ISI

HNU Paparkan 6 Reperda Muara Enim 2021


25-August-2021, 06:26


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Pada paripurna ke-8 DPRD Muara Enim, di Gedung DPRD Muara Enim, Senin (23/08), Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Haji Nasrun Umar (HNU) memaparkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2021 dihadapan Anggota DPRD Muara Enim.

HNU hadir didampingi Pj. Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar, SH, MH, Asisten III Pemkab Muara Enim Ir. Maryana, Para Staf Ahli Pemkab Muara Enim, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.

Sementara Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc hadir beserta Wakil Ketua DPRD Muara Enim Nino Andrean dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim Ermanadi.

HNU menyampaikan bahwa penjelasan terhadap 6 (enam) Raperda yang diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yangmempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 188.342/ 063/ III/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021, Eksekutif telah mengajukan 6 (enam) Raperda, yaitu

  1. Rancangan Peraturan tentang Irigasi.
    Raperda ini hadir atas dasar bidang
    pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran
    penting dalam pembangunan perekonomian. Fungsi dan peran
    pertanian di samping sebagai penyediaan pangan bagi penduduk,
    pakan dan energi, juga menjadi tempat bergantungnya mata
    pencaharian mayoritas penduduk di perdesaan. Peran sektor pertanian
    sangat strategis dalam perekonomian nasional, sementara kegiatan
    pertanian tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan air. Oleh sebab itu,
    irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan
    pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting.
  2. Rancangan Peraturan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu
    Bupati dan Wakil Bupati tahun 2023.
    Raperda diajukan karena dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan atau dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam rangka pendanaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Muara Enim Tahun 2023 diperlukan pendanaan yang akan
    digunakan antara lain untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum.
  3. Rancangan Peraturan
    tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
  4. Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
    Pemerintah Kabupaten. Raperda ini diajukan mengingat cadangan pangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
    daerah pada urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
    pelayanan dasar serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi secara jelas mendelegasikan
    ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan
    pangan diatur dengan peraturan daerah.
  5. Rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
    Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018–2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD
    merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang
    memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah
    dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas
    perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
    indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
    Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang Asuransi Kematian. Program Asuransi Kematian merupakan salah satu Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian pembayaran Asuransi Kematian berdasarkan Klaim dari Masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan berpedoman pada data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan
    ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 102 tahun 2019
    tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,
    bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Muara
    Enim tidak dapat memberikan data penduduk perseorangan peserta
    Asuransi kepada Perusahaan Asuransi, sedangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/ 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pada Pasal 22 menyatakan bahwa dalam Pemasaran Produk Asuransi Kumpulan, Perusahaan Wajib menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi.

“Demikianlah penjelasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang Eksekutif ajukan, besar harapan kiranya Dewan yang terhormat dapat melakukan pembahasan dan pada akhirnya dapat menerima serta menyetujui, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim,” ungkap HNU.

Sementara Anggota DPRD Muara Enim menyepakati Raperda yang diajukan Pihak Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 18-March-2025, 19:29

Bupati Musi Banyuasin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Sumsel di Palembang 

LAHAT - 18-March-2025, 17:35

Unit Pidsus Polres Lahat Sidak Tera Pengecekan dan Monitoring di SPBU Lahat 

LAHAT - 18-March-2025, 15:27

Kapolsek Pseksu Bersama Kanit Binmas, Sabhara dan Intelkam Laksanakan Pemasangan Stiker

LAHAT - 18-March-2025, 15:26

Polres Lahat La Pra Ops Ketupat Musi 2025

OKU - 18-March-2025, 14:33

Polres OKU Tindak Tegas “ Aksi Premanisme “ Yang Meresahkan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 18-March-2025, 13:09

Separuh Wilayah Muba Terkena Banjir, Pemkab Maksimalkan Antisipasi Hingga Evakuasi

MUARA ENIM - 18-March-2025, 12:12

Babinsa Sugi Waras Cek Langsung Kondisi Padi Sawah

OKU - 17-March-2025, 22:54

Rapat Paripurna Ke-XV Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2025.

LAHAT - 17-March-2025, 22:27

Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Sidak Kepasar

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 21:25

Bupati Muba HM. Toha: “Lima Tahun ke Depan, Muba Bersih dari Korupsi”

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 21:05

Kapolres Empat Lawang : ” PSU Itu Pesta Rakyat Mari Kita Sambut Dengan Riang Gembira.

LAHAT - 17-March-2025, 19:25

Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Dugaan Pengelolaan Tambang Izin PT ABS 

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 19:10

Kapolres Empat Lawang Gelar Buka Bersama dengan Para Tokoh dan Masyarakat.

JAKARTA - 17-March-2025, 18:50

Pelantikan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

LAHAT - 17-March-2025, 18:48

Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa 

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 16:07

Pemkab Muba Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 15:59

DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Pj Bupati Tahun Anggaran 2024

BANYU ASIN 17-March-2025, 15:50

ASKOLANI MAKAN BERGIZI GRATIS(MBG) DIPASTIKAN TERUS BERJALAN

LAHAT - 17-March-2025, 12:30

SAYANGI WARGA, KADER KESEHATAN RUTIN GELAR POSYANDU

BANYU ASIN 17-March-2025, 12:29

KOMITE SEKOLAH SD N 11 MUARA SUGIHAN PUNGUT IURAN KE WALI MURID

LAHAT - 16-March-2025, 22:04

Jalani Arahan Presiden RI, Bupati dan Wabup Lahat Tinjau Lokasi Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat 

MUARA ENIM - 16-March-2025, 20:03

WUJUDKAN MUDIK AMAN DAN NYAMAN, POLRES MUARA ENIM SOSIALISASIKAN HOTLINE MUDIK POLRI “110”

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:20

HONORER SAT POL PP DAMKAR TERANCAM TIDAK TERIMA GAJI

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:06

BUPATI BANYUASIN LAUCHING KEGIATAN PENYELAMATAN SUNBERDAYA PERIKANAN 

BANYU ASIN 15-March-2025, 15:37

ASN BANYUASIN BAKAL TERIMA THR DAN TPP SIAP SAMBUT LEBARAN DENGAN GEMBIRA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE