ISI

MUZAKIR SAI SOHAR, DIDUGA TERIMA ALIRAN DANA GRATIFIKASI 500 JUTA


13-November-2020, 20:39


PALEMBANG – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ahlih fungsi lahan fiktif pada tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Tinggi (Sumsel),yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8M

Dari keempat tersangka salah satu tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.

Dari nilai kerugian negara tersebut, Muzakir Sai Sohar yang akrab disapa Cakuk diduga turut menerima aliran dana gratifikasi mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

“Menurut laporan yang diterima dari tim penyidik, ditetapkannya Muzakir sebagai tersangka patut diduga menerima sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 500 juta,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (13/11/2020)

Muzakir tidak sendiri, Tindak Pidana Korupsi itu juga ikut menyeret tiga tersangka lainnya yaitu Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan, Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH, Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

Khaidirman juga menjelaskan kronologis kasus hingga menetapkan empat orang tersebut menjadi tersangka ini bermula dari adanya kontrak kerjasama antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban, SH MH.

Dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

“Sebenarnya tindakan melanggar undang-undang ini sudah terlihat Dari sini sudah terlihat dari kedua perbuatan tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN),” jelasnya.

Adapun menurut Khaidirman, yang dimaksud dengan tindakan melawan undang-undang yakni PT Perkebunan Mitra Ogan adalah perusahaan BUMN notabene milik pemerintah semestinya apabila ada proyek, tidak boleh dilakukan penunjukan langsung melainkan dengan preses lelang proyek.

“Menurut undang-undang juga mengatur nilai alih fungsi lahan itu diatas Rp 500 juta harus melalui proses lelang, ini kan perusahaan BUMN tidak boleh main penunjukan, ini malah menunjuk langsung kantor hukum salah satu tersangka yakni Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu”. Jelas Khaidirman.

Setelah mendapat rekomendasi, lanjut Khaidirman, saat itu kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban. Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali lalu ditukar dengan mata uang US dolar.

“Setelah ditukar dalam bentuk Dollar Amerika lalu uang tersebut dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Bila dirupiahkan kepala daerah Muzakkir saat itu diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 600 jutaan dan itu termasuk suap atau gratifikasi,” terangnya.

Peran tersangka lainnya yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan yang mengelola aliran dana gratifikasi diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.

Sebagai informasi saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota. Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001. Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor (AKUN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE