ISI

Kapolres Akui Dua Polsek Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Kasus


5-April-2021, 23:34


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Sejumlah aturan bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia satu persatu diterapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, ini semua bertujuan untuk melakukan pembenahan ditubuh Krops Coklat tetsebut.

Tak terkecuali aturan atau keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kapolri Nomor Kep/613/III.2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah tertentu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik dibincangi mengatakan, ada dua (2) Polisi Sektor (Polsek) Polres Lahat tidak bisa untuk lakukan Penyidikan Kasus lagi.

“Hal itu kita dilakukan, karena hasil keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakibatkan Polsek tidak bisa melakukan proses Penyidikan. Namun, tetap melakukan atau menjalankan tugasnya selaku Abdi Negara seperti biasa,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik pada Senin (05/04/2021) kemarin.

Untuk diwilayah hukum Polres Lahat sendiri, diakui Achmad Gusti Hartono, setidaknya ada dua (2) Polsek yang tidak bisa melakukan Penyidikan Kasus lagi. Hal itu disebabkan, ada beberapa syarat dalam setiap tahunnya yakni, laporan Polsek yang diterima kurang dari 10, lalu, jarak tempuh antara Polsek dan Polres kurang dari satu (1) jam.

“Nah, mengacu kepada keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, mengarahlah dua (2) Kepolisi Sektor (Polsek) itu yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu untuk Kamtibmas tersebut,” tambahnya.

Akan tetapi, dua (2) Polsek yakni Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu ini dijelaskan Kapolres Lahat, kerjanya tetap seperti biasa, termasuk dari setruktur tidak akan mengalami perubahan.

“Kalau seperti menerima laporan (LP) bisa, melakukan olah TKP, melakukan pengecekan lokasi kejadian tetap diperbolehkan, dan penyelidikan pun kedua Polsek tetap diperbolehkan. Yang tidak bisa mereka lakukan, hanya Penyidikan Kasus lagi,” ujarnya. Seraya menambahkan, jadi untuk didalam wilayah Polres Lahat terdapat ada dua Polsek diantaranya, Polsek Pulau Pinang, dan Polsek Pseksu.

Tidak sampai disitu saja, diterangkan Kapolres Lahat, dengan begitu bukan berarti kedua Polsek yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu tidak bisa menerima laporan dan penanganan tetap dilakukan oleh dua Polsek tersebut. Hanya saja, Penyidikannya dilimpahkan ke Polres Lahat.

“Untuk alasan kedua Polsek tidak diberikan wewenang dalan Penyidikan Kasus, disebabkan jarak tempuh berdekatan dan tidak sampai satu (1) jam, serta berdekatan dengan Polres Lahat yang dianggap aman. Sehingga, kalau merajuk keputusan Kapolri kedua Polsek lebih mengarah kepada Pemeliharaan Kamtibmas, karena dinilai aman,” imbuhnya.

Terakhir, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, bagi warga baik Pulau Pinang dan sekitarnya maupun warga Pseksu dan sekitarnya, bagi yang hendak membuat laporan tetap dieterima oleh petugas yang ada.

“Intinya, kedua Polsek tersebut tidak bisa melakukan Penyidikan saja. Bukan berarti terhenti, tetap terima laporan, penyelidikan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan setruktur tetap tidak akan mengalami perubahan,” terang Kapolres Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE