kami di PTUN Palembang oleh Majelis Hakim” ucapnya.

Lanjutnya, dikabulkannya gugatan kami tertuang dalam Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya :
Dalam Eksepsi;

  • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi  tidak diterima untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intrevensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

Dengan adanya putusan ini kami telah membuktikan apa yang telah kami dalilkan selama ini bahwa hasil perhitungan suara pilkades sungai bunut dan proses terbitnya Surat Keputusan Bupati yang mengangkat saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut adalah cacat hukum, sehingga haruslah dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, jelas Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer ini.

Kami yakin dan percaya, bahwa Ibu Bupati Musi Rawas adalah pemimpin yang bijaksana dan taat hukum, hingga beliau nantinya segera menjalankan putusan Majelis Hakim PTUN Palembang, ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupeten Musi Rawas pada 8 April 2021 lalu masih meninggalkan permasalahan, sehingga berujung pada diajukannya gugatan ke PTUN Palembang, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkades Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu.

Sebelum melakukan gugatan ke PTUN Palembang, Drs.Rasyidi MM selaku calon kades yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan kepala desa telah terlebih dahulu mengajukan upaya-upaya keberatan/administrtif namun upayanya tersebut tidak diproses dengan benar hingga ia memutuskan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang pada Juli 2021 lalu.

Setelah sebelumnya gugatan Pilkades Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumberharta dikabulkan hakim, maka dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Rasyidi selaku Cakades Sungai Bunut, maka total ada dua gugatan terkait Pilkades di Musi Rawas yang hasil gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang. (Akun)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE