ISI

Dua Pemakai dan Satu Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Muba


7-September-2020, 19:24


MUBA, SO – Asik Nyabu di Pondok milik pengedar, dua Pemakai dan Satu Pengedar di grebek Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Jumat, (04/09/2020) Siang.

AKBP ERLIN TANGJAYA, S. H, S.ik selaku Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Narkoba AKP JONRONI, SH membenarkan penangkapan tersebut,

“Pengedar ini sudah meresahkan warga masyarakat, jadi klau orang beli narkoba langsung di sediakan tempat dan peralatan. Maka dengan itu dua orang pemakai juga kita ciduk dari Pondok Pelaku pengedar”Kata Jon.

Lanjutnya, Di Dusun I Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba Seorang pengedar dan Dua pemakai yang sedang asik Nyabu juga turut di ciduk aparat sat narkoba.

Di akui Atai (32), ia sudah lama mengedarkan Sabu tersebut dimana dari hasil intro grasi humas, dia mendapatkan barang dari seorang Bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ditambahkan atai, ia juga menyiapkan tempat dan peralatan untuk para pemakai yang membeli dengan nya. Pada saat penggeledahan Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tifa belas) Gram, 9 (Sembilan) Buah Pirek Kaca, 1 (Satu) buah Kotak Plastik bening, 2 (Dua) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah Sekop plastik warna hijau, Uang Tunai sebesar Ro.100.000,-)Seratus ribu rupiah) di akui pelaku Atai.

Sedangkan ,Dua pemakai bernama KADEK JAYE (41) dan ASEP (23) yang merupakan warga Dusun VI Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba juga turut diringkus saat penggerebekan di Pondok milik Atai. Sebanyak 1 (Satu) buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa zat Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram, seperangkat alat hisap sabu /bong, 1(satu) Buah jarum sumbu ditemukan pada kedua orang pemakai tersebut.

” Tiga pelaku yang kita amankan, saat ini masih dalam penyidikan kita”tambah nya lagi.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Ketiganya diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE