ISI

Karyawan Tidak Tau Jika Perusahaan Mitra Ogan Itu BUMN


1-November-2021, 20:54


Atas (kuasa hukum penggugat), bawah (suasana sidang)

OKU – Dalam sidang gugatan CSR dari Kepala Desa Karang Dapo Martinawati, S.TP terhadap PT. Mitra Ogan kali ini, Senin (01/11/2021), yaitu agenda menghadirkan saksi-saksi dari tergugat.

Saksi pertama, Bapak Isnob, mantan kades Karang Dapo masa jabatan tahun 2007-2013, yang menunjukkan bukti-bukti proposal yang pernah ia ajukan pada tahun 2010 kepada PT mitra Ogan dalam rangka permohonan bantuan dana pembuatan gapura menyambut HUT RI, dan dari proposal tersebut ia menerima bantuan senilai 1 juta pada waktu itu. Dan menurut pengakuannya, pernah juga menerima bantuan bantuan lainnya, seperti untuk kegiatan maulid, kematian, dan lainnya.

Kuasa hukum Kades Karang dapo, menanyakan pada saksi terkait CSR, “selaku kepala Desa saat itu, apakah bapak diberitahu oleh Mitra Ogan bahwa perusahaannya memiliki tanggung jawab CSR ?. Saksi menjawab, “Tidak Pernah”. Selanjutnya secara tegas mantan kades mengatakan, bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan CSR.

Lanjut Kuasa hukum penggugat menanyakan terkait pemakaman umum di desa Karang Dapo, Dusun IV, “apakah pemakaman tersebut sudah pernah di renovasi dari bantuan CSR PT. Mitra Ogan ?”. Mantan kades pun menjawab, “tidak pernah”. Pernahkah kantor desa dibangun dengan bantuan CSR?. “Tidak”, jawab saksi. Menurut Mantan Kades tersebut, selama ia menjabat Kades, PT. Mitra Ogan tidak pernah memberikan bantuan tanpa diminta.

Saksi kedua, Achmad Zainul Nasution, perangkat desa Kesra pada tahun 2011 – 2013. Pernah mengajukan permohonan bantuan dan di realisasikan oleh Mitra Ogan dengan bantuan berupa semen. Kemudian Jainul merupakan salah satu mantan karyawan PT. Mitra Ogan ini diberikan pertanyaan apakah di dalam SK karyawannya ada tertulis BUMN di tulisan PT. Mitra Ogan ?. Awalnya Jainul menyatakan “ada”, namun kemudian ia merubah kesaksiannya, menjadi “tidak ada” tulisan BUMN pada PT Mitra Ogan di SK Karyawan nya.

Sapriadi Syamsudin, SH, MH., selaku Kuasa Hukum Kades Karang Dapo, Martinawati, saat di wawancara usai persidangan, mengatakan ” hari ini agenda sidang tergugat menghadirkan saksinya. Kami keberatan dengan 2 orang saksi dari 4 orang saksi yang dihadirkan tadi, karena 2 orang saksi dari tergugat belum lengkap persyaratan selaku saksi, dan Alhamdulillah hakim menyetujui agar kedua saksi tersebut terlebih dahulu melengkapi persyaratannya”, ungkapnya. “Terkait perkara, gugatan kami secara khusus tentang CSR bukan tentang sengketa kepemilikan, sengketa lahan atau kedudukan Mitra Ogan, tapi murni tentang CSR sebagaimana amanat undang-undang tentang perseroan terbatas, tentang penanaman modal setiap badan usaha atau investor yang mendirikan usaha atau perusahaan di wilayah ring 1, seharusnya Mitra Ogan memberikan CSR dan berdasarkan dalil gugatan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat jelas dan nyata apa yang telah kami jalankan bahwa memang Mitra organ sampai hari ini tidak pernah memberikan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh negara yaitu CSR” bebernya.

Lanjut Sapriadi, “Terhadap Perbuatan yang dilakukan Mitra Ogan kepada Desa Karang dapo yang tidak memberikan CSR tentunya ini adalah kami duga perbuatan melawan hukum dan mudah-mudahan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Oku ini yaitu Bupati dan dinas terkait tentang kewajiban CSR, bagi kami ini suatu gebrakan yang luar biasa terhadap Kades Karang dapo karena berani membuka khazanah tentang kewajiban perusahaan memberikan CSR”, ucapnya.

“Tadi pun 2 saksi dari pihak tergugat keterangannya justru berbalik menguntungkan bagi kami selaku penggugat, kami dari kuasa hukum penggugat sangat optimis gugatan ini secara hukum dikabulkan pengadilan, dan kami percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah orang yang berkompeten akan menjaga Marwah yudikatif yaitu lembaga kehakiman di Indonesia dan akan berdiri tegak melihat secara komprehensif bukti-bukti dan saksi-saksi karena hukum dalam pemeriksaan perdata ini adalah bukti bukan pengakuan jadi beda konteks yang kami bawa dalam perkara ini, kami menghadirkan bukti saksi dan artinya tidak ada satupun dalil yang kami buat dalam kasus ini berupa asumsi tapi bukti dan nyata dan itu saja”, tandas pengacara kondang Sapriadi Syamsudin, SH, MH. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE