ISI

Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Dititipkan ke Hotel Prodeo

Kasi Intel dan Pidsus Kejari Terima BB dan Tersangka ES

25-May-2021, 20:55


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas II A yang berlokasi di Jl RE Martadinata Kabupaten Lahat.

Hal tersebut, dibuktikan pada Selasa (25/05/2021) kemarin, saat oknum itu menjabat dirinya sebagai Lurah Pasar Bawah diera tahun 2016 sampai dengan 2020 lalu, yang juga merupakan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, telah memakai Rompi Orange.

“Setelah diperiksa dinyatakan lengkap terduga ES ditahan oleh pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, dan hari ini berkas dugaan korupsi melibatkan oknum mantan Lurah Pasar Bawah, beserta barang bukti (BB) telah kita terima untuk ditingkatkan proses kasusnya kejenjang selanjutnya,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH MH melalui Kasi Intel Faisyah Bani SH didamping Kasi Pidsus Anjas Karya SH, pada Senin (25/05/2021) kemarin.

Dengan diterimanya berkas oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, sambung Anjas, artinya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas pelimpahan dari unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lahat tersebut, akan dipelajari dan dilanjutkan ke Proses hukum lebih lanjut.

“Berkas akan kita pelajari terlebih dahulu, untuk beberapa hari kedepan. Lalu, apabila kita nyatakan lengkap maka selanjutnya akan ditingkatkan kejenjang lebih tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Anjas.

Setelah menerima pelimpahan,Kasi Intelijen, Faisyal Bani, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.

“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Faisyal.

Untuk itu, dijelaskan Anjas Karya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Sumsel.

“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.

Pantauan dilapangan, ES saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sarmin SH, terlihat ES telah memakai celana Jeans dan Rompi Orange masuk kedalam mobil tahanan milik Kejaksaan Lahat dengan penuh rasa penyesalan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H. Burmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti (BB) dan terduga Pelaku mantan oknum Lurah Pasar Bawah Lahat, ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat.

“Hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 kami Pidkor Polres Lahat telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap),” ujar Kanit Pidkor Polres Lahat.

Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan pihaknya bahwa terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, diduga telah merugikan keuangan Negara dari anggaran dana Kelurahan sebesar Rp.370 juta dibagi dua tahap yakni, tahap I 50 persen sebesar Rp.185 juta, diduga telah disunat oleh ES.

Lalu, diakui Hendra Tri Siswanto, pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lahat agar Tahap II yang 50 persennya lagi atau senilai Rp.185 juta tidak diproses untuk pencairannya, demi menyelamatkan keuangan Negara.

Penyidik Pidkor Sareskrim Polres Lahat, BRIPKA Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar 184.050.000 rupiah, pihaknya langsung merekomendasikan kepada pihak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kecamatan Lahat untuk menghentikan pencairan dana Kelurahan di Tahap selanjutnya.

“Sebab dana Kelurahan anggaran tahun 2019 untuk Kelurahan Pasar Bawah sebesar Rp.300 juta dicairkan dengan cara dua tahap. Nah, untuk pencairan ditahap II kita minta kepada Tim APIP untuk dihentikan dahulu, selama proses hukum perkara tahap I belum selesai,” urai Jimy.

Sebagai informasi, bahwa ES ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak 184.050.000 rupiah dari pagu anggaran yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) di pasar bawah sebesar 185.000.000 rupiah saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.

Dengan nada rasa penuh penyesalan dari pengakuan ES, dari dana Kelurahan yang diduga ditelannya itu, dipergunakan sebesar seratus juta rupiah untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.

“Saya menyesal sekali, tapi, harus bagaimana lagi, uang Negara tersebut telah habis saya gunakan untuk kepentingan atau keperluan Pribadi tanpa memikirkan dampak akibat dikemudian harinya,” kata ES. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE