ISI

Pemkab Muara Enim Dukung PP 53/2020 Dan PP 10/1983


20-August-2021, 22:11


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Selaku mewakili PJ Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar SH MM, PJ Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani dan jajarannya melakukan Rapat Tim Pelaksana Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 dan PP Nomor 10 Tahun 1983 di Ruang Rapat Pemkab Muara Enim.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung pelaksanaan kedua PP tersebut dalam tata kelola Pemerintahan di Pemkab Muara Enim.

Seperti diketahui PP Nomor 53 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang pembiayaan infrastruktur.

PP yang dimaksud ini dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP. Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

Diterangkan pada PP ini bahwa pelaporan perkawinan dan perceraian harus dilaporkan dalam tempo 1 tahun dan 1 bulan, bila tidak dilaporkan akan dijatuhi disiplin tingkat berat.

Perkawinan dengan isteri ke-2 (poligami) harus minta izin kepada PJBW, bila tidak ada izin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Alasan alternatif untuk poligami seperti isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan, isteri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak melahirkan minimal 10 tahun.

Adapun syarat komulatif poligami yaitu persetujuan tertulis isteri pertama, penghasilan cukup, dan dapat berlaku adil.

Sedangkan untuk perceraian PNS bisa dilakukan bila setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin PJBW, bila tidak dapat izin harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Alasan alternatif perceraian yaitu salah satu zinah, salah satu pemabuk, pemadat, dan penjudi, salah satu meninggalkan yang lain minimal 2 tahun tanpa keterangan, dihukum penjara minimal 5 tahun, penganiayaan, dan pertengkaran terus menerus.

Syarat surat permintaan izin Poligami / Perceraian meliputi harus tertulis, memuat alasan, disertai bukti dan diajukan sebelum poligami/perceraian.

Kemudian untuk tugas PJBW yaitu memanggil suami dan istri, mencoba merukunkan (khusus perceraian), dan mendalami latar belakang, serta keputusan PJBW ditolak atau disetujui harus dalam bentuk tertulis dan memuat pertimbangan.

PNS yang hidup bersama dengan wanita/pria tanpa ikatan perkawinan yang sah harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 12-March-2025, 13:55

KAHMI SUMATERA SELATAN AKAN GELAR BUKA PUASA BERSAMA 16 MARET NANTI

JAWA BARAT - 12-March-2025, 09:30

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

BANYU ASIN 12-March-2025, 09:15

RESMI ANGKUTAN PENYEBRANGAN LINTAS SRI MENANTI KARANG BARU BEROPERASI

OKU - 12-March-2025, 04:44

Tiang Roboh di Batu Kuning Sebabkan Padamnya Listrik di Beberapa Wilayah Berikut

MUARA ENIM - 12-March-2025, 04:00

Safari Desa Betung, Bupati Muara Enim Ajak Masyarakat Tingkatan Ibadah Dan Jaga Ketertiban

MUARA ENIM - 12-March-2025, 00:34

Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk UMKM

OKU - 11-March-2025, 21:08

Berkah Ramadhan, PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis untuk 30 Pelanggan Prasejahtera

EMPAT LAWANG - 11-March-2025, 20:34

Pj. Bupati Empat Lawang Safari Ramadhan di Muara Pinang

BANYU ASIN 11-March-2025, 18:41

GELAR RAPAT PENGENDALIAN INFLASI PEMKAB BANYUASIN LAKSANAKAN 6 UPAYA KONKRIT INFLASI

MUSI BANYUASIN 11-March-2025, 16:06

Pengurus Ksatria Bertemu Wabup Rohman: Sinergi untuk Program Pemuda yang Inspiratif

MUARA ENIM - 11-March-2025, 15:59

Perdana Safari Ramadhan, Wabup Muara Enim Serahkan 2 Unit AC Ke Masjid

MUARA ENIM - 11-March-2025, 13:36

Babinsa Darmo Sambut Baik Rapat Bahas APBDES Tahun 2025

MUSI BANYUASIN 11-March-2025, 12:51

Bupati Muba Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sanga Desa

MUARA ENIM - 11-March-2025, 01:53

Sambangi Jajaran Forkopimda, Bupati Minta Dukungan Serta Serahkan Bantuan Alat Pertanian

LAHAT - 10-March-2025, 18:18

Polres Lahat Kawal dan Amankan Unras Dari Team Adpokasi Perangkat Desa

LAHAT - 10-March-2025, 18:17

GEMAPELA Lahat Geruduk Kantor Pemkab, Wabup Lahat Widia Ningsih Temui Pendemo

OKU - 10-March-2025, 17:45

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terlambat Bukan Karena Disdik OKU

JAKARTA - 10-March-2025, 16:57

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

LAHAT - 10-March-2025, 16:23

KONI Lahat Buka Kesempatan Emas Bagi Pelajar Jadi Atlet

LAHAT - 10-March-2025, 16:22

PT Bukit Asa Siap Bersinergi Dengan Pemkab Lahat

MUBA - 10-March-2025, 15:54

Intan Heldiana Putri, Siap Berkompetisi di Konferkab PWI Muba Periode 2025 – 2028 

BANYU ASIN 10-March-2025, 15:53

DIPARIPURNA BUPATI DAN WABUP BANYUASIN PAPARKAN PROGRAM LIMA TAHUN KEDEPAN 

MUSI BANYUASIN 10-March-2025, 13:14

Jalin Silahturahmi: Bupati H M Toha dan Wabup Rohman Kunjungi DPRD Muba

BANYU ASIN 10-March-2025, 13:07

BUPATI BANYUASIN HUT KE -18 KELURAHAN KEDONDONG RAYE BUKA BAZAR KURMA SERTA KHITANAN MASAL

MUARA ENIM - 10-March-2025, 10:54

Bupati Muara Enim Ajak PTBA Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE