ISI

Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti, KASN Layangkan Surat Ke Bupati PALI


26-March-2021, 17:32


PALI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Surat KASN tersebut bernomor B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (11/02/2020).
Dalam isi surat tersebut KASN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi KASN melalui surat Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 belum saudara tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan:
    Pasal 32:
    (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
    Pasal:
    Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besifat mengikat.
  3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas, rekomendasi bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dalam surat kami Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.
  4. Berdasarkan substansi surat rekomendasi Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, kami merekomendasikan kepada Saudara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
    (1) Segera melakukan pegangkatan terhadap 8 (delapan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 649/PANSEL/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yaitu:
    a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b. Kepala Pendapatan Daerah;
    c. Kepala Dinas Pendidikan;
    d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
    e. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
    f. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    g. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu;
    h. Kepala Dinas Kesehatan;
    (2) Segera melaksanakan Seleksi Terbuka terhadap 14 (empat belas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini lowong sebagai berikut:
    a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
    b. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
    c. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
    d. Kepala Dinas Ketahan Pangan;
    e. Kepala Dinas Koperasi dan UKM;
    f. Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
    g. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
    h. Kepala Dinas Pertanian;
    i. Kepala Dinas Sosial;
    j. Kepala Dinas Perhubungan;
    k. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
    l. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja;
    m. Kepala Dinas Perikanan;
    n. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat;
  5. Tindak lanjut tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima.
  6. Apabila sampai dengan akhir triwulan tahun 2021 Rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegaiwaian dan Pejabat Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  7. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinyah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditarik Kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
    Surat tersebut ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
    Laporan : Rilis Resmi SMSI PALI
    (RIV/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE