ISI

Jam 9 Pagi Kantor Kecamatan Taman Rajo Terlihat Masih Sepi


18-June-2021, 19:44


Sriwijayaonline.com, Muaro Jambi – Kantor Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada 18/6/21 seakan tak berpenghuni.

Pantauan media ini dilokasi, pada garasi kendaraan kantor Camat hanya temukan satu sepeda motor berplat merah yang terparkir di sana.

Saat awak media ini mencoba memasuki gedung kantor ini, ditemukan beberapa ruangan dalam keadaan kosong, ruangan Camat dan Sekcam sendiri juga ditemukan dalam keadaan kosong.

Saat ditanyakan kepada salah seorang staf kantor yang berjaga mengatakan “Camat Jhoni Erlintas, M.Pd lagi DL menghadiri rapat di DPRD” katanya.

Saat ditanya siapa saja yang ada di kantor, penjagaan ini mengatakan yang lain belum datang pak, yang baru hadir Kasi pelum kesos, Ismaidi katanya.

Ketua Forum Kades Kecamatan Taman Rajo Fauzi saat ditemui dikantornya mengatakan, disetiap desa di kecamatan ini saya rasa hari ini tidak ada kegiatan, terlihat dari grup WA kades, hari ini sepi-sepi saja, tidak ada undangan, katanya.

Camat Taman Rajo Jhoni Erlintas, M.Pd saat dikonfirmasi via WA mengatakan, jam efektif kantornya 7.30 wib, sampai jam 16.00 wib, katanya.

Saya sendiri (Jhoni Red) hari ini sedang menghadiri heiring di DPRD, sedangkan Sekcam menghadiri rapat tim gugus Covid di bagian Setda, jelas camat.

Camat Jhoni Erlintas juga jelaskan, Kasi Pem hari ini monev di Desa Kemingking Luar, sementara kasi PMD mengikuti musdes di Desa Kemingking Luar juga, jelas camat ini.

Berdasarkan Pasal 49 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dalam rangka penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menanti ketentuan jam kerja.

Ketentuan ini berdasarkan undang undang yang berlaku, seperti UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN,
PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,
PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Perka BKN no 21 tahun 2010 tentang KPPP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Maka berkenan dengan hal tersebut, maka instansi pemerintah wajib melaksanakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS.

Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung, wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN maka setiap keputusan pejabat pembina pegawai, agar dilaporkan kepada BKD.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE