ISI

Di Muba, Melalui Sistem Online Cetak Izin Usaha 15 Menit dan Izin Profesi 60 Menit


3-November-2020, 17:31


MUBA, SO – Pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin sejak dua tahun belakangan dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Muba Beni Herneri SIP makin canggih dan berkualitas, tidak hanya diimbangi dengan kecanggihan teknologi tetapi juga pelayanan yang baik dan cepat juga terus dimaksimalkan.

“DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (jika diperlukan), tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit (dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat), surat izin usaha dapat terbit dan dicetak,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erdian Syahri Ssos Msi.

Dikatakan, mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS). “Para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id,” terangnya.

Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” jelasnya.

Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.

“Ini juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan,” ulasnya.

Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi. Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak (jika berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku).

Mekanisme penerbitan izin profesi yang dimaksud adalah melalui aplikasi perizinan siCANTIK Cloud. Pemohon yang datang ke kantor akan dipandu petugas layanan untuk mengakses laman siCANTIK Cloud pada www.sicantikui.layanan.go.id.

“Pemohon diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan izin profesinya. Selanjutnya, petugas pemberi layanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan sesuai, izin profesi yang diajukan akan diproses untuk kemudian ditandatangani secara elektronik. Kurang lebih 60 menit sejak permohonan diajukan, maka pemohon sudah dapat mengantongi izin profesinya,” bebernya.

“Adapun izin profesi bidang kesehatan yang dimaksud selesai dalam 60 menit adalah Izin Praktek Perorangan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis, Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Refraksionis Optisien, Izin Terapi Wicara, Izin Fisioterapis, Izin Praktek Perawat Anastesi, Izin Kerja Radiografer, Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut, Izin Rekam Medik, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktek Tenaga Kefarmasian, Izin Praktek Apoteker, Izin Praktek Tenaga Gizi, dan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menegaskan, Pemkab Muba sangat konsisten dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah, mudah, cepat, dan transparan.

“Tidak hanya di DPMPTSP saja, namun seluruh pelayanan publik di Muba akan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya demi kepentingan warga masyarakat Muba,” ucapnya.

Dodi menambahkan, terkait kemudahan kepengurusan izin usaha menjadi prioritas Pemkab Muba. “Ini juga demi meningkatkan perekononian warga masyarakat Muba,” sebutnya.

Lanjutnya, Pemkab Muba juga telah mendapatkan anugerah predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. “Ini salah satu capaian konkrit bahwa Pemkab Muba sangat serius meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE