ISI
SAH DIKETOK DPR, SILAMPARI PEDULI NEGRI TOLAK UU CIPTA KERJA
7-October-2020, 23:21

Lubuklinggau- Meski mendapat banyak penolakan oleh berbagai kalangan, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat baik buruh maupun mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan dan memperjuangkan agar UU tersebut dibatalkan.
Senada dengan daerah daerah lain, puluhan masyarakat yang tergabung dalam SILAMPARI PEDULI NEGRI membuat petisi penolakan atas undang undang cipta kerja yang telah disahkan. Dalam keterangannya pada media saat penandatanganan petisi yang digelar di Kedai Kopi 850 pada rabu siang (07/10) , Agus Riyaldi mengatakan Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia, Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat.
Berikut isi lengkap Petisi yang dibuat oleh masyarakat yang tergabung dalam Silampari Peduli Negri.
SILAMPARI MENGGUGAT “TOLAK UU CIPTA KERJA”
PETISI SILAMPARI PEDULI NEGERI
Buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota dengarlah sayup suara bunda pertiwi memanggil.
Suara ayah, ibu, anak dan cucu kita yang bergetar lemah menghadapi tirani kapitalisme.
Suara seluruh penjuru yang bersatu menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia.
Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat, diantaranya :
-Mempermudah pemutusan perjanjlan kerja, kontrak bisa tiba-tiba diputus jika pekerjaan dinilai selesal. Pekerja akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.
-Tidak memperhatikan faktor fatique (tingkat kelelahan) yang manusiawi. Batas maksimum lembur diperpanjang menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
-UU Clpta kerja hanya mengatur dengan tegas terkait hak cuti tahunan sedangkan hak cuti lalnnya istirahat panjang yang sebelumnya diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan beralih pengaturannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-Pengahapusan Pasal 162,163,164,165,166 UU Ketenagakerjaan terkaiat masalah pesangon
-Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi
-Lemahnya perlindungan terhadap pengelolaan Lingkungan hidup, dimana dalam Ketentuan ” Tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam pasal 88 UU PPLH dihilangkan.
-Dihapusnya Pasal 93 UU PPLH terkait hak publik untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.
Untuk itu kami Gerakan Silampari Peduli Negeri, percaya kekuatan rakyat tidak bisa dikalahkan dan kami mengajak semua elemen Masayarakat terlibat perlawanan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jauh dari rasa keadilan.
HANYA SATU KATA ” TOLAK” UU CIPTA KERJA
BERITA TERKINI
-
MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23
Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
MUBA, SO – tepat Hari ini 09 Februari 2025 adalah Hari Pers Nasional. Hal ini merupakan momen
-
LAHAT - 9-February-2025, 12:30
Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Ada 400 karateka dari delapan ranting perguruan Kushin Ryu M Ka
-
Opini 8-February-2025, 07:08
Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia
Sriwijayaonline.com, Jakarta – Pakar Hukum Universitas Sriwijaya, Alip D. Pratama, menilai bahwa a
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PAGAR ALAM - 4-February-2025, 12:12
GUGATAN KANTOR HUKUM POEYANK KE-PENGADILAN NEGERI PAGARALAM BAHAYAKAN SALAH SATU CALON WALIKOTA YANG DAPAT BERUJUNG PADA PIDANA PEMILU
OKU - 4-February-2025, 09:22
UPACARA BULAN K3 NASIONAL 2025 DI PLTU BATURAJA
OKU - 4-February-2025, 07:57
Pembunuhan di Jembatan Air Kisam Bermotif Dendam
OKU - 3-February-2025, 22:50
Secara Virtual Kapolres OKU Pimpin Apel Pagi Dan Pemberian Penghargaan Kapolda Sumsel Kepada Personel Yang Berprestasi
BANYU ASIN 3-February-2025, 20:29
KETUA TP PKK OPTIMALKAN HASIL PANEN SAYUR HIDROPONIK
JAKARTA - 3-February-2025, 19:38
Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN
LAHAT - 3-February-2025, 19:06
Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polres Lahat dan Anggota Babinsa Koramil Kikim Timur
MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 17:24
DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat BANMUS, Bahas Jadwal Paripurna Pidato Bupati Muba dan LKPJ Tahun Anggaran 2024
MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 14:20
Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Siap Dilantik Februari 2025
MUARA ENIM - 2-February-2025, 13:28
Babinsa Muara Meo Lakukan Komsos Bersama Warga Dan Kelompok Tani
MUSI RAWAS - 1-February-2025, 13:11
Ini Sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 Sat Lantas Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS - 1-February-2025, 11:06
Penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan DPRD Musi Rawas
OKU - 31-January-2025, 22:03
Satnarkoba Polres OKU Gencar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba, Salah Satunya Melalui Radio
LAHAT - 31-January-2025, 21:55
Banyak Ungkap Kasus, IPDA Zulkarnain SH Jabat Kapolsek Pseksu
LAHAT - 31-January-2025, 21:54
Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Beberapa PJU Penting Polres Lahat
MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 21:46
Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030
MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 15:28
Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu
BANYU ASIN 30-January-2025, 20:36
SEKDA BANYUASIN DPW JADI ORGANISASI SELARAS DENGAN PROGRAM KABUPATEN BANYUASIN
EMPAT LAWANG - 30-January-2025, 19:47
Ketua Koni Empat Lawang Pimpin Langsung Raker Pengurus dan ketua Cabor
LAHAT - 30-January-2025, 17:56
PN Lahat Bersama Para Hakim Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
LAHAT - 29-January-2025, 23:46
Pemdes Ulak Lebar Hadirkan Alat Berat, Bersihkan Aliran Sungai Penyebab Banjir Di Perum Rakha
OKU - 29-January-2025, 23:01
“Mavia Angkringan” Wadah Silaturahmi dan Nongkrong Dengan Sajian Menu Pas Di Kantong.
PAGAR ALAM - 29-January-2025, 21:15
Objek Wisata Kebun Teh Gunung Dempo Jadi Primadona Pelancong saat Liburan ke Pagar Alam
LAHAT - 29-January-2025, 18:08
Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Mengalami Retak dan Menurun
LAHAT - 29-January-2025, 13:22
ANTISIPASI LAKA LANTAS DI JALAN RUSAK, INI LANGKAH POLSEK PULAU PINANG
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E