ISI

PH AS Klarifikasi Berita Sekaligus Somasi Pertama


20-March-2021, 18:09


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat dikantor hukum di Jl Kol H.Burlian (samping kantor dinas KB) Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Imam Rustandi SH dan M.Fedri Setiawan SH pada Sabtu (20/03/2021) kemarin, sekira pukul 10.30 WIB menggelar jumpa Pers.

Tujuan mengundang rekan rekan media yang ada di Kabupaten Lahat ini, guna untuk melakukan klarifikasi berita atas kliennya yang bernama Ali Salim warga Jl Laskar Nazarudin Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terkait soal jual beli ruko yang berlokasi di Jl Isau Isau Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat yang telah ditayangkan oleh salah satu media Online.

Dalam pertemuan itu, Imam Rustandi didampingi M.Fedri Setiawan mengatakan, berawal kliennya ditawarkan sebidang tanah berikut masih ada sisa bangunan lama yang terletak di Jl Isau Isau, oleh seorang perantara yang diketahui suruhan pihak dari Arief setelah sebelumnya berfikir dan mempertimbangkan dengan matang, selanjutkan kliennya menghubungi dan mengajukan penawaran kepada pihak Arief.

Lantas sambung Imam, kliennya kembali mendapatkan penawaran dari Arief yang mana dirinya menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang ada, yang mana dirinya sempat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 2 lantai dan kemudian Arief memintak kliennya menebus atau mengganti jumlah uang yang sudah dikeluarkan Arief, bahkan, kliennya memintak bantu dengan Arief untuk kepengurusan untuk berkas izin bangunan hingga 3 lantai. “Saat negosiasi, dan menemukan titik terang lalu Arief mengaku bisa mengurusnya.

Karena Arief yang notabenenya sendiri merupakan staf dari Dinas Perdagangan Pemkab Lahat, sehingga, kliennya memberikanlah sejumlah dana untuk pembuat izin mendirikan bangunan (IMB) pun selesai, dan keluar izin untuk mendirikan bangunan hingga tiga lantai, meskipun semuanya masih atas nama Arief,” tambah Imam lagi.

Pembangunan ruko itupun berlanjut, akan tetapi, kata M.Ferdi Setiawan, berselang beberapa hari pembangunan terus dikebut, tapi, tak lama Arief menyatakan surat sanggahan dengan dasar tidak ada alasan jelas atas adanya, bahwasannya berkas IMB yang dipegang kliennya salah, bukan 3 lantai melainkan IMB nya hanya 2,5 lantai. “Padahal sudah jelas keluar IMB klien kami 3 lantai.

Mirisnya lagi, saat kami konplontir ke kantor pelayanan perizinan terpadu kabupaten Lahat, sehingga keluar lagi sepucuk surat yang menjelaskan IMB untuk lokasi milik klien kami hanya 2,5 lantai. Lagi lagi kami sayangkan ketika hendak kami koordinasikan baik kepada Arief maupun Dinas Perizinan Lahat keduanya tidak sekalipun menjelaskan secara gamblang,” kata M.Ferdi Setiawan yang lebih dikenal dengan sebutan Acong.

Nah untuk fakta dilapangan, ditegaskan Acong, kondisi izin kliennya kian mengambang atau tidak jelas kemudian muncul salah satu pihak yang dinilainya dari kapasitas dan kedudukannya tidak jelas tersebut, bukan meredam suasana malah memperkeruh keadaan. “Malah kesan yang kami tangkap disini, ada oknum lain yang bermain dan mendalangi untuk semakin keruh dan sulitnya situasi, berdalil peraturan dan ketetapan Pemerintah, membuat kami patut menduga seolah memiliki kepentingan pribadi dibalik semua kondisi yang ada,” ucapnya. Dikarenakan telah mendapatkan surat teguran baik dari Dinas Perizinan, Pol-PP Pemkab Lahat, dan DLH Kabupaten Lahat diuraikan Acong, kliennya kembali menunjukkan etikat baik dengan menyambangi satu persatu Dinas ataupun Instansi terkait.

Dari sini juga kliennya secara penuh kesadaran dan itikad baik bersedia memperbaiki dan mematuhi aturan jika kliennya telah melanggar aturan. “Hanya saja kondisi dilapangan, situasi semkain tidak menentu dan seolah hanya kliennya saja telah melakukan pelanggaran dan seolah menjadi sebuah Kejahatan besar.

Bagi kami itu sebuah pelanggaran yang pasti ada teguran saksi berikut kemudian petunjuk serta solusi atau kebijakan dari pihak terkait,” Intinya, diterangkan Acong, disini kliennya merupakan korban, karena sejak awal kliennya telah memposisikan sebagai “Pembeli Yang Beretikat Baik” dan dilokasi bangunan yang ada jelas merupakan hak sepenuhnya bagi kliennya tanpa campur tangan dari pihak manapun, karena kondisinya sudah Jelas. “Untuk itu, kami mengundang rekan rekan media guna mengklarifikasi atas berita sebelumnya, juga sekaligus sebagai Somasi Pertama bagi semua pihak yang jelas jelas telah merugikan hak dan kepentingan kliennya.

Disini juga kami tidak tinggal dian dan siap pasang badan untuk menempuh jalur hukum yang ada,” pungkas M.Fedri Setiawan dengan berapi api. Seraya ditambahkan Imam, kalau benar disangkal Arief kami juga inginkan bukti sedetail mungkin segera hadirkan Arief, tantang Imam.

Sementara, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lahat (DPMPTSP) Lahat Hery Alkafih SP MM melalui Kabid Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan Dinas Perizinan Kabupaten Lahat Marzuki dibincangi mengaku benar, bahwa pihaknya menerima berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung berlantai 3 dari Arief.

Namun, setelah dilakukan survei dilapangan Tim Teknis Perizinan, sehingga, diputuskan Gedung hanya bisa dikeluarkan IMB 2,5 lantai. “Dengan dasar untuk safety demi lingkungan sekitar, sehingga, Tim Tekhnis memutuskan bangunan tersebut hanya 2,5 lantai. Jika akan ditingkat lagi boleh, akan tetapi, urus kembali izin penambahan IMB,” ujar Marzuki.

Bila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan gempa, menurut Marzuki, masih memungkinkan bagi penghuni untuk menyelamatkan diri ataupun menghindari peristiwa yang tidak diinginkan tersebut. “Jadi, itulah kenapa tim tehknis dari Perizinan menggeluarkan IMB 2,5 lantai. Disini juga kami tidak mengetahui jika bangunan itu milik dari Ali Salim, karena yang kita ketahui pengurusan IMB dilakukan oleh Arief langsung,” dalih Marzuki. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE