ISI

Pertashop Diduga Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri


23-June-2021, 19:24


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Miris sekali sebuah SPBU Mini yang terletak di RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sudah berdiri tanpa diduga terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Lahat.

“Izin dari mana, sampai saat ini baru satu Pertashop mengajukan izin yakni usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, sedangkan yang lainnya belum ada sama sekali izinnya, termasuk di Kecamatan Lahat,” ungkap Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar melalui Kabid Perizinan, Marzuki saat dibincangi wartawan pada Rabu (23/06/2021) kemarin.

Diakui Marzuki, sampai dengan saat ini, baru ada satu Pertashop yang telah mengajukan izin ke Dinas Perizinan, namun izinya sendiri belum juga keluar karena, belum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lahat.

“Membenarkan sampai baru ada satu usaha Pertashop yang mengajukan izin, adapun usaha Pertashop lainnya belum mengajukan izin. Untuk usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, yang sudah mengantongi izinnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa Pertashop yang dibangun di Kecamatan Kota Lahat, namun belum ada sama sekali yang mengajukan izin ke Dinas Perizinan mainkan satu usaha Pertashop di Gunay Ulu sedangkan yang lain belum ada pengajuan izin.

“Memang izin Pertashop tersebut dari pertamina namun harus melalui Dinas Perizinan terlebih dahulu. Belum selesai di DP2MPTSP sebelumnya, kita menunggu hasil rekomendasi dari Dinas DLH Pemkab Lahat,” ujarnya.

Sementara, Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Indra Bhakti dibincangi mengaku, terkait pendirian maupun pembangunan Pertashop yang berada diwilayahnya memang ada sempat yang mendatanginya guna menyampaikan akan ada pembangunan Pertashop.

“Ada yang datang jauh sebelumnya berdirinya Pertashop, sipemilik atau perwakilan mendatanginya. Tapi, setelah itu, tidak ada tindak lanjutinya lagi, sampai dengan sekarang. Tidak lama dari itu, SPBU Mini tersebut, telah berdiri,” terang Indra Bhakti.

Yang jelas, sambung Indra Bhakti, mengingat Pertashop ini tidak jauh beda dengan Kios Minyak atau SPBU harus ada izin tetangga bahkan lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.

“Ditengah tengah kota nian, kita khawatirkan kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kira nanti siapa yang bertanggungjawab. Namun, disarankan untuk izin kiri kanan dulu, yang saya sesalkan sampai sekarang diduga belum memiliki izin yang jelas,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE