ISI
Kapolres dan Dandim 0405 Lahat Kawal Penyegelan 2 Cafe
13-August-2021, 17:44
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Lantaran diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta diperkuat dengan keresahan masyarakat Kabupaten Lahat dua (2) tempat hiburan malam di Kecamatan Kota Lahat terpaksa di Tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.
Acara penyegelan tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Lahat Selatan milik Cafe Rahmat dan Hello Kitty hingga, tidak ada batas waktu, dilakukan pada Jum’at (13/08/2021) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai berjalan lancar, dan kondusif.
Dalam penutupan dua tempat hiburan malam itu, langsung dikawal Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amien SE.M.Si yang diwakil Kasdim 0405 Lahat, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM, Kapolsekta IPTU Irsan SE, Camat Lahat Selatan, anggota PM Lahat, anggota Reskrim Polres Lahat, anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang, Kades Tanjung Payang dan perangkat, dan anggota Pol-PP Pemkab Lahat.
“Kita tutup dua tempat hiburan milik Rahmat dan Hello Kitty dikarenakan telah melanggar aturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat, dan atas keresahan masyarakat Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ungkap Kasat Pol-PP Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM dalam sambutannya, kemarin.
Penyegelan tempat hiburan tersebut, diakui Kasat Pol-PP Pemkab Lahat dikarenakan telah melanggar Peraturan Daera (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha Rekresiasi pasal 4 ayat (1) setiap orang atau badan hukum usaha Rekresiasi dan hiburan umum sesuai Pasal 2 harus memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkhol golongan B, C, kecuali Hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Dilarang mengecer dan atau menjual langsung diminum ditempat minuman beralkohol golongan A.
“Seperti, warung, kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah belyar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan,” terang Fauzan lagi.
Secara lantang disampaikannya, minuman beralkohol juga dilarang keras dijual berdekatan dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, dan Pemukiman. Tempat yang ditetapkan oleh Bupati. Perda Lahat nomor 01 tahun 2010 tentang penyelenggaran ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Pasal 10 ayat (3) setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan tempat penginapan, tempat hiburan, tempat peribadatan dan gangguan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat tanpa adanya izin dari tetangga. Perda Lahat nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung, Pasal 12 ayat (1) setiap orang atau badan usaha wajib memiliki IMB,” terang Fauzan.
Terakhir diungkapkan mantan Kepala BPMDesa Lahat, surat dari Kepala Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat tanggal 5 Agustus 2021 No 300/406/Sat-Pol-PP D/2021 tentang penutupan usaha tempat hiburan malam. Kerap terjadinya keributan dilokasi tersebut, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Yakni, kejadian keributan pada akhir bulan Juni 2020 lalu, dan ditindaklanjuti surat pernyataan sikap masyarakat Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, dan keributan pada akhir bulan Juli 2021. Maka dari itu, tempat hiburan malam Cafe Rahmat dan Cafe Hello Kitty ditutup secara permanen,” pungkas Fauzan. (Din)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41
KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13
PALEMBANG ,SO – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
-
LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26
Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum
Lubuklinggau – November 2024 mendatang, Lubuklinggau menjadi salah satu daerah yang turut meny
-
MUBA - 17-May-2024, 13:29
Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana
MUBA, SO – Mengawali Kunjungan Kerja (Kunker) dalam Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Ban
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 13-May-2024, 17:13
BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba
LAHAT - 13-May-2024, 17:08
Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP
MUBA - 13-May-2024, 11:40
Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN
Opini 13-May-2024, 06:38
Menakar Kesalahan Sufi
LAHAT - 12-May-2024, 21:42
Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024
PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34
Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung
LAHAT - 12-May-2024, 19:09
Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat
MUBA - 12-May-2024, 19:08
Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN
LAHAT - 12-May-2024, 17:07
Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029
OKU - 11-May-2024, 22:56
HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.
LAHAT - 11-May-2024, 22:53
Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung
PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09
Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang
LAHAT - 11-May-2024, 20:39
Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat
LAHAT - 11-May-2024, 19:52
Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk
BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39
KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI
PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36
NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel
OKU - 11-May-2024, 08:48
KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.
LAHAT - 10-May-2024, 23:23
Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi
LAHAT - 10-May-2024, 19:45
OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat
LAHAT - 10-May-2024, 19:42
YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil
LAHAT - 10-May-2024, 18:52
” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat
MUBA - 10-May-2024, 18:48
Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba
MUBA - 10-May-2024, 18:47
Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan
OKU - 10-May-2024, 16:47
PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro
MUBA - 10-May-2024, 11:41
Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E