ISI

Sertifikasi ISPO PT. Agro Diduga Mulai Dipertanyakan Beberapa Kalangan


6-June-2021, 22:53


Sriwijayaonline.com, Jambi — menanggapi pemberitaan media ini terkait dugaan pelanggaran kepres di area HGU PT. AGRO WIYANA yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, seperti yang ditayangkan media ini beberapa edisi lalu.

Aspandi ketua LSM Garuda Nasional untuk Provinsi Jambi, kepada media ini sempat menyayangkan terhadap General Manager yang telah berulang kali ditemui tapi belum bisa menyediakan waktu, dan Humas perusahaan terkesan lemah dalam bertugas, katanya.

Sehingga dugaan pelanggaran terhadap Kepres dan HAM terhadap karyawanya bakal diteruskan ke instansi yang terkait, kata Aspandi.

Hal senada juga diutarakan Sobri dari LP2J Provinsi Jambi, menurutnya, masalah lingkungan bakal akan kita tuntaskan meski sampai ke pihak KLHK, ungkap Sobri.

Hal ini juga diutarakan Hamdi Zakaria dari Tim Pemerhati Lingkungan notabene sebagai Kaperwil Media Supremasi Hukum Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya bakal akan mempertanyakan sertifikasi ISPO perusahaan ini, mengingat, Lingkungan merupakan salah satu syarat pengajuan sertifikasi ISPO selain Izin usaha dan Izin lokasi, ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria lagi, selain masalah Line sempadan sungai, pihaknya juga bakal mempertanyakan kawasan konservasi luar HGU perusahaan ini, kena hal ini sangat penting, seperti di atur pada UU RI no 18 tahun 2004 tentang perkebunan, ulas Hamdi.

Hamdi Zakaria juga menjelaskan, persyaratan yang harus dimiliki sebelum mengurus sartifikasi ISPO perkebunan kelapa sawit, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perkebunan sawit sebelum mengajukan permohonan sartifikasi ISPO seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no 44 tahun 2020 tentang sistem sartifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Ketentuan tersebut diwajibkan kepada setiap pelaku perkebunan kelapa sawit, jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sartifikasi ISPO, maka dapat dikenakan sangsi Administratif berupa, teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sartifikat ISPO, dan atau pembekuan terhadap sartifikat ISPO.

Untuk peeusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan sartifikasi ISPO, kepada lembaga sartifikasi ISPO dilampirkan dengan dokumen, izin usaha perkebunan, Hak atas tanah, Izin lingkungan dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.

Jika di area HGU terjadi dugaan pelanggaran lingkungan, maka sartifikasi ISPO perkebunan ini perlu di pertanyakan, tutup Hamdi Zakaria.

Dengan adanya pernyataan dan stetmen dari berbagai kalangan dari tim ini, sartifikasi ISPO perkebunan ini diduga memang perlu dipertanyakan.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE