ISI
Karyawan Tidak Tau Jika Perusahaan Mitra Ogan Itu BUMN
1-November-2021, 20:54
Atas (kuasa hukum penggugat), bawah (suasana sidang)
OKU – Dalam sidang gugatan CSR dari Kepala Desa Karang Dapo Martinawati, S.TP terhadap PT. Mitra Ogan kali ini, Senin (01/11/2021), yaitu agenda menghadirkan saksi-saksi dari tergugat.
Saksi pertama, Bapak Isnob, mantan kades Karang Dapo masa jabatan tahun 2007-2013, yang menunjukkan bukti-bukti proposal yang pernah ia ajukan pada tahun 2010 kepada PT mitra Ogan dalam rangka permohonan bantuan dana pembuatan gapura menyambut HUT RI, dan dari proposal tersebut ia menerima bantuan senilai 1 juta pada waktu itu. Dan menurut pengakuannya, pernah juga menerima bantuan bantuan lainnya, seperti untuk kegiatan maulid, kematian, dan lainnya.
Kuasa hukum Kades Karang dapo, menanyakan pada saksi terkait CSR, “selaku kepala Desa saat itu, apakah bapak diberitahu oleh Mitra Ogan bahwa perusahaannya memiliki tanggung jawab CSR ?. Saksi menjawab, “Tidak Pernah”. Selanjutnya secara tegas mantan kades mengatakan, bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan CSR.
Lanjut Kuasa hukum penggugat menanyakan terkait pemakaman umum di desa Karang Dapo, Dusun IV, “apakah pemakaman tersebut sudah pernah di renovasi dari bantuan CSR PT. Mitra Ogan ?”. Mantan kades pun menjawab, “tidak pernah”. Pernahkah kantor desa dibangun dengan bantuan CSR?. “Tidak”, jawab saksi. Menurut Mantan Kades tersebut, selama ia menjabat Kades, PT. Mitra Ogan tidak pernah memberikan bantuan tanpa diminta.
Saksi kedua, Achmad Zainul Nasution, perangkat desa Kesra pada tahun 2011 – 2013. Pernah mengajukan permohonan bantuan dan di realisasikan oleh Mitra Ogan dengan bantuan berupa semen. Kemudian Jainul merupakan salah satu mantan karyawan PT. Mitra Ogan ini diberikan pertanyaan apakah di dalam SK karyawannya ada tertulis BUMN di tulisan PT. Mitra Ogan ?. Awalnya Jainul menyatakan “ada”, namun kemudian ia merubah kesaksiannya, menjadi “tidak ada” tulisan BUMN pada PT Mitra Ogan di SK Karyawan nya.
Sapriadi Syamsudin, SH, MH., selaku Kuasa Hukum Kades Karang Dapo, Martinawati, saat di wawancara usai persidangan, mengatakan ” hari ini agenda sidang tergugat menghadirkan saksinya. Kami keberatan dengan 2 orang saksi dari 4 orang saksi yang dihadirkan tadi, karena 2 orang saksi dari tergugat belum lengkap persyaratan selaku saksi, dan Alhamdulillah hakim menyetujui agar kedua saksi tersebut terlebih dahulu melengkapi persyaratannya”, ungkapnya. “Terkait perkara, gugatan kami secara khusus tentang CSR bukan tentang sengketa kepemilikan, sengketa lahan atau kedudukan Mitra Ogan, tapi murni tentang CSR sebagaimana amanat undang-undang tentang perseroan terbatas, tentang penanaman modal setiap badan usaha atau investor yang mendirikan usaha atau perusahaan di wilayah ring 1, seharusnya Mitra Ogan memberikan CSR dan berdasarkan dalil gugatan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat jelas dan nyata apa yang telah kami jalankan bahwa memang Mitra organ sampai hari ini tidak pernah memberikan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh negara yaitu CSR” bebernya.
Lanjut Sapriadi, “Terhadap Perbuatan yang dilakukan Mitra Ogan kepada Desa Karang dapo yang tidak memberikan CSR tentunya ini adalah kami duga perbuatan melawan hukum dan mudah-mudahan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Oku ini yaitu Bupati dan dinas terkait tentang kewajiban CSR, bagi kami ini suatu gebrakan yang luar biasa terhadap Kades Karang dapo karena berani membuka khazanah tentang kewajiban perusahaan memberikan CSR”, ucapnya.
“Tadi pun 2 saksi dari pihak tergugat keterangannya justru berbalik menguntungkan bagi kami selaku penggugat, kami dari kuasa hukum penggugat sangat optimis gugatan ini secara hukum dikabulkan pengadilan, dan kami percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah orang yang berkompeten akan menjaga Marwah yudikatif yaitu lembaga kehakiman di Indonesia dan akan berdiri tegak melihat secara komprehensif bukti-bukti dan saksi-saksi karena hukum dalam pemeriksaan perdata ini adalah bukti bukan pengakuan jadi beda konteks yang kami bawa dalam perkara ini, kami menghadirkan bukti saksi dan artinya tidak ada satupun dalil yang kami buat dalam kasus ini berupa asumsi tapi bukti dan nyata dan itu saja”, tandas pengacara kondang Sapriadi Syamsudin, SH, MH. (Asmara Nian)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 27-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Bersama Forkompimda Monitoring Sejumlah TPS Pilkada 2024
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Guna untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
-
OKU - 27-November-2024, 15:51
Pasangan BERTAJI Salurkan Hak Suara di TPS 006 Sukaraya dan TPS 008 Air Paoh
Baturaja – Hari yang dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya tib
-
MUBA - 27-November-2024, 13:18
Forkopimda Muba Sambut Pj Gubernur Sumsel Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel
MUBA, SO – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi bersama Forkopimda, menyambut kedatan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56
POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024
JAKARTA - 21-November-2024, 21:45
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07
Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja.
LAHAT - 21-November-2024, 20:05
Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat
LAHAT - 21-November-2024, 20:04
Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih
MUBA - 21-November-2024, 20:03
Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup
BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02
APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK
EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10
Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang
JAKARTA - 20-November-2024, 22:50
PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46
PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E