ISI

Terdakwa Juarsah Kembali Bantah Keterangan Dua Saksi

Pada Sidang Lanjutan Fee Proyek 16 Paket

26-August-2021, 23:58


Palembang, sriwijayaonline.com – Terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif membantah atas keterangan dari Dua Saksi pada persidangan Fee 16 Paket Proyek Muara Enim, Hal itu disampaikan nya lagi ketika awak media membincangi nya seusai menjalani sidang di Tipikor Palembang.

“Saya sanggah semua keterangan saksi-saksi, saya tidak menerima apa-apa satu rupiah pun saya tidak menerima dan itu semua hanya kata nya seperti yang dijelaskan saksi di persidangan, Bahkan saya tidak mengenal Roby Okta Fahlefi ,” Tegas Juarsah.

Berdasarkan keterangan saksi Roby, saat menyampaikan kesaksian nya pada sidang mengatakan jika hampir sebagian uang fee dia serahkan ke saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dalam bentuk cash atau tunai.

Saya menyerahkan uang sebesar 1 miliar  ke elfin, untuk pendistribusian uang tersebut saya tidak tau,” Jelas (26/8).

Selain itu Saksi Robi juga menyebutkan, jika ada uang sebesar 5 miliar rupiah, yang dirinya berikan kepada Saksi Terpidana Elfin, yang mana uang tersebut diantaranya untuk keperluan istri terdakwa Juarsah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, roby juga mengatakan, keseluruhan jumlah fee yang di kuncurkan nya sebesar 23 milyar untuk 16 paket proyek.

Sedangkan kesaksian terpidana Elfin mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani yang pada saat itu meminta Fee proyek sebesar 15 persen dari Roby.

Elfin juga mengatakan dirinya diminta Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek, dimana Roby lah yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.

Ditempat yang sama, mendengar kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Juarsah yaitu, Dr Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH serta Taufik Rahmat SH MH, berpendapat jika dalam keterangan saksi tadi masih ada miss link atau ketidak cocokan.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah beranggapan, Tidak ada perkembangan signifikan dari keterangan saksi-saksi. JPU Juga tidak bisa menunjukan bukti yang mendukung dari keterangan saksi tersebut, yang artinya belum ada fakta bahwa klien kita menerima uang.

Dejelaskan Saipudin bahwa, alat bukti saksi mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mana salah satu alat bukti saksi tidak ada petunjuk komunikasi antara saksi dengan Juarsah.

“Sidang ini masih jalan ditempat , belum bisa membuktikan terdakwa Juarsah menerima. Hanya berdasarkan katanya Roby dan katanya Elpin saja. Keterangan saksi yang menceritakan mengantarkan uang tadi masih bisa kita patahkan nantinya,” Ucap nya yang menambahkan bahwa nanti nya dirinya juga akan munculkan saksi saksi yang meringankan.
“Tinggal tunggu waktunya saja, akan kita patahkan keterangan para saksi,” tutup Saipuddin.

Diketahui, Usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilakukan pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

Terpantau, Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap .

(Mail)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 12-March-2025, 13:55

KAHMI SUMATERA SELATAN AKAN GELAR BUKA PUASA BERSAMA 16 MARET NANTI

JAWA BARAT - 12-March-2025, 09:30

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

BANYU ASIN 12-March-2025, 09:15

RESMI ANGKUTAN PENYEBRANGAN LINTAS SRI MENANTI KARANG BARU BEROPERASI

OKU - 12-March-2025, 04:44

Tiang Roboh di Batu Kuning Sebabkan Padamnya Listrik di Beberapa Wilayah Berikut

MUARA ENIM - 12-March-2025, 04:00

Safari Desa Betung, Bupati Muara Enim Ajak Masyarakat Tingkatan Ibadah Dan Jaga Ketertiban

MUARA ENIM - 12-March-2025, 00:34

Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk UMKM

OKU - 11-March-2025, 21:08

Berkah Ramadhan, PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis untuk 30 Pelanggan Prasejahtera

EMPAT LAWANG - 11-March-2025, 20:34

Pj. Bupati Empat Lawang Safari Ramadhan di Muara Pinang

BANYU ASIN 11-March-2025, 18:41

GELAR RAPAT PENGENDALIAN INFLASI PEMKAB BANYUASIN LAKSANAKAN 6 UPAYA KONKRIT INFLASI

MUSI BANYUASIN 11-March-2025, 16:06

Pengurus Ksatria Bertemu Wabup Rohman: Sinergi untuk Program Pemuda yang Inspiratif

MUARA ENIM - 11-March-2025, 15:59

Perdana Safari Ramadhan, Wabup Muara Enim Serahkan 2 Unit AC Ke Masjid

MUARA ENIM - 11-March-2025, 13:36

Babinsa Darmo Sambut Baik Rapat Bahas APBDES Tahun 2025

MUSI BANYUASIN 11-March-2025, 12:51

Bupati Muba Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sanga Desa

MUARA ENIM - 11-March-2025, 01:53

Sambangi Jajaran Forkopimda, Bupati Minta Dukungan Serta Serahkan Bantuan Alat Pertanian

LAHAT - 10-March-2025, 18:18

Polres Lahat Kawal dan Amankan Unras Dari Team Adpokasi Perangkat Desa

LAHAT - 10-March-2025, 18:17

GEMAPELA Lahat Geruduk Kantor Pemkab, Wabup Lahat Widia Ningsih Temui Pendemo

OKU - 10-March-2025, 17:45

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terlambat Bukan Karena Disdik OKU

JAKARTA - 10-March-2025, 16:57

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

LAHAT - 10-March-2025, 16:23

KONI Lahat Buka Kesempatan Emas Bagi Pelajar Jadi Atlet

LAHAT - 10-March-2025, 16:22

PT Bukit Asa Siap Bersinergi Dengan Pemkab Lahat

MUBA - 10-March-2025, 15:54

Intan Heldiana Putri, Siap Berkompetisi di Konferkab PWI Muba Periode 2025 – 2028 

BANYU ASIN 10-March-2025, 15:53

DIPARIPURNA BUPATI DAN WABUP BANYUASIN PAPARKAN PROGRAM LIMA TAHUN KEDEPAN 

MUSI BANYUASIN 10-March-2025, 13:14

Jalin Silahturahmi: Bupati H M Toha dan Wabup Rohman Kunjungi DPRD Muba

BANYU ASIN 10-March-2025, 13:07

BUPATI BANYUASIN HUT KE -18 KELURAHAN KEDONDONG RAYE BUKA BAZAR KURMA SERTA KHITANAN MASAL

MUARA ENIM - 10-March-2025, 10:54

Bupati Muara Enim Ajak PTBA Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE