ISI

Usai Pledoi Dan Merasa Terzolimi, Juarsah Minta Keadilan, Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat


15-October-2021, 19:21


Palembang, sriwijayaonline.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan Pledoi. (15/10/21) bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan langsung Juarsah dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mengungkapkan bahwa tidak menerima dakwaan jaksa

“Saya menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa, karena saya tidak terlibat dalam masalah tersebut. Dan saya merasa Terdzolimi, Saya Wakil Bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan, mengapa ketika saya baru menjadi Bupati tiba tiba langsung menjadi tersangka. Ujarnya

Lanjutnya “Jika saya memang bersalah, mengapa tidak dari awal saya ditetapkan jadi tersangka. Jadi dengan melihat fakta persidangan dimana Jaksa telah menghadirkan para saksi-saksi, tak satupun yang bisa membuktikan keterlibatan saya, maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. Pungkasnya sembari menahan tangis

Dikatakan Juarsah, selama menjabat sebagai Wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim adalah suatu hal baru baginya.

Karena sebelumnya kata Juarsah, dia merupakan seorang pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli mobil Sorum.

“Semua kebijakan ada di Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia apalagi semua karyawannya yang menjadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang,” ungkapnya.

Setelah membacakan pledoinya, Juarsah saat dikonfirmasi seusai sidang mengaku lega setelah menyampaikan langsung pembelaannya dihadapan majelis hakim.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Juarsah, Saifudin Zuhri mengatakan bahwa kami meminta dengan segala hormat kepada Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan sehingga beliau bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

“Dengan melihat fakta fakta selama ini, kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Dan kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ungkapnya

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kami masih tetap pada dakwaan semula dengan menuntut hukuman 5 tahun penjara subsider denda 300 juta dan menuntut uang pengganti 4 Miliar. Jelasnya

Dimana dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Juarsah Bupati Muara Enim non aktif dengan tuntutan hukum 5 Tahun penjara dan subsider dengan denda 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, serta menuntut uang pengganti sebesar 4 Miliar jika tidak dibayar maka diganti hukuman 1 tahun penjara.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE