ISI

Kapolres Akui Dua Polsek Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Kasus


5-April-2021, 23:34


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Sejumlah aturan bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia satu persatu diterapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, ini semua bertujuan untuk melakukan pembenahan ditubuh Krops Coklat tetsebut.

Tak terkecuali aturan atau keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kapolri Nomor Kep/613/III.2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah tertentu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik dibincangi mengatakan, ada dua (2) Polisi Sektor (Polsek) Polres Lahat tidak bisa untuk lakukan Penyidikan Kasus lagi.

“Hal itu kita dilakukan, karena hasil keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakibatkan Polsek tidak bisa melakukan proses Penyidikan. Namun, tetap melakukan atau menjalankan tugasnya selaku Abdi Negara seperti biasa,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik pada Senin (05/04/2021) kemarin.

Untuk diwilayah hukum Polres Lahat sendiri, diakui Achmad Gusti Hartono, setidaknya ada dua (2) Polsek yang tidak bisa melakukan Penyidikan Kasus lagi. Hal itu disebabkan, ada beberapa syarat dalam setiap tahunnya yakni, laporan Polsek yang diterima kurang dari 10, lalu, jarak tempuh antara Polsek dan Polres kurang dari satu (1) jam.

“Nah, mengacu kepada keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, mengarahlah dua (2) Kepolisi Sektor (Polsek) itu yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu untuk Kamtibmas tersebut,” tambahnya.

Akan tetapi, dua (2) Polsek yakni Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu ini dijelaskan Kapolres Lahat, kerjanya tetap seperti biasa, termasuk dari setruktur tidak akan mengalami perubahan.

“Kalau seperti menerima laporan (LP) bisa, melakukan olah TKP, melakukan pengecekan lokasi kejadian tetap diperbolehkan, dan penyelidikan pun kedua Polsek tetap diperbolehkan. Yang tidak bisa mereka lakukan, hanya Penyidikan Kasus lagi,” ujarnya. Seraya menambahkan, jadi untuk didalam wilayah Polres Lahat terdapat ada dua Polsek diantaranya, Polsek Pulau Pinang, dan Polsek Pseksu.

Tidak sampai disitu saja, diterangkan Kapolres Lahat, dengan begitu bukan berarti kedua Polsek yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu tidak bisa menerima laporan dan penanganan tetap dilakukan oleh dua Polsek tersebut. Hanya saja, Penyidikannya dilimpahkan ke Polres Lahat.

“Untuk alasan kedua Polsek tidak diberikan wewenang dalan Penyidikan Kasus, disebabkan jarak tempuh berdekatan dan tidak sampai satu (1) jam, serta berdekatan dengan Polres Lahat yang dianggap aman. Sehingga, kalau merajuk keputusan Kapolri kedua Polsek lebih mengarah kepada Pemeliharaan Kamtibmas, karena dinilai aman,” imbuhnya.

Terakhir, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, bagi warga baik Pulau Pinang dan sekitarnya maupun warga Pseksu dan sekitarnya, bagi yang hendak membuat laporan tetap dieterima oleh petugas yang ada.

“Intinya, kedua Polsek tersebut tidak bisa melakukan Penyidikan saja. Bukan berarti terhenti, tetap terima laporan, penyelidikan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan setruktur tetap tidak akan mengalami perubahan,” terang Kapolres Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE