ISI

Sidang Pertama Kades Karang Dapo VS Mitra Ogan


12-July-2021, 16:55


Kuasa Hukum bersama Kades Karang Dapo saat memberikan keterangan pada awak media

OKU – Sidang antara Kades Karang dapo (Penggugat) vs PT.Mitra Ogan dan Bupati (Tergugat dan turut tergugat), Senin (12/07/2021), di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Susana sidang

PT. Mitra Ogan digugat oleh Kepala Desa Karang dapo terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai dengan register perkara nomor 26/ pdt.G/2021/PN.BTA. Pihak tergugat dalam hal ini PT. Mitra Ogan tidak dapat hadir dengan ditandai surat yang di kirimkan ke PN Baturaja sehubungan adanya PPKM di kota Palembang sehingga pihak tergugat tersebut tidak dapat hadir ke PN Baturaja.

Sidang tertunda yang semula di jadwalkan jam 13.00 WIB hingga baru dapat di gelar jam 14.30 WIB.

Dengan ketidak hadiran pihak tergugat (PT.Mitra Ogan), akhirnya di tunda hingga Senin, tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

“Iya betul hari ini adalah jadwal sidang pertama kami”, ujar Kuasa Hukum Penggugat ( ibu MARTINAWATI, S.TP. KADES KARANG DAPO, OKU ) Sapriadi Syamsudin, SH., MH.

Kuasa hukum Kades Karang Dapo menyampaikan bahwa,”kami dari team Kantor Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & PARTNERS sesuai dengan surat kuasa dari Kades Karang Dapo, kami telah mendaftarkan gugatan kami dengan register perkara Nomor 26/pdt.g/2021/pn.bta, seyogya_nya hari ini para pihak hadir dalam sidang pertama namun Tergugat PT. MITRA OGAN tidak hadir namun pihak TURUT TERGUGAT yaitu BUPATI OKU melalui kuasa nya sudah hadir. Sidang ditunda oleh majelis hakim dua minggu kedepan”, jelas Sapriadi syamsudin, SH., MH.

Ditambahkannya, “gugatan ini adalah persoalan CSR yang tidak dilaksanakan oleh tergugat karena menurut klien kami selama dia menjabat Kepala Desa Tergugat yaitu PT. MITRA OGAN tidak pernah melaksanakan kewajibannya. Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh UU RI NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS SERTA AMANAT UNDANG UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL, artinya menurut kami selaku kuasa hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Maka, dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan”.

“Kami berharap perkara ini berjalan baik dan majelis dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan ber-keadilan. Karena gugatan ini adalah untuk masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU”, tandasnya. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE