ISI

Proyek Orasional dan Pemeliharaan D.I Terindikasi Fiktif


2-January-2021, 22:18


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sepertinya susah untuk dihilangkan dari muka bumi. Bahkan, saat ini dinilai sudah menjadi darah dangin bagi setiap oknum oknum Pejabat, untuk meraup keuntungan sebesar besar mungkin. Tanpa memikirkan mutu dan fisik pengerjaan dikemudian hari.

Cukup miris sekali, dimasa Pandemi Covid 19 ini, ternyata masih banyak dugaan penyimpangan terutama yang dianggarkan melalui dana Pemerintah. Hal tersebut bisa terjadi, dikarenakan kuat dugaan adanya kongkalingkong antara oknum pejabat yang ada, bersama sikontraktor.

Sehingga, dari indikasi permainan kotor ini mengakibatkan uang Negara ratusan juta terkesan tidak mengarah dan terbuang sia sia. Untuk itu, diharapkan para Penegak Hukum benar benar dapat memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sumber Karya Abadi.

Seperti yang terjadi di Proyek Orasional dan Pemeliharaan D.I. di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi dengan menelan dana sebesar Rp.485.000.000.00, yang dikucurkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat tahun 2020, terindikasi fiktif.

Deni selaku Koordinator Nasional Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus KORNAS SNAK MARKUS menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh Tim nya menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Oprasinal dan Pemeliharaan D.I. di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

“Proyek yang menyedot dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat ini sebesar Rp.485.000.000.00 yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi yang terindikasi banyak sekali dugaan penyimpangan dan dikerjakan tidak berdasarkan aturan yang ada,” kata Deni, pada Sabtu (02/01/2021), kemarin.

Tidak sesuai aturan menurut Deni, dilokasi pekerjaan proyek pihak ketiga tidak memasang papan Merk proyek sehingga, dinilai pengerjaannya tidak transparan. Selain itu, dititik proyek tidak ada patut diduga tidak ada pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor.

“Karena, dari hasil investigasi kami tidak menemukan ada bekas pekerjaan. Bahwa, pemeliharaan D.I. di Kabupaten Lahat terindikasi tidak sama sekali dilaksanakan. Sehingga, kami dari KORNAS SNAK MARKUS menilai pengerjaan ini disnyalir Fiktif,” tambahnya.

Mirisnya lagi, sambung Deni, KORNAS SNAK MARKUS telah melakukan koordinasi dengan pemilik CV Sumber Karya Abadi ternyata sipemilik tidak pernah merasa ada menang Tender Proyek Pemeliharaan D.I di Kabupaten Lahat. Nah, dari keterangan inilah, kata Deni, membuat pihaknya menuding bahwa pengerjaan terhadap pemeliharaan D.I yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi diduga kuat Fiktif.

“CV Sumber Karya Abadi ini, sudah kami lacak untuk keberadaannya yang beralamat Jl Kehutanan nomor 06 RT 018 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kabupaten Lahat. Karena dari tender yang ada, pagu awal sebesar Rp.485.000.000.00, dan hanya ditawar dan berkurang menjadi 484.980.081.96, sehingga, disini juga terlihat adanya indikasi kongkalingkong atas proyek tersebut,” ucap Deni.

Atas pekerjaan tersebut, KORNAS SNAK MARKUS menilai telah melanggar UU No 8 tahun 1981 tentang azaz praduga tak bersalah, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, UU RI No 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi, PPRI No 04 tahun 2015 dan PPRI No 70 tahun 2012 atas perubahan PPRI No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, UU RI No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara, kepala dinas (Kadis) PUBM Lahat Mirza ST MT dikonfirmasik terkait dugaan indikasi proyek pemeliharaan D.I di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Abadi Fiktif, dirinya mengaku tidak menguasai.

“Coba kau koordinasi dulu dengan disitu ada KPA nyo, dan PPTKA nyo din, yakni Fery Wisnu karena, kando Idak menguasai untuk pekerjaan itu. Temuilah dulu PPTKA Yo,” saran dari Kadis PUBM Kabupaten Lahat saat dibincangi wartawan.

Ketika disinggung terkait soal pengerjaan Proyek Pemeliharaan D.I Kabupaten Lahat ini, terindikasi Fiktif ditambahkan Mirza, apalagi dituding bahwa proyek D.I tahun 2020 tersebut Fiktif.

“Dari pada kita debat kusir bos, silakan saja karena itu hak mereka mau dilaporkan ya kita siap saja. Akan tetapi, alangkah baiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kabidnya Fery Wisnuh, jangan sampai salah. Takutnya proyek D.I tersebut milik dinas Pertanian. Namun, sebaiknya temui dulu KPA nya agar tidak salah dilapangan,” pintak Mirza ketika dibincangi media. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE