ISI

YLKI Menduga Manager ULP Lembayung Tidak Memahami K2 Ketenagalistrikan


1-April-2021, 21:22


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat – Muara Enim – Pagar Alam dan Empat Lawang), Sanderson Syafe’i, ST. SH menduga kinerja dari Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Lembayung patut dipertanyakan.

Pasalnya, berbagai kasus permasalahan akhir-akhir ini timbul diduga akibat ketidak pahaman dan kurangnya pengawasan serta penerapan keselamatan ketenagalistrikan (K2) selama ini yang dapat berakibat merugikan konsumen karena tidak terwujudnya kondisi Andal dan Aman (A2).

“Mengapa sekelas Manager ULP Lembayung tidak paham Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sehingga tidak mampu mengantisipasi dan meminimalisir berbagai permasalahan timbul dan terkesan pembiaran hingga saat ini dan merugikan konsumen?” Untuk itu, Sanderson berharap Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengevaluasi kinerja Manager ULP Lembayung ini dan segera menata PLN dengan orang yang mumpuni, papar Sanderson, saat dibincangi wartawan belum lama ini.

Ia menegaskan, seharusnya demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), PLN UIW S2JB dan UP3 Lahat melalui masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN melakukan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa selain memiliki manfaat yang sangat besar, listrik juga memiliki potensi bahaya bila tidak berhati-hati dalam menggunakannya. Bahaya yang timbul oleh listrik dapat terjadi dalam beberapa bentuk, salah satunya hubungan arus pendek atau korsleting listrik yang berakibat fatal.

K2 adalah Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya maupun langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan dari tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi listrik dan kondisi aman dari bahaya terhadap jiwa manusia maupun hewan, serta kondisi ramah lingkungan dalam artian tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.

“Jika memang ada keseriusan ingin meminimalisir munculnya bahaya akibat listrik yang mengancam keselamatan masyarakat, dimana data Badan Penanggulanagn Bencana Kabupaten Lahat sangat tinggi. Seharusnya PLN UP3 Lahat menertibkan dari proses kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi instalasi di rumah pelanggan. Dalam berbagai kesempatan PLN UP3 menyatakan Intinya hanya memberikan pasokan listrik sebatas Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau nama lainnya kWh meter kepada instalasi calon pelanggan. Terkait instalasi menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), pihak PLN ULP Lembayung tidak mau tau terbukti banyak instalasi konsumen tidak ada namun tetap dinyalakan asal ada SLO,” ujar Sanderson yang juga telah bersertifikasi Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah dari Kementerian ESDM.

Beberapa catatan penting yang diungkapkan Sanderson atas kinerja ULP Lembayung, Tarsili antara lain meninggalnya warga Desa Simpur Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, Mita (35) akibat tesengat arus listrik dari kabel yang sudah hampir menyentuh tanah pada 13 Januari 2020, selanjutnya carut marut penegakan SOP Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016, tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL di ULP Lembayung, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik ke rumah konsumen, 33 hari konsumen dirugikan padahal tidak terbukti tanpa ada konpensasi konsumen dan sanksi bagi penanggung jawab Tim ULP Lembayung pada tanggal 28 Juli 2020.

Berikutnya Sanderson menjelaskan, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) diduga bekerja memonopoli dengan membuka kantor di pekarangan kantor PLN ULP Lembayung sejak lama, terlihat jelas pada web resminya sama dengan alamat Kantor PLN UP3 Lahat serta dijabat pegawai koperasi PLN tanpa ada teguran dari pihak PLN sendiri.

Terakhir carut marut Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) mengeluarkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) tanpa ada instalasi yang terpasang tentunya menyalahi aturan yang berlaku, dan lebih parahnya lagi LIT-TR tersebut belum memiliki SK Penunjukan Resmi dari Pimpinan Perusahaan LIT untuk menjalankan tugasnya dan juga belum terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) nama yang Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik (TT) serta tidak memiliki kantor resmi sesuai ketentuan PP No. 24/2018 di wilayah PLN ULP Lembayung, papar Sanderson.

Amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

Dalam mendukung pelaksanaan UU Ketenagalistrikan tersebut. Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan alias “tukang listrik”, namun hal ini patut diduga diabaikan oleh Manager ULP Lembayung saat ini.

Sementara Manager PLN UP3 Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatApp (WA) atas tidak mengertinya Manager ULP Lembayung terhadap Keselamatan ketenagalistrikan (K2) mengungkapkan, sangat penting bagi pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelanggan kami. Karena pentingnya Keselamatan ketenagalistrikan (K2) serta Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diseluruh unit ULP terdapat petugas yang berperan sebagai Pejabat K3 yg khusus menangani terkait hal tersebut. Setiap hari Petugas tsb melakukan sosialisasi pentingnya K2 & K3, sebagai contoh Adanya pohon yg berdekatan dengan Jaringan listrik yg perlu dilakukan penebangan untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Tanggung jawab PLN adalah mulai dari jaringan tenaga listrik sampai dengan APP / kwh meter sementara Instalasi milik pelanggan (IML) adalah menjadi tanggung jawab pelanggan, sehingga untuk memastikan instalasinya laik operasi atau tidak maka pelanggan bisa menghubungi lembaga inspeksi teknik (LIT) yg ditunjuk oleh kementrian ESDM,” katanya lugas.

Saat media ini melanjutkan pertanyaan, apa tidakan atau langkah tegas kepada Manager ULP Lembayung Tarsili atas ketidak pahaman Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Manager UP3 tidak menjawab hanya dibaca saja hingga berita ini diturunkan. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE