ISI

PT SERD Diduga Kebal Dengan Hukum

Suprem Kangkangi Surat Bupati Lahat

24-March-2021, 19:12


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Pasca amblasnya jalan Nasional sepanjang 30 meter dengan kedalaman 5 meter, di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat beberapa waktu lalu, membuat orang nomor satu Pemimpin Kabupaten Lahat, menggeluarkan surat pemberitahuan bagi kendaraan yang boleh melintas dilokasi.

Namun, surat pemberitahuan dari Bupati Lahat Cik Ujang itu, ternyata tidak berlaku bagi PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang berada di Desa Tunggu Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Terbukti, hampir setiap malam mobil Trailer milik PT SERD baik yang kosong maupun membawa barang mili Perusahaan tersebut, melintasi jalan longsor di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat.

Untuk diketahui, mobil Trairel kalau yang menggunakan Ban 16 buah, dalam keadaan kosong saja beratnya mencapai 20 sampai dengan 25 Ton. Sedangkan, kalau membawa barang bisa bisa mencapai 60 sampai dengan 80 Ton.

Sementara jalan darurat pasca amblas di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat telah terpasang papan pengumuman yang bisa melintas hanya mobil pribadi dan angkutan desa (Angdes) yang kapasitas maksimum hanya 8 Ton.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang melalui kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lahat Drs.H.Sutoko MM, disampaikan oleh Kabid Dishub Bidang Penindakan Muklis SE MM mengatakan, tanggal 04 Maret 2021 dengan No:551/171/Hub 2021 bersifat Penting.

Dijelaskan Muklis, menindaklanjuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Lahat, pada Selasa 02 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bahwa guna mengantisipasi terjadinya longsor di KM 229 Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang dan titik rawan longsor di Suka Ratu Kecamatan Lahat.

“Surat pemberitahuan itu, sudah kami layangkan kepada pihak Perusahaan PT SERD agar dapat mengurangi beban angkutan sementara dibatasi,” cetus Muklis, pada Selasa (23/03/2021) kemarin.

Bahwasannya, sambung Muklis, kendaraan yang bisa melintas dilokasi longsor di KM 229 Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat, hanya berkapasitas beratnya mencapai 8 Ton. Kiranya, barang barang muatan milik PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD).

“Jadi, dari jauh jauh hari sudah kita Surati dan pemberitahuan kepada PT SERD agar tidak boleh melebihi kapasitas 8 Ton, dan tidak boleh lebih,” pungkasnya, seraya menambahkan, sejak Minggu malam Senin pihaknya sudah menduduki Timbangan untuk mengecek kapasitas Tonase mobil tersebut.

Wahyu (41) salah satu warga desa Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat menyampaikan, dirinya sempat sedikit kesal saat hendak melintas tiba tiba mobil milik PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) juga lewat.

“Akses yang ambrolkan sudah jelas. Dilokasi yang boleh melintas hanya maksimum 8 Ton. Kalau, kendaraan milik PT SERD kosongnya saja sudah berapa berat Tonase, apalagi dalam keadaan membawa barang,” tanya Wahyu.

Sementara, Manager PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) Frengki dikonfirmasi berdalih kalau mobil Trailer yang membawa barang barang ke Perusahaannya sesuai dengan aturan dan surat himbauan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat.

“Kalau mobil mobil yang ada, membawa barang barang milik kita sesuai dengan aturan dari Kepala Daerah dengan berat 8 Ton. Kita tetap ikuti anjuran dari Pemerintah,” kilahnya.

Saat disinggung berat kosong mobil Trailer yang memakai ban 16, diakui Frengki, beratnya hanya sekitar 4 sampai dengan 5 Ton. “Kosong mobil Trailer milik kita sekitar 4 sampai dengan 5 Ton. Jadi, ditambah barang bawakan yang ada. Total 8 Ton,” tutup Frengki. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE