ISI

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah


29-September-2020, 13:49


Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilibasmark, SE

OKU – Untuk membantu sekaligus meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan nya, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang masa pemutihan pajak dan Bea Balik Nama hingga akhir Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basilibasmark saat dijumpai di ruangan kerjanya, Senin (28/09/2020).

Pria dengan sapaan akrabnya “Belly” ini mengatakan, “Pemarintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Pembebasan bea balik nama (BBN) Kendaraan hingga 31 oktober 2020”, jelasnya.

“Perpanjangan waktu pemutihan ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Nomor : 072/KPTS/PENDA/2020 yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2020. Perpanjangan ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya”, jelasnya kembali.

“Perpanjangan waktu yang diberikan ini bertujuan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini sebelumnya masih ada waktu dan kesempatan hingga akhir bulan Oktober 2020,”ujarnya.

“Kita ketahui bersama, lanjut Belly, “Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru melaunching program pembebasan denda pajak kendaraan ini pada awal hingga akhir Agustus 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang hingga akhir September 2020. Nah, kini memasuki tahap ketiga diperpanjang lagi awal Oktober hingga akhir Oktober 2020”.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kita harapkan masyarakat dapat manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya”, dikatakan Belly.

Pada kesempatan ini, Belly mengajak masyarakat yang pajak kendaraannya masih tertunggak agar kiranya segera datang ke kantor Samsat OKU untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Belly menegaskan, bahwa banyak masyarakat yang belum paham terkait program ini. “Ada masyarakat yang beranggapan bahwa pemutihan pajak ini gratis atau penghapusan biaya pajak, padahal sebetulnya yang dihapuskan itu adalah dendanya saja, sementara pokok pajak tetap bayar, utk BBNKB masih bayar, namun untuk Bea Balik Nama di nol rupiahkan.”jelas Belly yang dilantik oleh Gubernur melalui Sekda OKU pada 2019 lalu.

“Program penghapusan Pemerintah ini diperpanjang lagi hingga akhir Oktober 2020, bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak, ayo silahkan datang ke kantor Samsat, kami akan layani sebaik-baiknya”, tandas Belly.

Belly juga mengingatkan pada pemilik kendaraan yang telah pernah menjual kendaraannya pada orang lain namun belum juga di balikkan nama, segeralah untuk diblokir, supaya orang yang membeli kendaraan anda tersebut harus balik nama dan tidak bisa menggunakan nama Anda lagi, karena apabila tidak balik nama resikonya terkena pajak progresif sehingga Anda membayar pajak menjadi mahal, selain itu untuk menghindari keterkaitan dari penyalahgunaan kendaraan yang sudah pindah kepemilikan tersebut. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE