ISI

P21, Perkara Kades Lubuk Layang Ilir dan Warga Saling Lapor


2-September-2021, 21:11


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya, berkas kepala desa (Kades) Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat.

Kronologis awal mencuatnya kasus ini, dikarenakan, pada Jum’at tanggal 29 Mei 2020 lalu, bertempat dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi keributan antara Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, bersama warganya.

Yang mana, saat itu Agus Qoriansyah warga Desa setempat sempat mendatangi rumah Kades Lubuk Kepayang Ilir, guna mempertanyakan dana Covid 19, kenapa tidak berikan kepada warga.

Sesampai dirumah kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, warga tidak ketemu, lalu, dikasih tau oleh istrinya Kades, bahwa Suaminya masih dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir. Tanpa mengulur waktu lagi, Agus Qoriansyah bersama warga lainnya, menyusul si Kades.

“Nah, setiba dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir, kedua belah pihak terjadilah perang mulut, sekira jam 20.00 WIB, yang berujung keduanya saling lapor kepolisian.

Untuk korban Agus Qoriansyah melaporkan Kades Kusnadi dengan tuduhan kasus Penganiayaan, karena, korban mengalami luka dibagian sikut tangan kanan, akibat kena tusuk obeng,” ungkap Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal B.SH dikantornya, pada Kamis (02/09/2021) kemarin.

Dijelaskan Faisyal, sebaliknya, si Kades Lubuk Kepayang Ilir juga melaporkan empat orang warganya atas tuduhan kasus dugaan Pengeroyokan. Dalam perjalanan perkara ini, pada Kamis tanggal 02 September 2021, berkas perkara tahap II pelimpahan tersangka (TSK) berikut BB dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap (P21).

Namun sebelumnya, ditambahkan Faisyal, dalam perjalanan perkara ini, JPU memandang persoalan antara kepala desa (Kades) Kusnandi dan 4 warga desa Lubuk Kepayang Ilir merupakan perselisihan dan hanya kesalah pahaman, sehingga, dianggap perlu penyelesaian secara kekeluargaan.

Oleh karenanya, JPU melakukan koordinasi melalui kedua belah pihak termasuk menyarankan agar PH masing masing kedua belah pihak bisa hadir, agar dilakukan mediasi untuk proses penyelesai secara kekeluargaan. Namun, disesalkan, seiringnya waktu berjalan penyelesaian kedua belah pihak tidak temukan titik terang.

“Dikarenakan, tak kunjung adanya penyelesaian JPU mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kedua belah pihak dengan memberikan surat P21 kepada Penyidik dengan tujuan agar tidak berlarutnya penanganan Perkara tersebut,” terangnya.

Sehingga, dikatakan Faisyal, dalam berkas perkara keduanya berbarengan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan hati ini Pelimpahan tahap II artinya penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

Untuk Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Lahat, karena telah melukai korban Agus Qoriansyah dengan menggunakan Obeng demi menyelamatkan dirinya, dikenakan Pasal 351 Ayat 1 ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, empat (4) warganya yang melakukan pengeroyokan terhadap Kades dikenakan Pasal 170 Ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Disampaikan Faisyal, hari ini kembali JPU mempasilitasi kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh masing masing Penasehat Hukum (PH) mereka untuk melakukan perdamaian. Alhamdulillah, setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Dikarenakan, kedua belah pihak sepakat berdamai yang didampingi PH masing masing, maka kedua belah pihak dilakukan penahanan rumah selama 20 hari kedepan, yang terhitung mulai hari ini, Kamis tanggal 02 September 2021,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE