ISI

Terdakwa Juarsah Kembali Bantah Keterangan Dua Saksi

Pada Sidang Lanjutan Fee Proyek 16 Paket

26-August-2021, 23:58


Palembang, sriwijayaonline.com – Terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif membantah atas keterangan dari Dua Saksi pada persidangan Fee 16 Paket Proyek Muara Enim, Hal itu disampaikan nya lagi ketika awak media membincangi nya seusai menjalani sidang di Tipikor Palembang.

“Saya sanggah semua keterangan saksi-saksi, saya tidak menerima apa-apa satu rupiah pun saya tidak menerima dan itu semua hanya kata nya seperti yang dijelaskan saksi di persidangan, Bahkan saya tidak mengenal Roby Okta Fahlefi ,” Tegas Juarsah.

Berdasarkan keterangan saksi Roby, saat menyampaikan kesaksian nya pada sidang mengatakan jika hampir sebagian uang fee dia serahkan ke saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dalam bentuk cash atau tunai.

Saya menyerahkan uang sebesar 1 miliar  ke elfin, untuk pendistribusian uang tersebut saya tidak tau,” Jelas (26/8).

Selain itu Saksi Robi juga menyebutkan, jika ada uang sebesar 5 miliar rupiah, yang dirinya berikan kepada Saksi Terpidana Elfin, yang mana uang tersebut diantaranya untuk keperluan istri terdakwa Juarsah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, roby juga mengatakan, keseluruhan jumlah fee yang di kuncurkan nya sebesar 23 milyar untuk 16 paket proyek.

Sedangkan kesaksian terpidana Elfin mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani yang pada saat itu meminta Fee proyek sebesar 15 persen dari Roby.

Elfin juga mengatakan dirinya diminta Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek, dimana Roby lah yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.

Ditempat yang sama, mendengar kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Juarsah yaitu, Dr Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH serta Taufik Rahmat SH MH, berpendapat jika dalam keterangan saksi tadi masih ada miss link atau ketidak cocokan.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah beranggapan, Tidak ada perkembangan signifikan dari keterangan saksi-saksi. JPU Juga tidak bisa menunjukan bukti yang mendukung dari keterangan saksi tersebut, yang artinya belum ada fakta bahwa klien kita menerima uang.

Dejelaskan Saipudin bahwa, alat bukti saksi mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mana salah satu alat bukti saksi tidak ada petunjuk komunikasi antara saksi dengan Juarsah.

“Sidang ini masih jalan ditempat , belum bisa membuktikan terdakwa Juarsah menerima. Hanya berdasarkan katanya Roby dan katanya Elpin saja. Keterangan saksi yang menceritakan mengantarkan uang tadi masih bisa kita patahkan nantinya,” Ucap nya yang menambahkan bahwa nanti nya dirinya juga akan munculkan saksi saksi yang meringankan.
“Tinggal tunggu waktunya saja, akan kita patahkan keterangan para saksi,” tutup Saipuddin.

Diketahui, Usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilakukan pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

Terpantau, Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap .

(Mail)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

JAKARTA - 6-May-2024, 12:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Langsung Musrenbangnas 2024 

LAHAT - 5-May-2024, 23:59

Tunggu Keputusan DPP, H.Cik Ujang Naik Kelas Dampingi Herman Deru 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Kades Kikim Selatan Cegat YM Bersama Rombongan 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Warga Pandan Arang Sambut YM Dengan Karangan Bunga 

LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12

H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA

OKU - 5-May-2024, 22:14

Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.

MUBA - 5-May-2024, 19:50

Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024 

BANYU ASIN 5-May-2024, 18:15

HANI SYOPIAR RUSTAM SEGERA BANGUN JALAN POROS SUNGSANG 

MUBA - 5-May-2024, 13:08

Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ 

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

MUBA - 4-May-2024, 17:02

Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba 

LAHAT - 4-May-2024, 17:01

Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor 

BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59

PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK 

MUBA - 3-May-2024, 23:59

Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian 

MUBA - 3-May-2024, 23:50

Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11

Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE