ISI

Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti, KASN Layangkan Surat Ke Bupati PALI


26-March-2021, 17:32


PALI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Surat KASN tersebut bernomor B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (11/02/2020).
Dalam isi surat tersebut KASN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi KASN melalui surat Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 belum saudara tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan:
    Pasal 32:
    (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
    Pasal:
    Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besifat mengikat.
  3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas, rekomendasi bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dalam surat kami Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.
  4. Berdasarkan substansi surat rekomendasi Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, kami merekomendasikan kepada Saudara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
    (1) Segera melakukan pegangkatan terhadap 8 (delapan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 649/PANSEL/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yaitu:
    a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b. Kepala Pendapatan Daerah;
    c. Kepala Dinas Pendidikan;
    d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
    e. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
    f. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    g. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu;
    h. Kepala Dinas Kesehatan;
    (2) Segera melaksanakan Seleksi Terbuka terhadap 14 (empat belas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini lowong sebagai berikut:
    a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
    b. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
    c. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
    d. Kepala Dinas Ketahan Pangan;
    e. Kepala Dinas Koperasi dan UKM;
    f. Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
    g. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
    h. Kepala Dinas Pertanian;
    i. Kepala Dinas Sosial;
    j. Kepala Dinas Perhubungan;
    k. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
    l. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja;
    m. Kepala Dinas Perikanan;
    n. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat;
  5. Tindak lanjut tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima.
  6. Apabila sampai dengan akhir triwulan tahun 2021 Rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegaiwaian dan Pejabat Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  7. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinyah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditarik Kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
    Surat tersebut ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
    Laporan : Rilis Resmi SMSI PALI
    (RIV/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE