ISI

Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Dititipkan ke Hotel Prodeo

Kasi Intel dan Pidsus Kejari Terima BB dan Tersangka ES

25-May-2021, 20:55


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas II A yang berlokasi di Jl RE Martadinata Kabupaten Lahat.

Hal tersebut, dibuktikan pada Selasa (25/05/2021) kemarin, saat oknum itu menjabat dirinya sebagai Lurah Pasar Bawah diera tahun 2016 sampai dengan 2020 lalu, yang juga merupakan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, telah memakai Rompi Orange.

“Setelah diperiksa dinyatakan lengkap terduga ES ditahan oleh pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, dan hari ini berkas dugaan korupsi melibatkan oknum mantan Lurah Pasar Bawah, beserta barang bukti (BB) telah kita terima untuk ditingkatkan proses kasusnya kejenjang selanjutnya,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH MH melalui Kasi Intel Faisyah Bani SH didamping Kasi Pidsus Anjas Karya SH, pada Senin (25/05/2021) kemarin.

Dengan diterimanya berkas oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, sambung Anjas, artinya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas pelimpahan dari unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lahat tersebut, akan dipelajari dan dilanjutkan ke Proses hukum lebih lanjut.

“Berkas akan kita pelajari terlebih dahulu, untuk beberapa hari kedepan. Lalu, apabila kita nyatakan lengkap maka selanjutnya akan ditingkatkan kejenjang lebih tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Anjas.

Setelah menerima pelimpahan,Kasi Intelijen, Faisyal Bani, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.

“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Faisyal.

Untuk itu, dijelaskan Anjas Karya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Sumsel.

“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.

Pantauan dilapangan, ES saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sarmin SH, terlihat ES telah memakai celana Jeans dan Rompi Orange masuk kedalam mobil tahanan milik Kejaksaan Lahat dengan penuh rasa penyesalan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H. Burmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti (BB) dan terduga Pelaku mantan oknum Lurah Pasar Bawah Lahat, ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat.

“Hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 kami Pidkor Polres Lahat telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap),” ujar Kanit Pidkor Polres Lahat.

Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan pihaknya bahwa terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, diduga telah merugikan keuangan Negara dari anggaran dana Kelurahan sebesar Rp.370 juta dibagi dua tahap yakni, tahap I 50 persen sebesar Rp.185 juta, diduga telah disunat oleh ES.

Lalu, diakui Hendra Tri Siswanto, pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lahat agar Tahap II yang 50 persennya lagi atau senilai Rp.185 juta tidak diproses untuk pencairannya, demi menyelamatkan keuangan Negara.

Penyidik Pidkor Sareskrim Polres Lahat, BRIPKA Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar 184.050.000 rupiah, pihaknya langsung merekomendasikan kepada pihak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kecamatan Lahat untuk menghentikan pencairan dana Kelurahan di Tahap selanjutnya.

“Sebab dana Kelurahan anggaran tahun 2019 untuk Kelurahan Pasar Bawah sebesar Rp.300 juta dicairkan dengan cara dua tahap. Nah, untuk pencairan ditahap II kita minta kepada Tim APIP untuk dihentikan dahulu, selama proses hukum perkara tahap I belum selesai,” urai Jimy.

Sebagai informasi, bahwa ES ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak 184.050.000 rupiah dari pagu anggaran yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) di pasar bawah sebesar 185.000.000 rupiah saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.

Dengan nada rasa penuh penyesalan dari pengakuan ES, dari dana Kelurahan yang diduga ditelannya itu, dipergunakan sebesar seratus juta rupiah untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.

“Saya menyesal sekali, tapi, harus bagaimana lagi, uang Negara tersebut telah habis saya gunakan untuk kepentingan atau keperluan Pribadi tanpa memikirkan dampak akibat dikemudian harinya,” kata ES. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE