ISI

Sidang Pertama Kades Karang Dapo VS Mitra Ogan


12-July-2021, 16:55


Kuasa Hukum bersama Kades Karang Dapo saat memberikan keterangan pada awak media

OKU – Sidang antara Kades Karang dapo (Penggugat) vs PT.Mitra Ogan dan Bupati (Tergugat dan turut tergugat), Senin (12/07/2021), di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Susana sidang

PT. Mitra Ogan digugat oleh Kepala Desa Karang dapo terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai dengan register perkara nomor 26/ pdt.G/2021/PN.BTA. Pihak tergugat dalam hal ini PT. Mitra Ogan tidak dapat hadir dengan ditandai surat yang di kirimkan ke PN Baturaja sehubungan adanya PPKM di kota Palembang sehingga pihak tergugat tersebut tidak dapat hadir ke PN Baturaja.

Sidang tertunda yang semula di jadwalkan jam 13.00 WIB hingga baru dapat di gelar jam 14.30 WIB.

Dengan ketidak hadiran pihak tergugat (PT.Mitra Ogan), akhirnya di tunda hingga Senin, tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

“Iya betul hari ini adalah jadwal sidang pertama kami”, ujar Kuasa Hukum Penggugat ( ibu MARTINAWATI, S.TP. KADES KARANG DAPO, OKU ) Sapriadi Syamsudin, SH., MH.

Kuasa hukum Kades Karang Dapo menyampaikan bahwa,”kami dari team Kantor Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & PARTNERS sesuai dengan surat kuasa dari Kades Karang Dapo, kami telah mendaftarkan gugatan kami dengan register perkara Nomor 26/pdt.g/2021/pn.bta, seyogya_nya hari ini para pihak hadir dalam sidang pertama namun Tergugat PT. MITRA OGAN tidak hadir namun pihak TURUT TERGUGAT yaitu BUPATI OKU melalui kuasa nya sudah hadir. Sidang ditunda oleh majelis hakim dua minggu kedepan”, jelas Sapriadi syamsudin, SH., MH.

Ditambahkannya, “gugatan ini adalah persoalan CSR yang tidak dilaksanakan oleh tergugat karena menurut klien kami selama dia menjabat Kepala Desa Tergugat yaitu PT. MITRA OGAN tidak pernah melaksanakan kewajibannya. Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh UU RI NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS SERTA AMANAT UNDANG UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL, artinya menurut kami selaku kuasa hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Maka, dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan”.

“Kami berharap perkara ini berjalan baik dan majelis dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan ber-keadilan. Karena gugatan ini adalah untuk masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU”, tandasnya. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 3-May-2024, 22:07

HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner

MUBA - 3-May-2024, 21:10

Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba 

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE