ISI

Usai Pledoi Dan Merasa Terzolimi, Juarsah Minta Keadilan, Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat


15-October-2021, 19:21


Palembang, sriwijayaonline.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan Pledoi. (15/10/21) bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan langsung Juarsah dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mengungkapkan bahwa tidak menerima dakwaan jaksa

“Saya menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa, karena saya tidak terlibat dalam masalah tersebut. Dan saya merasa Terdzolimi, Saya Wakil Bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan, mengapa ketika saya baru menjadi Bupati tiba tiba langsung menjadi tersangka. Ujarnya

Lanjutnya “Jika saya memang bersalah, mengapa tidak dari awal saya ditetapkan jadi tersangka. Jadi dengan melihat fakta persidangan dimana Jaksa telah menghadirkan para saksi-saksi, tak satupun yang bisa membuktikan keterlibatan saya, maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. Pungkasnya sembari menahan tangis

Dikatakan Juarsah, selama menjabat sebagai Wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim adalah suatu hal baru baginya.

Karena sebelumnya kata Juarsah, dia merupakan seorang pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli mobil Sorum.

“Semua kebijakan ada di Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia apalagi semua karyawannya yang menjadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang,” ungkapnya.

Setelah membacakan pledoinya, Juarsah saat dikonfirmasi seusai sidang mengaku lega setelah menyampaikan langsung pembelaannya dihadapan majelis hakim.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Juarsah, Saifudin Zuhri mengatakan bahwa kami meminta dengan segala hormat kepada Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan sehingga beliau bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

“Dengan melihat fakta fakta selama ini, kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Dan kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ungkapnya

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kami masih tetap pada dakwaan semula dengan menuntut hukuman 5 tahun penjara subsider denda 300 juta dan menuntut uang pengganti 4 Miliar. Jelasnya

Dimana dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Juarsah Bupati Muara Enim non aktif dengan tuntutan hukum 5 Tahun penjara dan subsider dengan denda 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, serta menuntut uang pengganti sebesar 4 Miliar jika tidak dibayar maka diganti hukuman 1 tahun penjara.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 22-March-2025, 11:07

Walau Puasa, Babinsa Penyandingan Terus Lakukan Interaksi Dengan Warga Binaan

MUARA ENIM - 22-March-2025, 01:02

Kapolres Muara Enim Pimpin Sertijab Dan Pelantikan 2 Kapolsek Dan Kasat Intelkam

MUARA ENIM - 21-March-2025, 23:37

Gawat, Dikabarkan Ruang ULP Kantor Bupati Muara Enim Malam Ini Hangus Terbakar

LAHAT - 21-March-2025, 23:05

PT.BA Rangkul Wartawan Lahat dengan Lomba Mancing

MUSI BANYUASIN 21-March-2025, 22:21

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Babat Supat

LAHAT - 21-March-2025, 22:17

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2025

LAHAT - 21-March-2025, 22:07

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab Kasat Res Narkoba

LAHAT - 21-March-2025, 22:06

Giliran Pupuk Subsidi Dimonitoring Unit Pidsus Polres Lahat Bersama Disperindag

JAWA TENGAH - 21-March-2025, 18:54

Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng Sebagai Titik Krusial Mudik

OKU - 21-March-2025, 18:47

PLTU Baturaja Gelar Lomba Islami dan Bukber di Masjid Al-Hashyri.

PALEMBANG - 21-March-2025, 12:36

Sekda Provinsi Sumsel Drs. Edward Candra MH Pimpin Rapat Persiapan Cetak 100.000 Sultan Muda.

BANYU ASIN 21-March-2025, 11:21

SYAFARI RAMADHAN BUPATI BUPATI BANYUASIN RESMIKAN MASJID AL- AZHARI 

LAHAT - 21-March-2025, 06:15

Kepala SD Muhammadiyah Lahat Salurkan Donasi Kepada Pak Ali Mustaqmal

MUARA ENIM - 21-March-2025, 01:17

Peryanto : “Pemilihan Ketua KONI Muara Enim Berpotensi Aklamasi”

MUARA ENIM - 20-March-2025, 23:53

Ali : “Dipastikan M Zen Sukri Akan Terpilih Dan Mampu Bawa Koni Muara Enim Lebih Baik”

MUARA ENIM - 20-March-2025, 22:23

SATLANTAS POLRES MUARA ENIM TEBAR KEBAIKAN DI BULAN RAMADHAN LEWAT SAHUR ON THE ROAD

LAHAT - 20-March-2025, 18:49

PLN UP3 Lahat dan PIKK Bagikan 241 Takjil

MUSI BANYUASIN 20-March-2025, 15:20

Pemerintah Kabupaten Muba Gelar Exit Meeting dengan BPK RI Perwakilan Sumsel

BANYU ASIN 20-March-2025, 15:19

BUPATI BANYUASIN PIMPIN APEL KETUPAT MUSI 2025

MUBA - 20-March-2025, 14:37

Ayo Ciptakan Masa Depan Gemilang! Magang Kerja ke Jepang untuk Generasi Muda Muba 

MUARA ENIM - 20-March-2025, 13:21

Pupuk Silaturrahmi, Babinsa Lebak Budi Komsos Dengan Warga Binaan

JAKARTA - 20-March-2025, 12:25

Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H

LAHAT - 20-March-2025, 04:58

Ketua PDM Lahat Resmi Tutup Pesantren Kilat SD Muhammadiyah

MUARA ENIM - 19-March-2025, 23:31

Pemkab Muara Enim Gelar Safari Ramadhan Di Kecamatan Lawang Kidul

MUSI BANYUASIN 19-March-2025, 22:31

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE