ISI
Pemkab Muara Enim Dukung PP 53/2020 Dan PP 10/1983
20-August-2021, 22:11
Muara Enim, sriwijayaonline.com – Selaku mewakili PJ Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar SH MM, PJ Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani dan jajarannya melakukan Rapat Tim Pelaksana Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 dan PP Nomor 10 Tahun 1983 di Ruang Rapat Pemkab Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung pelaksanaan kedua PP tersebut dalam tata kelola Pemerintahan di Pemkab Muara Enim.
Seperti diketahui PP Nomor 53 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang pembiayaan infrastruktur.
PP yang dimaksud ini dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP. Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
Diterangkan pada PP ini bahwa pelaporan perkawinan dan perceraian harus dilaporkan dalam tempo 1 tahun dan 1 bulan, bila tidak dilaporkan akan dijatuhi disiplin tingkat berat.
Perkawinan dengan isteri ke-2 (poligami) harus minta izin kepada PJBW, bila tidak ada izin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Alasan alternatif untuk poligami seperti isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan, isteri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak melahirkan minimal 10 tahun.
Adapun syarat komulatif poligami yaitu persetujuan tertulis isteri pertama, penghasilan cukup, dan dapat berlaku adil.
Sedangkan untuk perceraian PNS bisa dilakukan bila setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin PJBW, bila tidak dapat izin harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Alasan alternatif perceraian yaitu salah satu zinah, salah satu pemabuk, pemadat, dan penjudi, salah satu meninggalkan yang lain minimal 2 tahun tanpa keterangan, dihukum penjara minimal 5 tahun, penganiayaan, dan pertengkaran terus menerus.
Syarat surat permintaan izin Poligami / Perceraian meliputi harus tertulis, memuat alasan, disertai bukti dan diajukan sebelum poligami/perceraian.
Kemudian untuk tugas PJBW yaitu memanggil suami dan istri, mencoba merukunkan (khusus perceraian), dan mendalami latar belakang, serta keputusan PJBW ditolak atau disetujui harus dalam bentuk tertulis dan memuat pertimbangan.
PNS yang hidup bersama dengan wanita/pria tanpa ikatan perkawinan yang sah harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
(Ali).
BERITA TERKINI
-
BANYU ASIN 26-November-2024, 17:27
PJ BUPATI BANYUASIN RABU 27 NOVEMBER SIAP LAKSANAKAN PILKADA SERENTAK
BANYUASIN ,SO — Guna memastikan kelancaran persiapan Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Selatan,
-
PALEMBANG - 26-November-2024, 15:54
Cara Mudah Tau Estimasi Tagihan Listrik, Pakai Fitur Swacam di PLN Mobile
Palembang – PT PLN (Persero) terus menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan dan solusi
-
LAHAT - 25-November-2024, 23:59
Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi SH, MH bersama Danramil 404-
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10
Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang
JAKARTA - 20-November-2024, 22:50
PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46
PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E