ISI

PN PAGARALAM VONIS RINGAN DUA OKNUM LSM DAN WARTAWAN, DALAM KASUS PENGEROYOKAN ASN

////6 Bulan Kurungan Dinilai Jauh Dari Tuntutan JPU Selama 3 Tahun

11-September-2020, 20:26



  
PAGARALAM – Sidang putusan perkara, terkait pengroyokan terhadap BB selaku korban, yang diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Pagaralam. Dimana, dalam kasus ini ditetapkan sebagai terdakwa, atas nama RD dan GS, yang diketahui merupakan oknum LSM dan wartawan.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Kamis (10/9), ditetapkan oleh Majelis hakim dengan memvonis hukuman kurungan selama 6 bulan, yang dinilai ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya, dengan menuntut kedua terdakwa agar dapat dijatuhkan hukuman selama 3 tahun.

Dari jalannya sidang yang dilakukan secara virtual tersebut terpantau, majelis hakim yang diketuai oleh Ben Ronald Situmorang SH MH membacakan amar putusan. Didampingi hakim anggota Agung Hartato SH dan Raden Anggara Kurniawan SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengroyokan terhadap korban BB.

Pembacaan putusan yang dilakukan oleh ketua majelis hakim dengn Nomor. 71.Pid.B/PN.PGA. Dimana putusan ini diberikan, setelah majelis mendengarkan pembelaan dari terdakwa, yang memohon agar majelis dpar memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga seringan ringannya, atas kasus dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang menjeratnya,

Pertimbangan lain juga diberikan, atas ringannya putusan ini dikemukan dalam sidang, dimana kedua terdakwa telah menyesali atas perbuatan yang sudah dilkukan. Putusan majelis ini pun dianggap telah adil dan sudah memberikan efek jera terhadap keduanya. Sementara itu, terpantau dari jalannya sidang sebelumnya, kedua terdakwa ini tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam perkaranya.

Dalam sidang tersebut, majelis menjelaskan dimana dari dua terdakwa ini, telah diamankan berupa ID Card (kartu pers) wartawan dan LSM sebagai barang bukti, akan diserahkan kepada kedua terdakwa.

” Keduanya telah terbukti melakukan kekerasan dan pengeroyokan atas korban BB, sehingga mengalami luka pada bagian tubuh dalam kejadian tersebut. Untuk itu, diputuskan dengan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan, kepada kedua terdakwa.” ujarnya tegas.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, Lutfi Fresly SH didampingi rekan Mahendra SH, selaku Kuasa Hukum korban dibincangi mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak haknya untuk melakukan upaya hukum, terkait putusan sidang.

“ Kita akan mengambil sikap setelah tujuh hari, kedepan, sembari menununggu salinan lengkap putusan dari pengadilan, apakah kita menerima putusan tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel, untuk langkah upaya hukum berikutnya.” tukas lawyer tersebut.(cepy_Lahat)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE