ISI

Jam 9 Pagi Kantor Kecamatan Taman Rajo Terlihat Masih Sepi


18-June-2021, 19:44


Sriwijayaonline.com, Muaro Jambi – Kantor Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada 18/6/21 seakan tak berpenghuni.

Pantauan media ini dilokasi, pada garasi kendaraan kantor Camat hanya temukan satu sepeda motor berplat merah yang terparkir di sana.

Saat awak media ini mencoba memasuki gedung kantor ini, ditemukan beberapa ruangan dalam keadaan kosong, ruangan Camat dan Sekcam sendiri juga ditemukan dalam keadaan kosong.

Saat ditanyakan kepada salah seorang staf kantor yang berjaga mengatakan “Camat Jhoni Erlintas, M.Pd lagi DL menghadiri rapat di DPRD” katanya.

Saat ditanya siapa saja yang ada di kantor, penjagaan ini mengatakan yang lain belum datang pak, yang baru hadir Kasi pelum kesos, Ismaidi katanya.

Ketua Forum Kades Kecamatan Taman Rajo Fauzi saat ditemui dikantornya mengatakan, disetiap desa di kecamatan ini saya rasa hari ini tidak ada kegiatan, terlihat dari grup WA kades, hari ini sepi-sepi saja, tidak ada undangan, katanya.

Camat Taman Rajo Jhoni Erlintas, M.Pd saat dikonfirmasi via WA mengatakan, jam efektif kantornya 7.30 wib, sampai jam 16.00 wib, katanya.

Saya sendiri (Jhoni Red) hari ini sedang menghadiri heiring di DPRD, sedangkan Sekcam menghadiri rapat tim gugus Covid di bagian Setda, jelas camat.

Camat Jhoni Erlintas juga jelaskan, Kasi Pem hari ini monev di Desa Kemingking Luar, sementara kasi PMD mengikuti musdes di Desa Kemingking Luar juga, jelas camat ini.

Berdasarkan Pasal 49 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dalam rangka penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menanti ketentuan jam kerja.

Ketentuan ini berdasarkan undang undang yang berlaku, seperti UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN,
PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,
PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Perka BKN no 21 tahun 2010 tentang KPPP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Maka berkenan dengan hal tersebut, maka instansi pemerintah wajib melaksanakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS.

Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung, wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN maka setiap keputusan pejabat pembina pegawai, agar dilaporkan kepada BKD.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE