ISI

SAH DIKETOK DPR, SILAMPARI PEDULI NEGRI TOLAK UU CIPTA KERJA


7-October-2020, 23:21


Lubuklinggau- Meski mendapat banyak penolakan oleh berbagai kalangan, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat baik buruh maupun mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan dan memperjuangkan agar UU tersebut dibatalkan.

Senada dengan daerah daerah lain, puluhan masyarakat yang tergabung dalam SILAMPARI PEDULI NEGRI membuat petisi penolakan atas undang undang cipta kerja yang telah disahkan. Dalam keterangannya pada media saat penandatanganan petisi yang digelar di Kedai Kopi 850 pada rabu siang (07/10) , Agus Riyaldi mengatakan Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia, Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat.

Berikut isi lengkap Petisi yang dibuat oleh masyarakat yang tergabung dalam Silampari Peduli Negri.


SILAMPARI MENGGUGAT “TOLAK UU CIPTA KERJA”
PETISI SILAMPARI PEDULI NEGERI
Buruh, tani, mahasiswa, rakyat miskin kota dengarlah sayup suara bunda pertiwi memanggil.

Suara ayah, ibu, anak dan cucu kita yang bergetar lemah menghadapi tirani kapitalisme.

Suara seluruh penjuru yang bersatu menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Tidak seindah namanya, Undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK dan menurunkan daya tawar buruh. Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kita harus menolak Cipta Kerja ini, yaitu :
Pertama : Penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia.

Kedua : Substansí atau isi UU yang tidak berpihak pada rakyat, diantaranya :
-Mempermudah pemutusan perjanjlan kerja, kontrak bisa tiba-tiba diputus jika pekerjaan dinilai selesal. Pekerja akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan.
-Tidak memperhatikan faktor fatique (tingkat kelelahan) yang manusiawi. Batas maksimum lembur diperpanjang menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
-UU Clpta kerja hanya mengatur dengan tegas terkait hak cuti tahunan sedangkan hak cuti lalnnya istirahat panjang yang sebelumnya diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan beralih pengaturannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-Pengahapusan Pasal 162,163,164,165,166 UU Ketenagakerjaan terkaiat masalah pesangon

-Perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi
-Lemahnya perlindungan terhadap pengelolaan Lingkungan hidup, dimana dalam Ketentuan ” Tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam pasal 88 UU PPLH dihilangkan.
-Dihapusnya Pasal 93 UU PPLH terkait hak publik untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.

Untuk itu kami Gerakan Silampari Peduli Negeri, percaya kekuatan rakyat tidak bisa dikalahkan dan kami mengajak semua elemen Masayarakat terlibat perlawanan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jauh dari rasa keadilan.

HANYA SATU KATA ” TOLAK” UU CIPTA KERJA

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE