ISI

Polsek Sekayu Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Sukarami


11-October-2021, 21:19


MUBA, SO- Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, menangkap tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba.

“Pelaku kita amankan pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021,dikediaman mereka masing-masing” kata Kapolres muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/21).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan CIPTO Als KOTOK, (55), Dusun III Desa Sukarami Kec. Sekayu, JAMALUDIN Bin AKADIR, (38) Jl. kol. Wahid Udin Kel. Balai agung kec. Sekayu dan IRAWAN Bin JUPRI, (41), Jl. Merdeka Lk.II Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Pelaku ditangkap setelah korban bernama YESSY HERLIANSTY Binti DARWIN JOHAR, 45 Tahun, , melaporkannya ke polsek sekayu

Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali.

Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 wib sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucap dia.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk Judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing – masing 1 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek sekayu. Terhadap pelaku dik bisa kenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE