ISI

Galian C Ilegal, Dua Kades Kimbar Dijebloskan Kedalam Jeruji Besi Polres Lahat


26-September-2021, 18:18


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Lantaran diduga terlibat dalam kegiatan “Ilegal Minning” dua oknum kepala desa (Kades) Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, ditangkap dan dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolres Lahat.

Kedua oknum tersebut, tertangkap tangan dalam kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning berupa galian C (Pasir) sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Berbekal LPA/149 /IX/2021/SPKT/Res Lahat/Sumsel, tanggal 24 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Aliran Pinggir Sungai Air Pangi Desa Penantian, dan di Aliran Sungai Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Dari informasi adanya kegiatan PETI Ilegal Minning, jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik bersama Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana dan anggota Pidsus Polres Lahat langsung terjun kelokasi. Alhasil, di TKP kegiatan tersebut, sedang berjalan.

Tanpa mengulur waktu lagi, Pidsus Polres Lahat langsung menghentikan aktifitas yang ada, lalu, memanggil sejumlah warga untuk dimintaki keterangan selaku saksi dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning Galian C.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah mengamankan dua orang oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Dijelaskannya, dari keterangan saksi saksi yang ada, Reli yang merupakan pengurus/adik Kades, Andi Lala (sopir), Warman (sopir), Sobri, dan Juni Prianto ST (ahli IT Esdm), lalu, mengarah kepada oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh.

“Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa, 1 unit mesin Dompeng, Pipa 4 1/2 inci dengan panjang 30 Meter, dan 1 buah saringan pasir bersegi empat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat.

Untuk kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 12.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan informasi kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Penantian Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

“Selanjutnya, Tim mendatangi TKP dan benar adanya aktifitas yang dimaksud, pertambangan berupa Pasir yang disedot di Sungai menggunakan alat berupa mesin DOMPENG kemudian dialirkan melalui Pipa ke daratan yg disaring, lalu, dimasukkan kedalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil Galian C pasir. Dan diakui operator, pengurus alat, dan sopir bahwa usaha PETI adalah milik tersangka Susanto alias Suh yang menjabat Kades Penantian, kini, tersangka berikut BB sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum kedepan,” pungkasnya.

Berikutnya, dihari yang sama dijam yang berbeda unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat juga melakukan tangkap tangan terhadap Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning berupa Galian C (pasir) setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin melanggar Pasal 158 UU No 3 2020 tentang perubahan atas UU No 4 2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun.

Waktu kejadian, pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 10.30 WIB, dengan TKP dialiran pingir Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Dari lokasi sejumlah barang bukti dapat diamankan diantaranya, 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dengan panjang masing masing 30 meter, dan 2 bahan saringan pasir bersegi empat.

“Nah, dari berbagai keterangan mulai, Operator Dompeng, Sobri pengurus usaha, Febri Sopir, Aris Sopir, serta Juni Prianto ST (Ahli IT Esdm), dan mengarah kepada Saparudin selaku kepala desa (Kades) Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” ulasnya.

Kronologis kejadian, pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi kegiatan PETI diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

“Lalu, Tim mendatangi TKP dan benar adanya kegiatan Pertambangan berupa pasir yang disedot dari Sungai menggunakan alat berupa mesin Dompeng kemudian dialirkan melalui Pipa kedaratan yang disaring. Kemudian dimasukkan kedalam mobil mobil yang siap mengangkut hasil Galian C (Pasir) tersebut, dari keterangan saksi saksi Operator, Pengurus Alat, Sopir bahwa milik tersangka Saparudin yang merupakan Kades Saung Naga,” tutupnya, seraya menambahkan, tersangka berikut BB sudah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE