ISI

Karyawan Tidak Tau Jika Perusahaan Mitra Ogan Itu BUMN


1-November-2021, 20:54


Atas (kuasa hukum penggugat), bawah (suasana sidang)

OKU – Dalam sidang gugatan CSR dari Kepala Desa Karang Dapo Martinawati, S.TP terhadap PT. Mitra Ogan kali ini, Senin (01/11/2021), yaitu agenda menghadirkan saksi-saksi dari tergugat.

Saksi pertama, Bapak Isnob, mantan kades Karang Dapo masa jabatan tahun 2007-2013, yang menunjukkan bukti-bukti proposal yang pernah ia ajukan pada tahun 2010 kepada PT mitra Ogan dalam rangka permohonan bantuan dana pembuatan gapura menyambut HUT RI, dan dari proposal tersebut ia menerima bantuan senilai 1 juta pada waktu itu. Dan menurut pengakuannya, pernah juga menerima bantuan bantuan lainnya, seperti untuk kegiatan maulid, kematian, dan lainnya.

Kuasa hukum Kades Karang dapo, menanyakan pada saksi terkait CSR, “selaku kepala Desa saat itu, apakah bapak diberitahu oleh Mitra Ogan bahwa perusahaannya memiliki tanggung jawab CSR ?. Saksi menjawab, “Tidak Pernah”. Selanjutnya secara tegas mantan kades mengatakan, bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan CSR.

Lanjut Kuasa hukum penggugat menanyakan terkait pemakaman umum di desa Karang Dapo, Dusun IV, “apakah pemakaman tersebut sudah pernah di renovasi dari bantuan CSR PT. Mitra Ogan ?”. Mantan kades pun menjawab, “tidak pernah”. Pernahkah kantor desa dibangun dengan bantuan CSR?. “Tidak”, jawab saksi. Menurut Mantan Kades tersebut, selama ia menjabat Kades, PT. Mitra Ogan tidak pernah memberikan bantuan tanpa diminta.

Saksi kedua, Achmad Zainul Nasution, perangkat desa Kesra pada tahun 2011 – 2013. Pernah mengajukan permohonan bantuan dan di realisasikan oleh Mitra Ogan dengan bantuan berupa semen. Kemudian Jainul merupakan salah satu mantan karyawan PT. Mitra Ogan ini diberikan pertanyaan apakah di dalam SK karyawannya ada tertulis BUMN di tulisan PT. Mitra Ogan ?. Awalnya Jainul menyatakan “ada”, namun kemudian ia merubah kesaksiannya, menjadi “tidak ada” tulisan BUMN pada PT Mitra Ogan di SK Karyawan nya.

Sapriadi Syamsudin, SH, MH., selaku Kuasa Hukum Kades Karang Dapo, Martinawati, saat di wawancara usai persidangan, mengatakan ” hari ini agenda sidang tergugat menghadirkan saksinya. Kami keberatan dengan 2 orang saksi dari 4 orang saksi yang dihadirkan tadi, karena 2 orang saksi dari tergugat belum lengkap persyaratan selaku saksi, dan Alhamdulillah hakim menyetujui agar kedua saksi tersebut terlebih dahulu melengkapi persyaratannya”, ungkapnya. “Terkait perkara, gugatan kami secara khusus tentang CSR bukan tentang sengketa kepemilikan, sengketa lahan atau kedudukan Mitra Ogan, tapi murni tentang CSR sebagaimana amanat undang-undang tentang perseroan terbatas, tentang penanaman modal setiap badan usaha atau investor yang mendirikan usaha atau perusahaan di wilayah ring 1, seharusnya Mitra Ogan memberikan CSR dan berdasarkan dalil gugatan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat jelas dan nyata apa yang telah kami jalankan bahwa memang Mitra organ sampai hari ini tidak pernah memberikan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh negara yaitu CSR” bebernya.

Lanjut Sapriadi, “Terhadap Perbuatan yang dilakukan Mitra Ogan kepada Desa Karang dapo yang tidak memberikan CSR tentunya ini adalah kami duga perbuatan melawan hukum dan mudah-mudahan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Oku ini yaitu Bupati dan dinas terkait tentang kewajiban CSR, bagi kami ini suatu gebrakan yang luar biasa terhadap Kades Karang dapo karena berani membuka khazanah tentang kewajiban perusahaan memberikan CSR”, ucapnya.

“Tadi pun 2 saksi dari pihak tergugat keterangannya justru berbalik menguntungkan bagi kami selaku penggugat, kami dari kuasa hukum penggugat sangat optimis gugatan ini secara hukum dikabulkan pengadilan, dan kami percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah orang yang berkompeten akan menjaga Marwah yudikatif yaitu lembaga kehakiman di Indonesia dan akan berdiri tegak melihat secara komprehensif bukti-bukti dan saksi-saksi karena hukum dalam pemeriksaan perdata ini adalah bukti bukan pengakuan jadi beda konteks yang kami bawa dalam perkara ini, kami menghadirkan bukti saksi dan artinya tidak ada satupun dalil yang kami buat dalam kasus ini berupa asumsi tapi bukti dan nyata dan itu saja”, tandas pengacara kondang Sapriadi Syamsudin, SH, MH. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE