ISI

DRA Sampaikan Empat Raperda Inisiatif Pemkab Muba Tahun 2020


9-November-2020, 13:21


MUBA, SO – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muba tahun 2020, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-38 DPRD Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (9/11/2020).

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, Bupati Dodi menjelaskan Empat Raperda Prakarsa eksekutif yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya (Perseroda).

Terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Babat Supat, Dodi mengatakan, RDTR dari sisi teknis adalah alat sangat penting dalam melaksanakan pengendalian tata ruang, dalam hal perizinan.

“Kawasan perkotaan Babat Supat, sebagai kawasan dengan potensi andalannya adalah industri. Dengan demikian, kawasan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pengembangan kawasan di Kabupaten Muba,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, ia menyampaikan bahwa saat ini, merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 dan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan RPJMD Kabupaten Muba.

Diantaranya, dengan terbitnya RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023 maka perlu dilakukan penyelerasan antara RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022 dengan RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.

Selanjutnya Bupati Muba menjelaskan Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba.

Bahwa berdasarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.

“Kami telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat disiplin dan produktif di era Kebiasaan Baru COVID-19, namun dalam implementasi pelaksanaan perbup tersebut terdapat pertentangan hukum karena adanya sanksi denda. Untuk menghindari adanya pertentangan hukum pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat disiplin dan produktif di era new normal maka Peraturan Bupati tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya Dodi memaparkan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya, ia menuturkan Kabupaten Muba memiliki sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam upaya menggali potensi daerah yang bersumber dari proporsi kepemilikan produktif dan eksplorasi wilayah kerja migas. Participating Interest (PCI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan komunikasi melalui pengalihan PCI.

Untuk mendapatkan PCI Pemkab Muba harus memiliki BUMD yang khusus mengelola PCI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran PCI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Kami sangat berharap dan jangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba,” pungkas Bupati Dodi.

Sementara Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan setelah dilakukan penyampaian penjelasan Bupati Muba terhadap Empat Raperda itu, maka tahap selanjutnya dilaksanakan penyampaian tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Muba yang akan digelar pada hari yang sama.

“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan BANMUS diperlukan tanggapan Fraksi-fraksi, untuk itu kami mempersilahkan Fraksi-fraksi menyusun tanggapan atas Penyampaian Empat Raperda Inisiatif Eksekutif ini,” tutupnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE