ISI

Polisi Tetapkan 3 tersangka terkait insiden tambang ilegal Tewaskan 11 orang di Muara Enim


23-October-2020, 00:10


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Polres Muara Enim Pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2020 Sekira Jam 23.00 Wib mengamankan 3 orang laki-laki  berinisial Bambang (38 Tahun) Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten  Bojonegoro (Jawa Timur) , Mahmud (26 Tahun)  Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56 Tahun) Kecamatan Pangelangan Kabupaten Bandung Selatan,

Ke 3 ( tiga ) Pelaku yang diamankan bersama 11 (sebelas ) orang lainnya ( yang menjadi korban meninggal dunia) karena Pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 sekira jam 12.30 wib diduga melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa iup atau iupr atau iupk di desa tanjung lalang kecamatan Tanjung agung kabupaten Muara enim.

Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin  tersebut, 13 ( tiga belas ) pekerja berada di dalam galian  untuk mengangkut lumpur dan menggali dilokasi penambangan dan 1 ( satu ) orang pekerja diluar galian,

Pada saat 13 ( tiga belas ) pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 wib tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi 9 ( sembilan ) meter tersebut longsor dan menimpa 11 ( sebelas )  orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan kesebelas orang pekerja tersebut tertimbun dan 2 ( dua ) orang pekerja selamat tidak terkena timbunan. 

Kemudian 2 ( dua ) orang pekerja yg berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 ( sebelas ) orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke puskesmas tanjung agung.

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut megakibatkan 11 ( sebelas ) orang meninggal karena tertimpa dan tertimbun oleh tanah yang berada diatas pekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM yang di damping oleh Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIk SH MH. dalam Konfrerensi Presnya pada hari Kamis tangga 22 Oktober 2020 pukul 18.00 wib di Depan Mako Polres Muara Enim menjelaskan setelah dilakukan olah TKP dan Penyelidikan oleh anggota polsek tanjung agung dan Satreskrim polres Muara Enim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel

Diketahui ada 3 ( tiga ) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal 22 oktober 2020 sekira jam 23.00 wib ketiga orang tersebut berhasil diamankan yang bernama Bambang, Mahmud dan Dadang Supriatna, kemudian dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti yang ada ketiga orang tersebut patut diduga sebagai pelaku penambangan batubara tanpa izin.

Setelah itu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus polda sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim, dan anggota Polsek Tanjung Agung, mendapatkan hasil dari gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.    

Barang Bukti yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, cangkul 4 buah, ember 3 buah, Lepis panjang warna coklat/Putih 2 buah, Baju kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang Itam 1 Buah, Topi 6 buah, sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpian batu bara 3 buah, serpian batu bara 3 bungkah, karung 15 buah dan motor honda revo warna hitam 2 unit.

Modus dan Motif pelaku yaitu pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan yang tidak memiliki iup atau ipr atau iupk, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh purwadi ( almarhum) sebesar RP 1.800 s/d RP 2.250 perkarung.

ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),”

Korban yang meninggal dilokasi penembangan tersebut yaitu M. Darwis, (46 tahun), tani, desa tanjung lalang, Hardiyawan, Tani, Desa Tanjung Lalang, Rukasih, Tani, Desa Tanjung Lalang, Sandra Khaerudin, (25 Tahun), Mulyadadi, Cipari, Joko Suprianto, (26 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Purwadi, (60 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Sulpiawan, (30 Tahun), Tani, Desa Tanjung Lalang, Sumarlin, 35 Thn, Tani, Kisam Tinggi, Muara Dua, Hupron, Tani, Lampung, Komardani, (48 Tahun), Tani, Desa Sukaraja, Labisun, (40 tahun), tani, lampung.

Sumber Berita, Subbag humas Polres Muara Enim.
Intragram_ Polresmuaraenim.
Facebook_ Humas Polres Muara Enim.
Twitter_ @Polres_ME
Website_ humaspolresmuaraenim.com.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 14-January-2025, 11:51

Babinsa Keban Agung Dukung Giat Musrenbangdes, Harapkan Usulan Prioritas Terealisasi

BANYU ASIN 13-January-2025, 23:59

WAMEN DALAM NEGERI TINJAU IRIGASI DAN HARGA SWASEMBADA PANGAN 

MUBA - 13-January-2025, 23:59

Launching Program Makanan Bergizi Gratis, Pj Bupati Muba Harap Ciptakan Generasi Cerdas dan Berdaya Saing 

LAHAT - 13-January-2025, 23:23

Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika 

LAHAT - 13-January-2025, 23:22

Ali : Pasca Banjir Di Perum Rakha Desa Ulak Lebar, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

LAHAT - 13-January-2025, 23:22

Kejari Pimpin Sertijab Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat 

BANYU ASIN 13-January-2025, 23:20

PJ BUPATI BANYUASIN LAUCHING MAKAN GRATIS 

MUARA ENIM - 13-January-2025, 22:37

Kejari Muara Enim Berikan Himbauan Terkait Pelaksanaan Bimtek

PALEMBANG - 13-January-2025, 22:37

Bukit Asam (PTBA) Bersama Tiga BUMN, Wujudkan Natal Penuh Kasih di Sumsel

PALEMBANG - 13-January-2025, 22:36

Rakor Bidang Pangan Bersama Menteri, Pj Bupati Komitmen Dukung Swasembada Pangan 2027

LAHAT - 13-January-2025, 22:34

Musorkab KONI Lahat, Susiawan Ramai Terpilih Secara Aklamasi Tahun 2025-2029

LAHAT - 13-January-2025, 22:33

Massa Tergabung Dalam FORUM HONORER Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Lahat

LAHAT - 13-January-2025, 22:32

Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika

LAHAT - 13-January-2025, 22:31

Kejari Pimpin Sertijab Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat

BANYU ASIN 13-January-2025, 22:21

PJ BUPATI BANYUASIN PANEN RAYA DITANJUNG LAGO 

PALEMBANG - 11-January-2025, 12:29

PLN UID S2JB Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Perkuat Komitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja

LAHAT - 10-January-2025, 23:59

Jum’at Berkah, Ini Yang Dilakukan Kanit Reskrim Polsekta Lahat dan Anggota 

OKU - 10-January-2025, 23:18

Kolaborasi Babinsa Koramil 403-01/Pengandonan, Polsek Serta Warga Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Muara Jaya

LAHAT - 10-January-2025, 22:52

Seribu Massa Tergabung Dalam Forum Honorer Siap Duduki Kantor Bupati dan DPRD Lahat

BANYU ASIN 10-January-2025, 19:28

PJ BUPATI BANYUASIN GOTONG ROYONG BERSIH BERSIH DI TAMAN KOTA 

SULTENG 10-January-2025, 17:30

PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal

PALEMBANG - 10-January-2025, 12:19

Awali Tahun 2025, PLN UID S2JB Jalin Kolaborasi Bersama BPBD Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Bencana

JAKARTA - 9-January-2025, 23:30

FAUZI AMRO Cs, DIBIDIK KPK USAI ISU DIDUGA KONGKALIKONG REDAM KORUPSI CSR BI

PALEMBANG - 9-January-2025, 22:03

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

LAHAT - 9-January-2025, 20:15

Polres Lahat Gelar Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong dan Bali 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE